Fiqih Konflik
Fikih Konflik Antar Kelompok
Dua kelompok umat saling tuding, saling hantam. Masing-masing merasa sedang membela kebenaran. Tapi bagaimana fikih memandang konflik semacam ini?
Disclaemer: Ini hanya teori-teori fikih mengenai konflik, bukan penjabaran fakta di lapangan, atau kecondongan sikap penulis. Silahkan pembaca menganalisa ada atau tidak teori yang relevan dengan kasus yang terjadi? Jika ada, yang mana yang relevan?
Harapannya saat anda telah memiliki data yang cukup untuk memahami fakta di lapangan, berdasar teori yang saya jabarkan nanti, anda faham siapa yang salah; salah satunya, atau keduanya. Monggo
.....
Pertama: Jika Satu Pihak Damai, Lalu Diserang
Fikih memberi batas tegas: pihak yang diserang tanpa sebab dan tidak memulai permusuhan berada dalam posisi mempertahankan diri. Dalam istilah fikih, ini disebut daf‘u aṣ-ṣā’il (menolak serangan). Orang yang bertahan dari serangan tidak berdosa jika ia membalas sebatas kebutuhan untuk menghindar dari kerusakan, bahkan jika pembalasannya menimbulkan luka atau kematian di pihak penyerang. Justru yang berdosa adalah pihak yang menyerang lebih dahulu.
Sebagaimana firman Allah Ta‘ala:
فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَٱعْتَدُوا۟ عَلَيْهِۦ بِمِثْلِ مَا ٱعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ
“Barangsiapa menyerang kalian, maka balaslah ia setimpal dengan apa yang ia lakukan. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 194)
Dan sabda Nabi ﷺ:
مَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
“Barangsiapa terbunuh karena membela keluarganya, maka ia syahid. Barangsiapa terbunuh karena membela hartanya, maka ia syahid. Barangsiapa terbunuh karena membela darahnya, maka ia syahid. Barangsiapa terbunuh karena membela agamanya, maka ia syahid.”
(HR. Abu Dawud, no. 4771)
Namun, pembelaan diri ini tidak bisa menjadi dalih untuk menyiksa atau membalas dendam melebihi kadar ancaman. Dalam kitab-kitab fikih dijelaskan, jika musuh sudah tidak lagi menyerang, atau sudah lumpuh, maka memukul atau mengeroyoknya lebih lanjut adalah dosa. Yang dibolehkan adalah pembelaan darurat, bukan pelampiasan.
.....
Kedua: Jika Keduanya Sama-Sama Ingin Bertarung
Berbeda halnya jika dua kelompok secara sadar, sepakat, dan sengaja berkumpul untuk bertarung. Tanpa provokasi tunggal, tanpa satu pihak yang bertahan, keduanya saling menyerang. Maka dalam fikih, kedua belah pihak sama-sama berdosa. Tidak ada yang dianggap “pejuang kebenaran”. Bahkan, yang melukai dan yang dilukai, sama-sama salah secara moral dan agama.
Rasulullah ﷺ dawuh :
الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ
“Yang membunuh dan yang terbunuh, keduanya di neraka.”
Imam as-Subki menjelaskan:
ظَاهِرُهُ يَقْتَضِي أَنَّهُ جَزَاءُ الْقَتْلِ الَّذِي فَعَلَهُ أَحَدُهُمَا، وَحَرَصَ عَلَيْهِ الْآخَرُ فَجُعِلَا سَوَاءً
"Hadits ini secara lahir menunjukkan bahwa hukuman neraka itu adalah balasan dari pembunuhan yang mana satu pihak (pembunuh) telah melakukannya dan pihak yang lain (korban) berhasrat melakukannya. Sehingga keduanya dianggap sama" [3]
Pertikaian yang direncanakan seperti ini jelas bukan jihad. Itu kerusakan. Tidak ada syahid bagi pelaku yang dengan sadar datang untuk berkonflik. Yang ada hanyalah kehancuran bersama.
.....
Memalukan Ummat Islam.
Siapa yang salah telah dibahas dalam dua teori di atas. Tapi, mari kita sama-sama akui bahwa konflik berdarah semacan ini jelas memalukan dan menjijikkan. Cara paling keras yang boleh dilakukan dalam perbedaan pandangan furu'iyah adalah dengan berdebat Ilmiah dan "mematikan" lawan dengan argumentasi (urusan Ba'alawi bukan urusan akidah kan, bro?). Yang harusnya tajam itu argumntasi bukan emosi. Yang harusnya jelas itu referensinya bukan teriak-teriaknya. Faham?
Kesimpulan: Jangan Masuk ke Kelompok yang Lahir dari Kemarahan
Satu hal yang patut direnungkan: kelompok yang dibentuk bukan atas dasar ilmu dan tanggung jawab, tetapi atas dasar kemarahan terhadap kejahatan yang belum tentu benar, hanya akan mewariskan amarah kepada siapa pun yang bergabung.
Jika engkau bergabung karena marah, engkau akan terus hidup bersama kemarahan itu. Ia akan mengubah caramu berpikir, berbicara, dan bertindak. Kemarahan itu akan mencari lawan baru tiap waktu. Ia tidak mengenal damai. Ia hanya mengenal pelampiasan.
Sudah.
Referensi:
1. (QS al-Baqarah: 194)
2. (HR. Abu Dawud, no. 4771)
3. as-Subki, Abu al-Hasan Taqiyuddin Ali bin Abd al-Kafi. Qadha’ al-Arab fi As’ilati Halab. Tahqiq: Muhammad ‘Alam Abd al-Majid al-Afghani. Makkah: al-Maktabah at-Tijariyyah, 1413 H.
Maimun Nafis: Batuan, Sumenep.