Mukjizat
KAJIAN TENTANG MUKJIZAT
Oleh: Riyadul Jinan As-Syafi'i
A. Pengertian Mukjizat
Mukjizat secara bahasa diambil dari kata 'ajz' yang berarti kelemahan atau ketidakmampuan, yaitu lawan dari kata 'qudrah' yang berarti kemampuan.
Secara istilah, mukjizat didefinisikan sebagai peristiwa luar biasa yang disertai dengan tantangan yang merupakan klaim kenabian atau kerasulan, dan tidak ada yang dapat menyangkal atau menandinginya.
B. Batasan-batasan Mukjizat
Para ulama Tahkik telah menetapkan tujuh batasan dalam mukjizat sebagai berikut:
1. Batasan pertama: Mukjizat harus berupa perkataan, perbuatan, atau penolakan. Contoh perkataan adalah Al-Qur'an, contoh perbuatan adalah keluarnya air dari jari-jari Nabi ﷺ, dan contoh penolakan adalah tidak terbakarnya Nabi Ibrahim 'alaihissalam oleh api. Dengan demikian, sifat qadimah (yang sudah ada sejak zaman azali) tidak termasuk mukjizat, seperti jika dikatakan bahwa bukti kebenaran Tuhan adalah sifat penciptaan yang melekat pada-Nya.
2. Batasan kedua: Mukjizat harus berupa peristiwa luar biasa yang tidak biasa terjadi dan tidak dapat dijelaskan secara ilmiah, yaitu sesuatu yang biasa dialami oleh manusia dan terus-menerus terjadi berulang kali. Dengan demikian, peristiwa yang tidak luar biasa tidak termasuk mukjizat, seperti jika dikatakan bahwa bukti kebenaran saya adalah terbitnya matahari dari timur dan terbenamnya di barat.
3. Batasan ketiga: Mukjizat harus terjadi di tangan orang yang mengklaim kenabian atau kerasulan. Dengan demikian dapat diperinci sebagai berikut:
- Jika peristiwa luar biasa itu tidak terjadi di tangan wali yang taat kepada Allah, maka disebut karamah (sesuatu yang luar biasa yang terjadi pada orang saleh), seperti yang terjadi pada Ashabul Kahfi (para penghuni gua) yang tidur di dalam gua selama 300 tahun dan ditambah 9 tahun tanpa makanan atau minuman, sehingga Allah menidurkan mereka dengan cara yang demikian. Demikian pula seperti yang disebutkan dalam Al-Qur'an tentang orang yang memiliki pengetahuan tentang kitab yang dapat membawa singgasana Ratu Bilqis dari Yaman ke Syam dalam sekejap mata.
- Jika peristiwa luar biasa itu terjadi di tangan orang biasa, maka disebut ma'unah (pertolongan Allah yang terjadi pada orang biasa untuk menyelamatkan mereka dari kesulitan).
- Jika peristiwa luar biasa itu terjadi di tangan orang fasik, maka disebut istidraj (sesuatu yang luar biasa yang terjadi pada orang fasik sebagai tipu daya dan makar) jika sesuai dengan keinginan mereka, dan jika tidak sesuai, maka disebut ihanah (sesuatu yang luar biasa yang terjadi pada seseorang sebagai tanda kebencian dan penolakan), seperti yang terjadi pada Musailamah Al-Kadzab yang mengaku sebagai nabi ketika meludah ke mata orang yang buta sebelah agar sehat tetapi mata yang sehat malah menjadi buta.
- Jika peristiwa luar biasa itu tidak terjadi sebelum kenabian, maka disebut irhas (tanda-tanda yang terjadi sebelum kenabian atau kerasulan).
Adapun ilmu yang dapat membuat seseorang melakukan hal-hal luar biasa, seperti ilmu sihir dan sulap, maka banyak ulama Tahkik tidak menganggapnya sebagai mukjizat. Mereka menganggap bahwa hal-hal luar biasa tersebut dapat terjadi jika seseorang memiliki kemampuan dan mempelajari trik yang tepat.
4. Batasan keempat: Mukjizat harus disertai dengan klaim kenabian atau kerasulan, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti jika mukjizat itu terjadi beberapa waktu setelah klaim kenabian. Dengan demikian, irhas tidak termasuk mukjizat, karena irhas adalah peristiwa luar biasa yang terjadi sebelum kenabian dan kerasulan sebagai tanda persiapan untuk kenabian, seperti kejadian awan yang menaungi Nabi ﷺ sebelum beliau diutus sebagai nabi.
5. Batasan kelima: Mukjizat harus sesuai dengan klaim kenabian atau kerasulan. Dengan demikian, peristiwa yang tidak sesuai dengan klaim tidak termasuk mukjizat, seperti jika dikatakan bahwa bukti kebenaran saya adalah terbelahnya laut, tetapi yang terjadi adalah terbelahnya gunung.
6. Batasan keenam: Mukjizat tidak boleh menyangkal klaim kenabian atau kerasulan. Dengan demikian, jika mukjizat menyangkal klaim, maka tidak termasuk mukjizat, seperti jika dikatakan bahwa bukti kebenaran saya adalah kemampuan benda mati untuk berbicara, tetapi benda mati itu berbicara dengan mengatakan bahwa orang yang mengklaim kenabian adalah pendusta. Namun, jika mukjizat itu berupa menghidupkan orang mati dan orang mati itu berbicara dengan mengatakan bahwa orang yang mengklaim kenabian adalah pendusta, maka itu tidak menyangkal klaim kenabian. Perbedaan antara keduanya adalah bahwa benda mati tidak memiliki pilihan, sehingga perkataannya dianggap sebagai tanda penyangkalan karena itu adalah perintah Allah. Sementara itu, manusia memiliki pilihan, sehingga perkataannya tidak dianggap sebagai tanda penyangkalan karena mungkin saja mereka memilih untuk kafir daripada beriman.
7. Batasan ketujuh: Mukjizat tidak boleh dapat ditandingi oleh orang lain. Dengan demikian, sihir dan ilusi tidak termasuk mukjizat, karena keduanya dapat ditandingi oleh orang lain.
Beberapa ulama menambahkan batasan kedelapan: Mukjizat tidak boleh terjadi pada waktu yang tidak biasa, seperti waktu matahari terbit dari barat. Dengan demikian, peristiwa yang terjadi pada waktu tidak biasa, seperti yang dilakukan oleh Dajjal, tidak termasuk mukjizat, seperti perintah Dajjal kepada langit untuk menurunkan hujan dan kepada bumi untuk menumbuhkan tanaman.
Referensi:
📚 تحفة المريد على جوهرة التوحيد للباجوري صحـ 220 مكتبة دار السلام
Kudus, 5 Agustus 2025 / 11 Safar 1447