HPK

mesothelioma survival rates,structured settlement annuity companies,mesothelioma attorneys california,structured settlements annuities,structured settlement buyer,mesothelioma suit,mesothelioma claim,small business administration sba,structured settlement purchasers,wisconsin mesothelioma attorney,houston tx auto insurance,mesotheliama,mesothelioma lawyer virginia,seattle mesothelioma lawyer,selling my structured settlement,mesothelioma attorney illinois,selling annuity,mesothelioma trial attorney,injury lawyer houston tx,baltimore mesothelioma attorneys,mesothelioma care,mesothelioma lawyer texas,structered settlement,houston motorcycle accident lawyer,p0135 honda civic 2004,structured settlement investments,mesothelioma lawyer dallas,caraccidentlawyer,structured settlemen,houston mesothelioma attorney,structured settlement sell,new york mesothelioma law firm,cash out structured settlement,mesothelioma lawyer chicago,lawsuit mesothelioma,truck accident attorney los angeles,asbestos exposure lawyers,mesothelioma cases,emergency response plan ppt,support.peachtree.com,structured settlement quote,semi truck accident lawyers,auto accident attorney Torrance,mesothelioma lawyer asbestos cancer lawsuit,mesothelioma lawyers san diego,asbestos mesothelioma lawsuit,buying structured settlements,mesothelioma attorney assistance,tennessee mesothelioma lawyer,earthlink business internet,meso lawyer,tucson car accident attorney,accident attorney orange county,mesothelioma litigation,mesothelioma settlements amounts,mesothelioma law firms,new mexico mesothelioma lawyer,accident attorneys orange county,mesothelioma lawsuit,personal injury accident lawyer,purchase structured settlements,firm law mesothelioma,car accident lawyers los angeles,mesothelioma attorneys,structured settlement company,auto accident lawyer san francisco,mesotheolima,los angeles motorcycle accident lawyer,mesothelioma attorney florida,broward county dui lawyer,state of california car insurance,selling a structured settlement,best accident attorneys,accident attorney san bernardino,mesothelioma ct,hughes net business,california motorcycle accident lawyer,mesothelioma help,washington mesothelioma attorney,best mesothelioma lawyers,diagnosed with mesothelioma,motorcycle accident attorney chicago,structured settlement need cash now,mesothelioma settlement amounts,motorcycle accident attorney sacramento,alcohol rehab center in florida,fast cash for house,car accident lawyer michigan,maritime lawyer houston,mesothelioma personal injury lawyers,personal injury attorney ocala fl,business voice mail service,california mesothelioma attorney,offshore accident lawyer,buy structured settlements,philadelphia mesothelioma lawyer,selling structured settlement,workplace accident attorney,illinois mesothelioma lawyer
Pertanyaan

Tidak Semua Hadist Harus Diamalkan

Jawaban:

 TIDAK SEMUA HADITS HARUS DIAMALKAN MESKIPUN SHAHIH


Ibn Wahab (w. 197 H) salah seorang murid dari Imam Malik bin Anas (w. 179 H) pernah suatu ketika berkata:


Kalau saja saya (Ibnu Wahab) tidak bertemu dengan Imam Malik (w. 179 H) dan al-Laits bin Saad (w. 175 H), maka celakalah saya. Dahulu saya menyangka segala sesuatu yang datang dari Nabi itu pasti harus diamalkan.


Awalnya Ibnu Wahab (w. 197 H) menyangka bahwa semua yang datang dari Nabi itu mesti diamalkan. Untungnya beliau bertemu dan berguru kepada ulama sekelas Imam Malik bin Anas (w. 179 H) dan al-Laits bin Saad (w. 175 H).


Hal ini mirip-mirip yang terjadi akhir-akhir ini. Banyak yang menyangka semua yang datang dari Nabi mesti diamalkan. Tidak mengamalkan berarti menolak, menolak berarti menentang hadits Nabi. Seharusnya mereka itu belajar kepada ulama sekelas Imam Malik bin Anas (w. 179 H), bukan kepada syeikh Google atau syeikh radio.


Intinya, hadits yang shahih juga harus dibarengi dengan pemahaman yang shahih oleh orang-orang yang ahli. Berikut contoh hadits yang shahih hanya tidak diamalkan:


Contoh: Tidak diamalkan dhahir haditsnya saja


Nabi Muhammad shallaAllahu alaihi wasallam bersabda:


Ketika kalian buang air besar, maka jangan menghadap kiblat atau membelakanginaya. Tetapi menghadaplah ke TIMUR atau ke BARAT. (HR. Bukhari dan Muslim)


Nabi melarang buang air menghadap atau membelakangi kiblat, tetapi beliau menyuruh menghadap ke timur atau ke barat. Jika kita di Indonesia, bukankah kiblatnya ke arah barat? Disinilah pemahaman terhadap hadits harus tepat.


Contoh: Tidak diamalkan karena mansukh


Dalam sebuah Hadits shahih riwayat Imam Bukhari disebutkan:


Zaid bin Tsabit pernah bertanya kepada Utsman bin Affan, apakah yang dilakukan seseorang jika berjima’ dengan istri tetapi tidak keluar mani? Utsman bin Affan menjawab: Berwudhu sebagaimana wudhu’ akan shalat dan memcuci dzakarnya, hal itu saya dengar dari Rasulullah. (Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih Bukhari, h. 1/ 46).


Hadits shahih riwayat Imam Muslim juga menyebutkan:


Air (wajib mandi) itu karena air (keluar mani). (Muslim bin Hajjaj, Shahih Muslim, h. 1/ 269)


Dari kedua hadits yang shahih tadi, disimpulkan bahwa jika seseorang berjima’ dengan istri tetapi tidak mengeluarkan mani maka cukup dengan wudhu dan membasuh dzakar saja.


Meski kedua hadits shahih tadi masih tertulis di dalam kitab shahih Bukhari dan Muslim, hanya saja para ulama tidak mengamalkan hadits tersebut. Kenapa?


Hadits di atas di-nasakh dengan hadits muttafaq alaih juga, yaitu:


Ketika seorang duduk diantara empat cabang kaki wanita dan kedua khitan saling bersentuhan, maka dia harus mandi besar. (Muttafaq alaih)


Contoh: Perbuatan Shahabat berbeda dengan Periwayatan


Ada hal menarik ketika membaca sejarah para shahabat Nabi. Beberapa riwayat menyebutkan ada beberapa shahabat Nabi tidak mengamalkan hadits yang mereka riwayatkan sendiri.


Sebut saja misalnya Aisyah Ummu al-Mu’minin radhiyaAllahu anha. Beliau suatu ketika pernah menikahkan anak perempuan dari saudaranya tanpa ijin walinya terlebih dahulu.


Padahal Aisyah sendiri meriwayatkan hadits tentang larangan menikahkan perempuan tanpa ijin wali. Hadits tersebut adalah:


Setiap wanita yang menikah tanpa ijin walinya, maka nikahnya batil. (HR. at-Timidzi, h. 2/ 398, Abu Daud, h. 2/ 229, al-Hakim dalam al-Mustadrak, h. 2/ 182 dengan sanad yang shahih).


Sedangkan Aisyah sendiri pernah menikahkan anak dari saudara laki-lakinya; Hafshah binti Abdurrahman bin Abu Bakar dengan Mundzir bin Zubair. Padahal Abdurrahman; saudara dari Aisyah dan wali bagi Hafshah sedang berada di Syam.


Artinya Aisyah sebagai perawi hadits di atas malah dalam perbuatannya menyelisih terhadap hadits yang beliau riwayatkan sendiri. (Abu Ja’far at-Thahawi w. 321 H, Syarh Ma’ani al-Atsar, h. 3/ 18, lihat pula: Ibnu Hajar al-Asqalani w. 852 H, Fath al-Bari, h. 9/ 186).


Contoh lainnya adalah hadits Abu Hurairah tentang banyaknya basuhan sesuatu yang terkena jilatan anjing; Abu Hurairah meriwayatkan hadits dibasuh 7 kali, sedangkan beliau sendiri melakukan basuhan 3 kali. (Abdul Karim an-Namlah, Mukhalafat as-Shahabi lil Hadits an-Nabawi, h. 125).


Maka dalam hal seperti ini, hanya bermodal hadits sudah shahih saja belum cukup menjadi dalil hukum. Bagaimana mungkin seorang shahabat Nabi yang meriwayatkan sendiri hadits, malah dalam perbuatannya berbeda dengan hadits yang diriwayatkan.


Maka, dalam kaitan kasus seperti ini para ulama ushul fiqih telah membahasnya secara tuntas dalam bab "perbuatan rawi menyelisih riwayatnya sendiri"; apakah mengikuti riwayatnya atau perbuatannya.


Ahli Hadits Tetapi Tidak Mengamalkan Hadits Nabi


Dalam contoh yang lebih nyata, para Ahli Hadits malah “tidak mengamalkan” hadits Nabi yang mereka tuliskan dalam kitab-kitab mereka.


Dalam hadits shahih riwayat Imam Muslim dalam shahih-nya; Nabi Muhammad shallaAllahu alaihi wasallam melarang menuliskan sesuatu apapun terkait beliau selain al-Qur’an.


Rasulullah shallaAllahu alaihi wasallam bersabda: Janganlah kalian menulis tentang saya, siapa yang menuliskan sesuatu tentang saya selain al-Qur’an maka hapuslah. Dan tidaklah mengapa, Sampaikanlah hadits saya. (Muslim bin Hajjaj, Shahih Muslim, h. 4/ 2298).


Larangan menulis sesuatu tentang Nabi ini malah tertulis dalam kitab-kitab hadits para ulama ahli hadits. Artinya para ahli hadits malah tidak mengindahkan larangan Nabi, padahal haditsnya shahih.


Inilah mengapa memahami hadits Nabi tidak hanya cukup bermodal shahihnya saja. Hadits di atas dijelaskan dengan hadits khutbah Nabi saat Fathu Makkah:


Tulislah (khutbahku) untuk Abu Syah. (Muttafaq alaih)


Para ulama menyebutkan bahwa alasan tidak boleh menuliskan sesuatu selain al-Qur’an saat itu adalah agar tidak bercampur dengan teks al-Qur’an sesuatu yang bukan al-Qur’an.


Bicara Hadits Tetapi Hanya di Mulut Saja


Ada hadits yang cukup serius berbicara tentang orang-orang yang ngomongnya pakai hadits, tapi malah mendapat kritikan dari Nabi:


"Akan datang di akhir zaman, suatu kaum yang muda usianya, bodoh cara berpikirnya dan berbicara dengan sabda sebaik-baiknya Makhluq; Rasulullah. Iman mereka tidak sampai melewati tenggorokannya Mereka keluar dari Islam seperti anak panah tembus keluar dari badan binatang buruannya. (HR. Bukhari dan Muslim)


Tentu hadits ini umum, tak hanya menuding kelompok ini atau itu, tetapi lebih sebagai pengingat.


Anak muda, baik secara umur atau keilmuan yang punya cukup semangat menebarkan hadits dan sunnah Nabi tentu sangat bagus. Tetapi bisa jadi orang yang sedikit-sedikit membawa dalil hadits Nabi, belum tentu benar-benar mewakili apa yang Nabi Muhammad syariatkan.


Cara Aman Agar Tak Tersesat


Contoh-contoh hadits shahih yang tidak diamalkan di atas sebenarnya sudah tuntas dibahas oleh para ulama terdahulu. Ulama madzhab fiqih yang empat, telah menuntun kita dengan membuat formulasi cara memahami teks-teks dalil agama. Formulasi pemahaman teks agama itu disebut ilmu ushul fiqih. Hal itu agar tak terjadi penyimpangan pemahaman terhadap teks-teks agama.


Maka, hanya tahu satu hadits shahih saja belum cukup kecuali dipahami dengan cara yang benar oleh orang-orang yang benar-benar benar. waAllahu a’lam bis shawab.


(Hanif Luthfi, Lc)

Aqidah (70) Arbain (8) Distribusi (1) Fiqih (134) Hadist (35) Jenazah (4) Khotbah (3) Kisah Hikmah (20) Kisah Teladan (6) Kutipan (307) Pajak (5) Pasar (5) Pendidikan Islam (19) Penjualan (3) Pernikahan (7) Puasa (14) Qurban (1) Ramadhan (11) Segmentasi (1) Shalat (19) Soal Ekonomi (8) Soal PKn (5) Syubhat (5) Tafsir (5) Thaharah (1) Uraian (2) Zakat (1)