Siapa yang Berhak Merobohkan Makam
Siapa Yang Berhak Merobohkan Makam?
Cara di foto ini tidak dibenarkan, merobohkan makam ulama atas nama keharaman membangun makam di makam umum. Ini perbuatan kriminal, layak dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kalau pun ikut pendapat ulama yang mengharamkan maka yang berhak adalah aparat yang memiliki kewenangan, bukan perkelompok masyarakat atau individu.
Apakah betul Mazhab Syafi'i melarang makam dibangun dan dirobohkan? Mari kita ngaji dengan lengkap agar mengerti alur dalam Mazhab Syafi'i.
ﻋﻦ ﻃﺎﻭﺱ: «ﺇﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻧﻬﻰ ﺃﻥ ﺗﺒﻨﻰ اﻟﻘﺒﻮﺭ ﺃﻭ ﺗﺠﺼﺺ» (ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ) : ﻭﻗﺪ ﺭﺃﻳﺖ ﻣﻦ اﻟﻮﻻﺓ ﻣﻦ ﻳﻬﺪﻡ ﺑﻤﻜﺔ ﻣﺎ ﻳﺒﻨﻰ ﻓﻴﻬﺎ ﻓﻠﻢ ﺃﺭ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﻳﻌﻴﺒﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻧﺖ اﻟﻘﺒﻮﺭ ﻓﻲ اﻷﺭﺽ ﻳﻤﻠﻜﻬﺎ اﻟﻤﻮﺗﻰ ﻓﻲ ﺣﻴﺎﺗﻬﻢ ﺃﻭ ﻭﺭﺛﺘﻬﻢ ﺑﻌﺪﻫﻢ ﻟﻢ ﻳﻬﺪﻡ ﺷﻲء ﺃﻥ ﻳﺒﻨﻰ ﻣﻨﻬﺎ
Dari Tawus bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melarang membangun kuburan atau memplesternya. Asy-Syafii berkata: "Sungguh saya melihat para pemimpin di Mekah merobohkan bangunan kuburan. Saya tidak menjumpai para ulama Fikih menyalahkan. Apabila kuburan di tanah yang dimiliki saat hidupnya atau dimiliki ahli warisnya maka bangunan kuburnya tidak dirobohkan (Al-Umm, Bab Janaiz/316)
Jika anda memang warga NU yang Fikihnya ikut Mazhab Syafi'iyah, jangan cukup membaca atau mendengar dari 1 atau 2 kitab saja. Tapi telaah lagi kitab-kitab Syafi'iyah yang lain, berikut penjelasan guru dari para kiai-kiai Nusantara, Syekh Abu Bakar Dimyathi Syatha:
ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ: ﻭاﺳﺘﺜﻨﻰ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻗﺒﻮﺭ اﻷﻧﺒﻴﺎء ﻭاﻟﺸﻬﺪاء ﻭاﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻭﻧﺤﻮﻫﻢ. ﺑﺮﻣﺎﻭﻱ. ﻭﻋﺒﺎﺭﺓ اﻟﺮﺣﻤﺎﻧﻲ. ﻧﻌﻢ، ﻗﺒﻮﺭ اﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻨﺎﺅﻫﺎ ﻭﻟﻮ بقبة ﻹﺣﻴﺎء اﻟﺰﻳﺎﺭﺓ ﻭاﻟﺘﺒﺮﻙ. ﻗﺎﻝ اﻟﺤﻠﺒﻲ: ﻭﻟﻮ ﻓﻲ ﻣﺴﺒﻠﺔ، ﻭﺃﻓﺘﻰ ﺑﻪ
Al-Bujairimi berkata bahwa para ulama memberi pengecualian makam para Nabi, Syuhada dan orang-orang Saleh. Ar-Rahmani berkata bahwa makam-makam orang saleh diperbolehkan untuk dibangun meskipun dengan bangunan kubah, untuk menghidupkan ziarah kubur dan tabarruk (meminta keberkahan kepada Allah dengan ziarah makam orang saleh). Al-halabi berkata: "Meskipun di tanah yang disiapkan untuk pemakaman". Dan dia memfatwakan hal itu (Ianah At-Thalibin, 1/137)
Jika perbuatan di gambar ini ditiru, maka akan ada banyak makam para kiai dan ulama Nusantara yang harus dirobohkan, misalnya makam-makam Bhuju' di Madura, makam para sesepuh yang babat alas di setiap kampung dan sebagainya.