Tahqiq Manath
ILMU TAHQIQ AL-MANATH
Oleh: Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Di antara cara dakwah berbahaya adalah implementasi hukum dengan kacamata kuda.
Ini penyakit sejumlah oknum dai hari ini.
Mengajarkan hukum tapi tidak mengajarkan cara implementasinya.
***
Misalnya syariat memutus hubungan (hajr/muqāṭa’ah) terhadap ahli bid’ah atau ahli maksiat yang terang-terangan dalam maksiatnya.
ini syariat haqq.
Tapi jika diimplementasikan dengan salah, maka akan membentuk polarisasi, perpecahan di tengah-tengah umat umat, asabiah kelompok, fanatisme guru, ujub organisasi, arogansi faham dan berbagai jenis mafsadat yang lain.
***
Ada ilmu khusus yang membahas hal ini.
Namanya ilmu Taḥqīq al-Manāṭ (تحقيق المناط).
Yakni ilmu untuk memahami bagaimana cara mengimplementasikan hukum dalam bentuk yang paling bijaksana dan sesuai dengan maksud syariat.
Ini bukan ilmu sembarangan, tetapi ilmu agung yang menjamin pelaksanaan syariat sebaik mungkin.
Tidak seperti yang disangka sebagian orang yang bahwa ilmu ini adalah ilmu fakta/realitas. Yang benar, ilmu ini adalah bagian dari ilmu syar’I yang digali dari dalil-dalil syar’i.
***
Perhatikan contoh riil di masa Nabi ﷺ.
Rasulullah ﷺ pernah menghukum putus hubungan dengan 3 sahabat besar mukmin: Ka’ab bin Mālik, Hilāl bin Umayyah dan Murārah bin al-Rabī’. Padahal mereka mukmin sejati dengan tingkat iman yang tinggi.
Tapi Rasulullah ﷺ tidak pernah memutus hubungan dengan Abdullah bin Ubay, si kepala munafik yang sering membuat ulah dan orang-orang mualaf baru masuk Islam yang lemah imannya.
Ini menunjukkan ilmu taḥqīq al-manāṭ adalah ilmu syar’I, digali dari dalil, dan butuh ketajaman baṣīrah untuk memahaminya.
Pilihlah guru yang bukan hanya mampu mengajarkan hukum, tapi juga mampu menjelaskan ilmu tahqīq al-manāṭ sebuah hukum.
___
Tambahan:
Rasulullah menghukum 3 Sahabat untuk menyucikan mereka dari dosa karena mereka juga mengaku salah. Tidak khawatir mereka murtad sama sekali karena sudah dipercaya kuat imannya.
Abdullah bin Ubay tetap dipergauli dengan baik karena menampakkan islam dan menampakkan membela Rasulullah, membantah mengakui kesalahan, dan masih punya banyak pendukung. Menghukumnya bisa menimbulkan gejolak, fitnah dan perpecahan internal.
Tampak pada sabda Nabi saat Umar mengusulkan untuk memenggal kepalanya: "Bagaimana jika orang bilang bahwa Muhammad memenggal kepala sahabat-sahabatnya?"
Beda halnya jika ngaku salah atau jelas murtad. Orang akan lekas faham dan tidak menimbulkan fitnah.
Ada kemaslahatan dakwah kuat untuk tetap mempergauli kepala munafik ini dengan baik.