Mazhab Dhahiri
Masturbasi Tidak Membatalkan Puasa, Tapi Berbohong Membatalkan Puasa?
Mazhab ini adalah Dzahiri, didirikan oleh Abu Dawud al-Dzahiri, salah satu mazhab Ahlusunnah yang berkembang di Spanyol.
Kenapa di Spanyol ada Mazhab baru ?
Karena dahulu Islam pernah menguasai Spanyol dimasa Kekhalifahan Bani Umayyah berkuasa selama ratusan tahun. Disana Islam sangat maju, sehingga melahirkan banyak ahli nahwu misal Ibn Malik dengan Alfiyahjya, Ahli Tafsir ada Imam Qurthubi, Ahli filsafat ada Ibn Rusyd, ahli Fikih, dan sampai-sampai mereka melahirkan Mazhab Baru yakni Dzahiri dikenal karena memahami Al-Qur’an dan hadits secara literal (tekstual).
Dalam sejarah Islam, banyak mazhab yang telah punah, di antaranya:
Mazhab Hasan al Bashri
Ibn Jarir Ath-Thabari
Sufyan Tsauri
Abu Laits dll.
Termasuk Mazhab Dzahiri yang sudah punah.
Dan ini semua termasuk mazhab Ahlusunnah wal Jamaah.
suatu mazhab bisa punah karena biasanya pengikutnya semakin sedikit, berpindah mazhab atau pergantian rezim politik sehingga berganti pemimpin, dan pemimpin itu suka mazhab lain maka keyakinan masyarakat juga bisa ikut berubah ikut pemimpin (meski kasus ini jarang).
bagaimana mazhab dzahiri memahami dalil ?
silakan simak
misal
1. Hadits Tentang Puasa
Rasulullah ﷺ menekankan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga lisan, mata, dan anggota tubuh dari dosa.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : “مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ”
“Barang siapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan perbuatan dengannya, maka Allah TIDAK MEMBUTUHKAN agar ia meninggalkan makan dan minumnya.”(HR. Bukhari 1804)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : “رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ”
“Banyak orang yang berpuasa, bagian mereka dari puasanya hanyalah lapar dan dahaga.”
(HR. Ahmad 8693; shahih oleh Ibnu Hibban 8/257 dan Al-Albani, Sahih At-Targhib 1/262)
Ibn Ḥazm dalam Al-Muḥallā mencatat bahwa ulama Dzahiri mengatakan puasa batal jika seseorang melakukan maksiat saat berpuasa.
sebab nabi berkata orang yang bermaksiat puasanya tak dianggap.
وَلاَ نُعْجَبُ بَعْدَهَا إِذَا عَلِمْنَا أَنَّ بَعْضَ أَهْلِ العِلْمِ قَالَ بِبُطْلَانِ صَوْمِ
مَنْ وَقَعَ فِي الْمَعْصِيَةِ أَثْنَاءَ صِيَامِهِ
Al-Muḥallā (4/308)
namun pendapat yang shahih menurut jumhur 4 Mazhab puasa tetap sah, maksud hadits itu bukan dipahami puasanya orang yang bermaksiat itu batal hanya pahalanya puasanya yang berkurang.
jadi dalam 4 mazhab selama
tidak Makan atau minum, muntah, haid, nifas, mengeluarkan mani dengan sengaja, maka tidak batal.
2. Wajib Mandi Jum’at
riwayat Ibnu Abbas:
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian mendatangi shalat Jumat, maka hendaklah ia mandi.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 877 dan Muslim, no. 844]
وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Sa’di Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mandi pada hari Jumat hukumnya wajib bagi setiap yang sudah berusia baligh.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 770 dan Muslim, no. 846)
Mazhab Dzahiri menganggap bahwa mandi jum’at itu wajib, siapa yang tidak mandi jum’at maka berdosa. sedangkan 4 Mazhab hanya sebatas Sunnah.
3. Hadits Batalnya Bersetubuh
Dzahiri berkata bahwa hanya bersetubuh yang membatalkan puasa, sedangkan Mastru tidak. Kenapa ?
Karena tidak ada dalilnya.
Ulama 4 Mazhab meski tidak ada dalam Qur’an dan Hadits bahwa Mastru membatalkan Puasa. Tapi Ulama memakai metode Qiyas yakni menyamakan.
Karena bersetubuh mengeluarkan mani membatalkan puasa.
Maka mastru juga membatalkan puasa, mengapa ? Karena disamakan dengan bersetubuh.
4. Larangan memakai Kontrasepsi
حضرت رسول الله صلّى الله عليه وسلم، فسألوه عن العزل، فقال: ذلك الوأد الخفي، وهو: {وإذا الموءودة سئلت} [التكوير:٨/ ٨١]
"Saya menghadiri Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam, lalu mereka menanyakan tentang azl (menumpahkan air mani diluar kemaluan) . Beliau bersabda: 'Itu adalah penguburan tersembunyi' sebagaimana firman Allah Ta‘ālā: ‘Wa idzā al-mawʾūdatu suʾilat’ ‘Dan apabila bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya (atas dosa apa ia dibunuh)’.” (QS. at-Takwīr [81]: 8)
menurut Dzahiri, wajib seseorang pria memasukan cairan maninya kekemaluan isterinya. sebab menurut mereka 'azl itu disamakan dengan dosa mengugurkan janin.
Ibn Ḥazm al-Andalusī, Al-Muḥallā bil Āthār, fī Furū‘ al-Fiqh al-Ẓāhirī,(Beirut: Dār al-Fikr, t.th.), 9, 223.
sedangkan 4 mazhab tidak, memahami hadits ini hanya sekedar kemakruhan tidak sampe haram. sehingga memakai kontrasepsi kondom, dll dibolehkan.
sebab hadits yang lain membolehkan
ولا يعزل عن الحرة إلا بإذنه
Tidak boleh melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya.(HR. Ahmad dan Ibn Majah)
al-Ramlī, Nihāyat al-Muḥtāj ilā Sharḥ al-Minhāj, (Beirut: Dār al-Fikr, 1404 H/1984 M), 8:443
namun ini dibantah mazhab Dzahiri dengan alasan hadits yang dipakai 4 mazhab itu dhaif, dan dalil-dalil sahih menyatakan larangan dengan makna haram bukan sekedar makruh.
Begitulah perbedaan Mazhab kita dalam memahami teks.
Sebab dalil tidak hanya al-Qur’an dan Sunnah tapi ada Qiyas dan Ijma para Ulama.
dan ulama mazhab, ketika bertemu lafadz amr, (perintah) atau larangan (nahi) tidak serta merta memahami secara tekstual.
perlu banyak pertimbangan.
apakah perintah itu sekedar sunnah, atau wajib.
apakah larangan itu sekedar makruh atau memang haram.
Dalam segi Aqidah, Mazhab Dzahiri sama dengan kita. Yang membedakan hanya metodologi dalam memahami dalil terutama fikih.
Dalam perbedaan dalam fikih itu memang wajar dan sah-sah saja.
Adapun Kelompok sesat Khawarij, mereka memahami dalil juga textual.
Misal bahwa tidak ada “orang yang beriman berzina, “ orang beriman itu tidak akan mabuk “ tidak solat, dll.
Menurut Khawarij hadits ini dipahami siapa saja yang melakukan dosa besar maka di hukumi Kafir.
Sedangkan Ahlusunnah tidak, mereka hanya pelaku dosa besar, mereka masih muslim, wajib dimuliakan.
——————-
karena saya awam dalam beragama, maka cara teraman adalah ikut ahlinya, saya sendiri memilih bermazhab Syafi'i. sebab jadi ulama, meneliti dalil quran sunnah langsung itu berat, kamu ga akan kuat hehe.
Postingan menarik lainnya ikuti Ngopidiyyah