Batalnya Shalat karena Niat Membatalkan
Yang jarang dipahami orang awam tentang batalnya shalat sebab niat membatalkannya:
1. Shalat bisa batal dengan niat yang mantap untuk membatalkannya. Jika seseorang «bener-bener ingin» membatalkan shalat, maka shalatnya langsung batal.
Bisa diandaikan semisal ada yang bertanya,
"Kamu beneran mau batalin shalat?"
Dia bakal jawab dengan mantep,
"Beneran, saya mau batalin shalat."
2. Shalat juga bisa batal sebab muncul kebimbangan antara membatalkan atau melanjutkan. Misal, anaknya yang masih bayi menangis dan tidak ada yang menjaga, lalu ia ragu,
"Saya batalkan atau tidak?"
“Saya teruskan atau tidak?”
Jika kebimbangan ini benar-benar muncul dari «keinginan untuk membatalkan», maka shalatnya batal.
3. Jika hanya lintasan pikiran tanpa ada keinginan untuk membatalkan, maka tidak membatalkan shalat. Misal muncul bisikan seperti,
“Batalin saja shalatmu", atau
“Shalatmu batal,”
Tapi kita sendiri «tidak ingin membatalkan», bahkan menolak dan tidak suka dengan lintasan itu, maka shalat tetap sah. Ini disebut haditsun nafs, bukan niat membatalkan.
Bisa diandaikan semisal ada yang bertanya,
"Kamu beneran mau batalin shalat?"
Dia bakal jawab,
"Tidak, saya tidak mau batalin shalat. Saya benci pikiran ini."
Referensi: Qurratul 'Ain dan I'anatut Tholibin
تبطل الصلاة بنية قطعها وتردد فيه.
قال ش ق: والمراد بالتردد أن يطرأ شك مناقض للجزم، ولا عبرة بما يجري في الفكر، فإن ذلك مما يبتلى به الموسوسون.