HPK

mesothelioma survival rates,structured settlement annuity companies,mesothelioma attorneys california,structured settlements annuities,structured settlement buyer,mesothelioma suit,mesothelioma claim,small business administration sba,structured settlement purchasers,wisconsin mesothelioma attorney,houston tx auto insurance,mesotheliama,mesothelioma lawyer virginia,seattle mesothelioma lawyer,selling my structured settlement,mesothelioma attorney illinois,selling annuity,mesothelioma trial attorney,injury lawyer houston tx,baltimore mesothelioma attorneys,mesothelioma care,mesothelioma lawyer texas,structered settlement,houston motorcycle accident lawyer,p0135 honda civic 2004,structured settlement investments,mesothelioma lawyer dallas,caraccidentlawyer,structured settlemen,houston mesothelioma attorney,structured settlement sell,new york mesothelioma law firm,cash out structured settlement,mesothelioma lawyer chicago,lawsuit mesothelioma,truck accident attorney los angeles,asbestos exposure lawyers,mesothelioma cases,emergency response plan ppt,support.peachtree.com,structured settlement quote,semi truck accident lawyers,auto accident attorney Torrance,mesothelioma lawyer asbestos cancer lawsuit,mesothelioma lawyers san diego,asbestos mesothelioma lawsuit,buying structured settlements,mesothelioma attorney assistance,tennessee mesothelioma lawyer,earthlink business internet,meso lawyer,tucson car accident attorney,accident attorney orange county,mesothelioma litigation,mesothelioma settlements amounts,mesothelioma law firms,new mexico mesothelioma lawyer,accident attorneys orange county,mesothelioma lawsuit,personal injury accident lawyer,purchase structured settlements,firm law mesothelioma,car accident lawyers los angeles,mesothelioma attorneys,structured settlement company,auto accident lawyer san francisco,mesotheolima,los angeles motorcycle accident lawyer,mesothelioma attorney florida,broward county dui lawyer,state of california car insurance,selling a structured settlement,best accident attorneys,accident attorney san bernardino,mesothelioma ct,hughes net business,california motorcycle accident lawyer,mesothelioma help,washington mesothelioma attorney,best mesothelioma lawyers,diagnosed with mesothelioma,motorcycle accident attorney chicago,structured settlement need cash now,mesothelioma settlement amounts,motorcycle accident attorney sacramento,alcohol rehab center in florida,fast cash for house,car accident lawyer michigan,maritime lawyer houston,mesothelioma personal injury lawyers,personal injury attorney ocala fl,business voice mail service,california mesothelioma attorney,offshore accident lawyer,buy structured settlements,philadelphia mesothelioma lawyer,selling structured settlement,workplace accident attorney,illinois mesothelioma lawyer
Pertanyaan

Debat Ibnu Abbas dengan Khawarij

Jawaban:

 Debat Ibnu Abbas dengan Kaum Khawārij (al-Ḥarūriyyah)


‘Abdullāh bin ‘Abbās raḍiyallāhu ‘anhumā berkata:


Ketika al-Ḥarūriyyah keluar memisahkan diri, mereka berkumpul di sebuah rumah dengan jumlah enam ribu orang. Aku mendatangi ‘Alī dan berkata:


“Wahai Amīrul-Mu’minīn, tundalah shalat ẓuhur sedikit, barangkali aku bisa pergi kepada kaum itu lalu berbicara dengan mereka.”


‘Alī berkata: “Aku khawatir mereka mencelakaimu.”


Aku menjawab: “Tidak, insya Allah.”


Ibn ‘Abbās berkata: Maka aku pun keluar menemui mereka, dan aku mengenakan pakaian terbaik dari kain Yaman.


Abū Zumayl berkata: Ibn ‘Abbās adalah seorang lelaki yang tampan dan suaranya lantang.


Ibn ‘Abbās berkata: Aku mendatangi mereka, dan ternyata mereka sedang berkumpul di rumahnya pada waktu qailūlah (istirahat siang). Aku memberi salam kepada mereka, lalu mereka menjawab:


“Selamat datang wahai Ibn ‘Abbās. Apa ini yang engkau kenakan (pakaian mewah)?”


Aku menjawab: “Kenapa kalian mencela aku? Sungguh aku pernah melihat Rasulullah ﷺ mengenakan pakaian yang paling indah, dan Allah telah menurunkan ayat:


قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ


‘Katakanlah: siapakah yang mengharamkan perhiasan Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya, dan rezeki yang baik-baik?’ (QS. al-A‘rāf: 32).


Mereka bertanya: “Lalu, apa yang membawamu kemari?”


Aku menjawab: “Aku datang dari sisi para sahabat Nabi ﷺ, dari kalangan Muhājirīn dan Anṣār, untuk menyampaikan kepada kalian apa yang mereka katakan. Mereka lebih tahu tentang wahyu Allah daripada kalian, sebab al-Qur’an turun kepada mereka, dan tidak ada seorang pun dari kalian yang termasuk di antara mereka.”


Maka sebagian dari mereka berkata: “Janganlah kalian membantah orang-orang Quraisy, sebab Allah berfirman:


 بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُونَ


Bahkan mereka adalah kaum yang suka membantah.”


Ibn ‘Abbās berkata: Aku mendatangi suatu kaum yang belum pernah aku lihat sebelumnya ada yang lebih keras ibadahnya dari mereka. Wajah mereka pucat karena begadang, tangan dan lutut mereka menebal (karena banyak sujud). 


Lalu sebagian mereka berkata: “Mari kita berbicara dengannya dan kita lihat apa yang ia katakan.”


Aku pun berkata: “Beritahu aku, apa yang kalian cela dari sepupu Rasulullah ﷺ (Ali bin Abi Thalib), menantu beliau, serta kaum Muhājirīn dan Anṣār?”


Mereka menjawab: “Ada tiga perkara.”


Aku bertanya: “Apa saja itu?”


Mereka menjawab:


 1. “Ia (Ali) telah menjadikan manusia sebagai hakim dalam urusan Allah. Padahal Allah berfirman:


 إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ


Tiada hukum kecuali milik Allah. Maka apa urusan manusia dengan hukum Allah?”


Aku berkata: “Itu satu.”


 2. Mereka berkata: “Ia telah berperang, namun tidak menawan dan tidak mengambil ghanimah (harta rampasan). Jika yang diperangi itu kafir, maka halal menawan dan mengambil harta mereka. Tetapi jika mereka beriman, maka tidak halal memerangi mereka.”


Aku berkata: “Itu dua. Apa yang ketiga?”


 3. Mereka berkata: “Ia telah menghapus gelarnya sendiri sebagai Amīrul-Mu’minīn, maka berarti ia adalah Amīrul-Kāfirīn.”


Aku bertanya: “Apakah ada selain ini?”


Mereka menjawab: “Cukup ini.”


Aku berkata: “Bagaimana jika aku bacakan kepada kalian dari Kitab Allah dan Sunnah Nabi ﷺ sesuatu yang dapat membatalkan ucapan kalian, apakah kalian rela?”


Mereka menjawab: “Ya.”


Aku berkata:


 1. “Tentang ucapan kalian bahwa ia menjadikan manusia sebagai hakim dalam urusan Allah, maka sesungguhnya Allah telah menetapkan hukum kepada manusia dalam perkara seperempat dirham pada urusan seekor kelinci dan hewan buruan sejenisnya. Allah berfirman:


يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ


‘Dua orang yang adil di antara kalian yang memutuskan hukumnya’ (QS. al-Mā’idah: 95).


Aku bersumpah kepada kalian, manakah yang lebih utama: Allah menyerahkan keputusan tentang seekor kelinci, atau menyerahkan keputusan tentang darah kaum Muslimin dan memperbaiki keadaan di antara mereka? Seandainya Allah berkehendak, Dia sendiri yang memberi keputusan, tetapi Allah menjadikan keputusan itu melalui manusia.


Demikian pula dalam masalah suami-istri, Allah berfirman:


فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا


‘Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan; jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya.’ (QS. an-Nisā’: 35).


Maka Allah menjadikan hukum manusia sebagai sunnah yang terjaga. Apakah kalian keluar dari masalah ini?”


Mereka menjawab: “Ya.”


 2. Aku berkata: “Tentang ucapan kalian bahwa ia berperang namun tidak menawan dan tidak mengambil ghanimah. Apakah kalian akan menawan ibu kalian ‘Ā’isyah, lalu menghalalkan dari dirinya sebagaimana yang halal dari selainnya? Jika kalian lakukan itu, maka kalian kafir, sebab ia adalah ibu kalian. Dan jika kalian mengatakan ia bukan ibu kalian, maka kalian juga kafir, sebab Allah berfirman:


النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ


‘Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri, dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka.’ (QS. al-Aḥzāb: 6).


Maka kalian berada di antara dua kesesatan, ke manapun kalian condong, kalian tetap berada dalam kesesatan. Apakah kalian keluar dari masalah ini?”


Mereka menjawab: “Ya.”


 3. Aku berkata: “Tentang ucapan kalian bahwa ia menghapus gelarnya sebagai Amīrul-Mu’minīn, maka aku bawakan kepada kalian orang yang kalian ridai. Bukankah kalian pernah mendengar pada hari Ḥudaibiyah, ketika Rasulullah ﷺ menulis perjanjian dengan Suhail bin ‘Amr dan Abū Sufyān bin Ḥarb? Rasulullah ﷺ berkata kepada ‘Alī:


‘Tulislah: ini adalah perjanjian antara Muhammad, Rasulullah.’


Namun orang-orang musyrik berkata: ‘Demi Allah, kami tidak tahu engkau Rasulullah. Seandainya kami tahu engkau Rasulullah, tentu kami tidak akan memerangimu.’


Maka Rasulullah ﷺ bersabda:


‘Ya Allah, Engkau tahu bahwa aku adalah Rasul-Mu. Tulislah wahai Ali: ini adalah perjanjian antara Muhammad bin ‘Abdullah.’


Demi Allah, sungguh Rasulullah lebih baik daripada Ali, tetapi ketika beliau menghapus gelar ‘Rasulullah’, itu tidak mengeluarkannya dari kenabiannya.”


Ibn ‘Abbās berkata: “Maka dua ribu orang dari mereka kembali (bertaubat), dan sisanya terbunuh dalam kesesatan.”


(HR. Al Hakim. Ia berkata: Hadis ini shahih menurut syarat Muslim, namun beliau tidak meriwayatkannya dalam kitabnya).


Berikut ini pelajaran-pelajaran yang dapat diambil dari kisah dialog Ibn ‘Abbās dengan kaum Khawārij (al-Ḥarūriyyah):


Pelajaran Aqidah & Manhaj


 1. Kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah dalam menyelesaikan perselisihan – Ibn ‘Abbās tidak menggunakan logika semata, tetapi mendatangkan dalil dari Kitab Allah dan Sunnah Nabi ﷺ.


 2. Pemahaman sahabat lebih kuat daripada pemahaman kelompok menyimpang – karena al-Qur’an turun kepada mereka dan mereka menyaksikan langsung penafsiran Nabi ﷺ.


 3. Berpegang pada pemahaman salaf – Ibn ‘Abbās mengingatkan bahwa tidak ada seorang pun dari sahabat Nabi ﷺ yang ikut bersama Khawārij, sehingga jelas mereka yang menyimpang.


 4. Bahaya memahami ayat secara parsial (tekstual tanpa konteks) – Khawārij mengambil ayat “إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ” secara terpotong, tanpa melihat ayat lain yang menunjukkan bolehnya tahkīm (arbitrase) dengan manusia.


 5. Pentingnya memahami al-Qur’an secara menyeluruh (jam‘ bayna al-nuṣūṣ) – tidak boleh mengambil satu ayat lalu menafikan ayat lainnya.


 6. Bahaya ghuluw (berlebihan) dalam agama – Khawārij rajin ibadah tetapi menyimpang karena pemahaman salah.


 7. Sifat kelompok sesat: mengkafirkan kaum Muslimin dengan syubhat – Khawārij mengkafirkan Ali dan sahabat karena hal-hal yang sebenarnya tidak salah.


 8. Tidak semua yang tampak rajin ibadah benar pemahamannya – Khawārij wajahnya pucat, tangan lutut menebal, tapi keyakinannya rusak.


 9. Menunjukkan bahayanya menolak ijma‘ sahabat – karena mereka adalah saksi turunnya wahyu.


Pelajaran Fiqh & Ushul


 10. Bolehnya tahkīm (arbitrase) dengan manusia – dalilnya dalam masalah hewan buruan dan perselisihan suami-istri.


 11. Hukum harus melihat maslahat lebih besar – bila dalam perkara kecil Allah izinkan manusia memutuskan, maka dalam perkara darah dan persatuan umat lebih pantas lagi.


 12. Tidak boleh menawan dan memperlakukan Ummul-Mu’minīn Aisyah seperti tawanan – karena istri Nabi adalah ibu bagi kaum mukminin.


 13. Tidak semua perang harus diikuti dengan tawanan dan ghanimah – tergantung situasi.


 14. Menghapus gelar tidak berarti membatalkan hakikat – Rasulullah ﷺ pernah menghapus gelar “Rasulullah” dalam perjanjian Hudaibiyah, tapi tetap beliau Nabi dan Rasul.


 15. Perjanjian dan politik syar‘i bisa dilakukan untuk maslahat lebih besar – seperti perjanjian Hudaibiyah.


Pelajaran Dakwah & Akhlak


 16. Adab berdialog dengan kelompok yang menyimpang – Ibn ‘Abbās tidak langsung mencaci, tapi bertanya apa yang mereka cela dan menjawab dengan hujjah.


 17. Kelembutan dalam menyampaikan hujjah lebih membekas daripada kekerasan – ia datang dengan salam, pakaian rapi, suara lantang, dan hujjah ilmiah.


 18. Pentingnya persiapan dalam dakwah – Ibn ‘Abbās meminta izin kepada Ali, memilih waktu siang, memakai pakaian terbaik agar dihormati.


 19. Tidak tergesa-gesa dalam menghukumi – Ibn ‘Abbās mendengar dulu syubhat mereka sebelum menjawab.


 20. Kekuatan hujjah bisa mengembalikan orang yang tersesat – terbukti 2000 orang Khawārij kembali bertaubat.


 21. Tetap ada yang menolak kebenaran meski hujjah jelas – sisanya tetap keras kepala dan akhirnya binasa.


 22. Jangan meremehkan tampilan luar – Ibn ‘Abbās mengenakan pakaian indah, meski Khawārij hidup zuhud palsu.


 23. Pentingnya pemimpin mengizinkan dan melindungi ulama dalam berdakwah – Ali memberi izin meski khawatir.


Pelajaran Sosial & Politik


 24. Fitnah dan perpecahan bisa muncul dari semangat agama yang salah arah – Khawārij mengira membela agama, padahal merusaknya.


 25. Bahaya fanatisme buta terhadap slogan – mereka mengangkat slogan “لا حكم إلا لله” tapi memahaminya keliru.


 26. Umat bisa terselamatkan jika ada ulama yang tampil memberi penjelasan – 2000 orang selamat karena hujjah Ibn ‘Abbās.


 27. Kesesatan bisa melahirkan perpecahan dalam jumlah besar – Khawārij mencapai ribuan orang.


 28. Tidak semua masalah harus diselesaikan dengan pedang, tapi dengan ilmu dan hujjah – Ibn ‘Abbās memilih dialog sebelum perang.


Pelajaran Moral & Hikmah Umum


 29. Ilmu lebih kuat daripada sekedar ibadah – ibadah tanpa ilmu bisa menjerumuskan pada kesesatan.


 30. Syubhat berbahaya bila tidak segera dijawab – karena bisa menguasai pikiran orang awam.


 31. Syubhat kecil bisa menggiring kepada kekufuran – seperti masalah tahkīm dan ghanimah.


 32. Pentingnya ulama yang berani menghadapi kelompok menyimpang – tanpa takut ancaman.


 33. Allah menjaga agama-Nya dengan hujjah dan ulama – dialog Ibn ‘Abbās menjadi sebab kembalinya ribuan orang.


 34. Setiap kelompok sesat selalu punya tiga ciri: salah paham dalil, ghuluw dalam agama, dan sikap keras kepala.


 35. Tidak semua orang yang keluar dari kelompok sesat benar-benar lurus kembali – sebagian tetap tegar dalam kebatilan.


 36. Allah memberi taufik kepada yang ikhlas mencari kebenaran – terbukti ribuan orang sadar setelah hujjah ditegakkan.

Aqidah (70) Arbain (8) Distribusi (1) Fiqih (134) Hadist (35) Jenazah (4) Khotbah (3) Kisah Hikmah (20) Kisah Teladan (6) Kutipan (307) Pajak (5) Pasar (5) Pendidikan Islam (19) Penjualan (3) Pernikahan (7) Puasa (14) Qurban (1) Ramadhan (11) Segmentasi (1) Shalat (19) Soal Ekonomi (8) Soal PKn (5) Syubhat (5) Tafsir (5) Thaharah (1) Uraian (2) Zakat (1)