Mencampur Pendapat Madzhab, Bolehkah?
𝗠𝗘𝗡𝗖𝗔𝗠𝗣𝗨𝗥 𝗣𝗘𝗡𝗗𝗔𝗣𝗔𝗧 𝗠𝗔𝗗𝗭𝗛𝗔𝗕 𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛𝗞𝗔𝗛?
Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Banyak yang mengaku kebingungan dengan hukum yang diistilahkan dengan talfiq, yakni saat seseorang mengaku mengikuti suatu madzhab fiqih, lalu berhadapan dengan kondisi yang mengharuskan mengamalkan versi dari madzhab yang berbeda.
Kajian tentang masalah ini termasuk bab sangat menarik untuk dibahas. Selain rumit berbelit-belit, uniknya, jangankan kalangan awam, masih banyak orang yang disebut sebagai ustadz harus mengerutkan kening 7 lipat untuk permasalahan ini.
Bukan apa, baru berbicara rujukan bahasannya saja tidak banyak kitab yang membahas permasalahan ini secara tuntas. Ada satu dua kitab yang menjabarkannya panjang lebar, bahasanya berat, dan pada akhirnya juga kita dapati ulama tidak sepakat dalam menetapkan hukum talfiq dan kawan-kawannya.
Istilah populer dalam masalah ini
Secara umum, ada lima aktivitas yang sering dikait-kaitkan dengan aktivitas mencampur adukkan pendapat antar ulama atau madzhab fiqih, yakni :
1. Tatabbu’ ar Rukhsakh
2. Ihdats Qaul Tsalis
3. Mura’at al Khilaf
4. Talfiq
5. Pindah madzhab
Kelima hal di atas kami bahas dalam buku kami yang berjudul 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗠𝗲𝗻𝗰𝗮𝗺𝗽𝘂𝗿 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗠𝗮𝗱𝘇𝗵𝗮𝗯. Beberapa babnya sudah antum bis abaca di AST Official.
Mudaqimah
https://astofficial.id/contents/486/mencampur-pendapat-madzhab
Hukum Talfiq
https://astofficial.id/contents/485/hukum-talfiq
Syarat kebolehan Talfiq
https://astofficial.id/contents/487/syarat-kebolehan-talfiq
Tatabu’ Rukhash
https://astofficial.id/contents/489/tatabu-rukhash
Semoga bermanfaat.