Perbedaan Tata Cara Shalat
Berbeda Tatacara Salat
Alhamdulillah sudah keduakalinya saya hadir ke Majelis Taklim Darma Bangsa, Cirebon. Tahun sebelumnya saya membahas dalil-dalil Amaliah Aswaja, mulai Tahlilan, Yasinan, Tingkeban dan semacamnya. Tadi malam saya fokus pada amalan lain yang tidak kalah kencangnya dituduh bidah, yakni Bab Salat. Mulai niat ushalli, basmalah dikeraskan, Qunut, zikir suara keras, salaman setelah salat, doa bersama selesai salat dan sebagainya. Seperti biasa saya sudah membuatkan slide powerpoint dengan rujukan sumber otoritatif Mazhab Syafi'i.
Metode 4 Mazhab membagi bagian-bagian salat dengan istilah Arkan atau Wajib, Sunnah Aba'dh dan Sunnah Haiat dapat mengetahui mana yang boleh ditinggalkan saat salat dan mana yang tidak boleh ditinggalkan. Sehingga saat melihat jemaah yang lain tidak melakukan yang wajib, seperti mengangkat tangan, letak tangan sedekap, baca Amin, tidak mengangkat telunjuk saat tahiyat dan sebagainya, mereka tidak saling menyalahkan. Karena hal-hal tersebut tidak berpengaruh pada keabsahan salat.
Namun sejak ada gerakan "Salat Seperti Salat Nabi", apa yang dilakukan orang lain dianggap salah, tidak sah. Karena berbeda dengan tata cara salatnya. Padahal hadis-hadis yang menjelaskan tata cara Salat Nabi sangat banyak. Belum lagi perbedaan dalam menilai keabsahan hadisnya. Memperpanjang daftar perbedaan. Lalu siapa yang kita teladani dalam hal ini? Saya ambilkan dari ulama kalangan mereka yang mereka gelari dengan Syaikhul Islam , Syekh Ibnu Taimiyah. Berikut ulasan beliau:
كَانَ الصَّحَابَةُ وَالتَّابِعُونَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ: مِنْهُمْ مَنْ يَقْرَأُ الْبَسْمَلَةَ وَمِنْهُمْ مَنْ لَا يَقْرَؤُهَا، وَمِنْهُمْ مَنْ يَجْهَرُ بِهَا وَمِنْهُمْ مَنْ لَا يَجْهَرُ بِهَا، وَكَانَ مِنْهُمْ مَنْ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ وَمِنْهُمْ مَنْ لَا يَقْنُتُ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَتَوَضَّأُ مِنْ الْحِجَامَةِ وَالرُّعَافِ وَالْقَيْءِ، وَمِنْهُمْ مَنْ لَا يَتَوَضَّأُ مِنْ ذَلِكَ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَتَوَضَّأُ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ وَمَسِّ النِّسَاءِ بِشَهْوَةِ وَمِنْهُمْ مَنْ لَا يَتَوَضَّأُ مِنْ ذَلِكَ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَتَوَضَّأُ مِنْ الْقَهْقَهَةِ فِي صَلَاتِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ لَا يَتَوَضَّأُ مِنْ ذَلِكَ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَتَوَضَّأُ مِنْ أَكْلِ لَحْمِ الْإِبِلِ وَمِنْهُمْ مَنْ لَا يَتَوَضَّأُ مِنْ ذَلِكَ
Para Sahabat, Tabi’in, dan orang-orang setelah mereka, sebagian mereka membaca Basmalah, sebagian mereka tidak, sebagian mereka membacanya dengan suara keras, dan sebagian mereka tidak. Sebagian dari mereka ada yang melakukan Salat Qunut pada waktu salat Subuh, dan sebagian lagi tidak. Di antara mereka ada yang berwudhu setelah berbekam, mimisan, dan muntah-muntah, dan ada pula yang tidak berwudhu karena itu. Sebagian dari mereka ada yang berwudhu setelah menyentuh kemaluannya atau wanita karena syahwat, dan sebagian lagi tidak berwudhu karena itu. Sebagian dari mereka berwudhu setelah tertawa terbahak-bahak saat salat, dan sebagian lagi tidak berwudhu karena itu. Sebagian dari mereka berwudhu setelah memakan daging unta, dan sebagian lagi tidak berwudhu karena itu.
وَمَعَ هَذَا فَكَانَ بَعْضُهُمْ يُصَلِّي خَلْفَ بَعْضٍ، مِثْلَ مَا كَانَ أَبُو حَنِيفَةَ وَأَصْحَابُهُ وَالشَّافِعِيُّ وَغَيْرُهُمْ يُصَلُّونَ خَلْفَ أَئِمَّةِ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مِنْ الْمَالِكِيَّةِ وَإِنْ كَانُوا لَا يَقْرَءُونَ الْبَسْمَلَةَ لَا سِرًّا وَلَا جَهْرًا، وَصَلَّى أَبُو يُوسُفَ خَلْفَ الرَّشِيدِ وَقَدْ احْتَجَمَ وَأَفْتَاهُ مَالِكٌ بِأَنَّهُ لَا يَتَوَضَّأُ فَصَلَّى خَلْفَهُ أَبُو يُوسُفَ وَلَمْ يُعِدْ. وَكَانَ أَحْمَد بْنُ حَنْبَلٍ يَرَى الْوُضُوءَ مِنْ الْحِجَامَةِ وَالرُّعَافِ فَقِيلَ لَهُ: فَإِنْ كَانَ الْإِمَامُ قَدْ خَرَجَ مِنْهُ الدَّمُ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ. تُصَلِّي خَلْفَهُ؟ فَقَالَ: كَيْفَ لَا أُصَلِّي خَلْفَ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ وَمَالِكٍ؟! "
Meskipun demikian, sebagian mereka tetap salat di belakang sebagian yang lain sebagaimana halnya Abu Hanifah dan para sahabatnya, Syafi’i dan yang lainnya salat di belakang para imam penduduk Madinah dari mazhab Maliki, meskipun mereka tidak membaca basmalah, baik secara diam-diam maupun dengan suara keras. Abu Yusuf salat di belakang Al-Rashid yang telah dibekam, dan Malik telah memberinya fatwa bahwa ia tidak perlu berwudhu. Maka Abu Yusuf salat di belakangnya dan tidak mengulanginya. Ahmad bin Hanbal dulunya menganggap wudhu diperbolehkan setelah berbekam dan mimisan. Ia ditanya: "Bagaimana jika keluar darah dari imam, sementara ia tidak berwudhu? Apakah Anda salat di belakangnya?" Dia berkata: "Bagaimana mungkin aku tidak salat di belakang Sa`id bin al-Musayyib dan Malik?!" (Majmuk Fatawa, 23/374)
Intinya, perbedaan Fikih baik sebelum Salat atau di dalam Salat tidak menghalangi bagi ulama Salaf untuk menjadi makmum kepada Mazhab yang lainnya? Kalau ada yang merasa menjadi Salafi tapi malah menyalahkan tata cara Salat orang lain sebenarnya dia Salafi yang mana? Sebab Syekh Ibnu Taimiyah sendiri membenarkan perilaku ulama Salaf dalam hal Salat padahal memiliki banyak perbedaan.
Pada sesi tanya jawab, ada anggota IPPNU yang menanyakan soal bacaan Iftitah yang biasa dibaca warga Nahdliyyin. Umumnya membaca "Hanifan Musliman", tetapi di Hadis Sahih tidak ada redaksi "Musliman"? Saya sempat terkejut karena selama ini memang kurang memperhatikan teks tersebut. Setelah saya cek di kitab-kitab induk hadis ternyata ada dalam riwayat Baihaqi dan Thabrani. Apa boleh menggabungkan 2 hadis dalam 1 bacaan? Boleh. Di Fathul Mu'in saja dijelaskan bahwa doa Iftitah dianjurkan untuk membaca hadis-hadis tentang doa Iftitah, sebagaimana dijelaskan oleh Ulama Syafi'iyah dari Negeri India, Syekh Zainuddin Al-Malibari:
ﻭﻳﺰﻳﺪ ﻧﺪﺑﺎ اﻟﻤﻨﻔﺮﺩ ﻭﺇﻣﺎﻡ ﻣﺤﺼﻮﺭﻳﻦ ﻏﻴﺮ ﺃﺭﻗﺎء ﻭﻻ ﻧﺴﺎء ﻣﺘﺰﻭﺟﺎﺕ ﺭﺿﻮا ﺑﺎﻟﺘﻄﻮﻳﻞ ... ﻣﺎ ﻭﺭﺩ ﻓﻲ ﺩﻋﺎء اﻻﻓﺘﺘﺎﺡ
Orang yang salat sendiri atau imam dengan jumlah makmum terbatas, selain budak dan wanita bersuami yang bersedia melakukan Salat lama... Boleh untuk menambah bacaan doa Iftitah dari riwayat hadis (Fathul Mu'in 103)
Selengkapnya ada di YouTube https://www.youtube.com/live/t_kgAAdTkbc?si=_13m1aP61-MPCOSZ mulai menit ke 2.25.