Shalat Arbain
Sholat Arbain Di Masjid Nabawi.
Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh para Jemaah haji ketika mereka tiba di Madinah adalah melaksanakan sholat arbain. itu adalah sholat yang dikerjakan di masjid Nabawi sebanyak 40 kali sholat fardhu (8 hari) secara berjamaah. Hal ini berdasarkan sebuah hadis yang berbunyi :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً لا يَفُوتُهُ صَلاةٌ كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ ، وَنَجَاةٌ مِنْ الْعَذَابِ ، وَبَرِئَ مِنْ النِّفَاقِ رواه أحمد والطبراني
Rasulullah SAW bersabda : barang siapa yang sholat sebanyak 40 kali sholat berturut-turut di masjidku (masjid Nabawi) maka ia akan terbebas dari api neraka, selamat dari azab, dan terlepas dari sifat munafik. HR Imam Ahmad dan Imam Thobroni.
Komentar para ahli hadis mengenai hadis ini :
Al Munziri (wafat 656 H) berkata :
Periwayat hadis ini merupakan para periwayat hadis sahih . Al Munziri juga membawakan hadis ini dengan redaksi عن ‘an. Yang berarti bahwa hadis ini mempunyai status sahih atau hasan sebagaimana yang ia terangkan dalam muqoddimah kitabnya .
Al Haisami (wafat 807H) berkata :
Periwayat hadis ini semuanya adalah orang yang (tsiqot) terpercaya .
Meskipun demikian, hadis ini mendapatkan sejumlah kritikan. Diantaranya adalah, salah seorang periwayatnya yang bernama Nubaith b. Umar adalah seorang yang tidak diketahui profilnya (majhul).
Penilaian bahwa Nubaith b. Umar adalah seorang yang majhul, dapat diperdebatkan bahkan tertolak. Dikarenakan seorang ahli hadis bernama Ibnu Hibban (wafat 354H) memasukan namanya ke dalam golongan periwayat hadis yang tsiqot . Boleh jadi hal Itu yang membuat Al Munziri dan Al Haisami menilai bahwa seluruh periwayat hadis tersebut -termasuk Nubaith b. Umar- adalah orang-orang yang dapat dipercaya hadisnya.
Terlebih lagi Nubaith b. Umar adalah seorang tabi’in atau murid dari para sahabat. Maka ketidakjelasan profilnya masih bisa diterima oleh para ulama dibandingkan dengan generasi setelah generasi tabi’in.
Berkata Ibnu Kasir (wafat 775 H) : “Periwayat anonim (tidak disebut namanya) atau yang disebut namanya tapi tidak jelas siapa dia (majhul), maka orang-orang tersebut tidak diterima riwayatnya. Akan tetapi jika mereka (orang yang anonim, atau majhul / tidak jelas siapa) itu berasal dari generasi tabi’in maka riwayatnya bisa dijadikan pijakan, dan menjadi penjelas dalam beberapa permasalahan. Karena golongan seperti itu banyak terdapat di dalam kitab Musnad Imam Ahmad” . Dan faktanya hadis tersebut memang berasal dari Musnad Imam Ahmad.
Ada juga yang mengatakan hadis tersebut adalah hadis munkar. Dikarenakan menyelisihi hadis yang dianggap lebih sahih. Yaitu sebuah hadis yang berbunyi :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ
Rasulullah SAW bersabda : Barang siapa yang sholat 40 hari secara berjamaah, dan tidak terlewat olehnya takbirotul ihrom imam, maka dia akan terbebas dari api neraka dan juga sifat munafik. HR Tirmizi.
Jika dikatakan hadis Nubaith b. Umar munkar karena menyelisihi hadis ini maka hal itu kurang tepat. Dikarenakan definisi munkar adalah ketika periwayat hadis dhoif menyelisihi periwayat yang tsiqot. Adapun Nubaith, maka tidak ada yang menganggap ia seorang periwayat yang dhoif atau lemah. Ia hanya dipermasalahkan kejelasan profilnya, bagi yang mempermasalahkannya.
Maka bagaimana menggabungkan dua riwayat ini?. Yang satu berbicara tentang masjid Nabawi dan melakukan solat fardhu berjemaah bersama imam sebanyak 40 kali (8 hari). Sedangkan yang satu tidak menyebut masjid Nabawi secara khusus, dan jumlah sholatnya sebanyak 40 hari?.
Menarik apa yang ditulis oleh Syaikh Athiyah Salim salah seorang ulama pengajar di Masjid Nabawi yang juga murid Syaikh Muhammad Amin Syinqiti pengarang tafsir Adhwaul Bayan. Beliau menjelaskan, bahwa hadis sholat arbain (40 waktu) yang menyebut masjid Nabawi memang khusus untuk masjid Nabawi. Dan hal ini termasuk daripada kekhususan Masjid Nabawi. Adapun masjid di luar Masjid Nabawi maka memakai hadis yang menggunakan redaksi umum atau hadis yang kedua .
Beliau juga mengutip pendapat ahli hadis Madinah yang bernama Syaikh Hammad Al Anshori yang juga menguatkan hadis terkait sholat arbain di Masjid Nabawi. Syaikh Hammad Al Anshori mengatakan bahwa tidak patut bagi seseorang untuk melemahkan seseorang yang telah dianggap tsiqoh oleh para imam hadis yang otoritatif (maksudnya Nubaith b. Umar telah dianggap tsiqoh oleh Ibnu Hibban, Al Munziri, dan Al Haisami). Dan cukuplah para imam tersebut menjadi panutan bagi kita.
Pada penutup tulisannya Syaikh Athiyah Salim menyebutkan “Kalau seandainya memang ada permasalahan dari sisi sanad. Maka para ulama tidak melarang (untuk mengamalkan hadis tersebut) karena di dalam kandungannya tidak ada perkara halal haram atau permasalahan akidah. Bahkan mereka tidak melarang selama masuk dalam pembahasan fadhoil amal (perihal keutamaan suatu amal). Karena dalam fadhoil amal tidak ada seleksi yang terlalu ketat (terkait riwayat hadis).