Perjuangan Pengesahan UU Anti Pornografi
Masih ingat video panas Ariel bersama Cut Tari dan Luna Maya yang sempat menghebohkan seluruh negeri? Akibat video mesum yang tersebar luas itu, Ariel akhirnya harus mendekam di penjara selama tiga tahun. Belakangan ini, kita juga kembali dihebohkan oleh kasus Dea OnlyFans, seorang konten kreator Indonesia yang divonis satu tahun penjara karena konten dewasa yang ia unggah. Dan ini bukan kasus tunggal deretan kasus serupa terus bermunculan sebagai “buah” dari keberadaan Undang-Undang Pornografi. Tapi meski hukum ini telah digunakan untuk menjerat banyak orang, tidak sedikit pula yang menolaknya.
Berikut kronologi singkat mengenai perjuangan pengesahan UU Pornografi di Indonesia:
1. Orde Baru (1966–1998)
• Rezim ini tidak terlalu memperhatikan masalah pornografi. Banyak film dan konten berunsur pornografi diproduksi secara bebas dan murah. Hal ini ditandai dengan munculnya Film berjudul Ghairah dan nakal, susuk nyi rara kidul, mandi madu, intan perawan kubu dan lain-lain.
• Industri ini justru memberi pemasukan bagi negara lewat pajak hiburan.
___________________
2. Era Gus Dur (1999–2001)
• Banyak umat Islam berharap karena dipimpin tokoh Islam bergelar “Kyai”, Namun harapan pupus ketika Gus Dur menolak usulan RUU Pornografi. Ia menyebut bahwa RUU itu bertentangan dengan UUD 1945 dan kebhinekaan. Hal ini mengecewakan umat Islam, terutama yang menginginkan regulasi moral.
___________________
3. 2004–2008: Perjuangan Panjang
• Koalisi partai-partai Islam seperti PKS, PPP, dan sebagian kader PAN serta elemen dari NU mulai mendorong RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi.
• Tujuan mereka adalah menjaga moral bangsa dan mencegah kerusakan sosial.
___________________
4. Penolakan Keras
• Koalisi Partai Sekuler dan Nasionalis menolak diadakan RUU Pornografi seperti PDIP, Partai Damai Sejahtera (Partai Kristen), Sebagian Golkar.
• adapun wilayah Bali, Papua, dan beberapa wilayah timur sepakat menolak keras RUU ini. Adapun Yogja, ada ratusan orang yang menolak yang membajak nama Kesultanan Yogja, yang sebenarnya tidak mewakili Yogja.
• Mereka menganggap RUU itu terlalu Jawa-sentris dan mengancam budaya lokal, selain itu UU ini dianggap diskriminasi terhadap perempuan, sebagian lain dari kalangan liberal beranggapan dengan adanya UU ini menjadi bukti suburnya dan munculnya gerakan intoleran dan radikalisme dipemerintahan.
• Bahkan muncul ancaman: jika disahkan, kami akan memisahkan diri dari Indonesia.
___________________
5. 2008: RUU Disahkan Menjadi UU
• Setelah perdebatan panjang, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi akhirnya disahkan pada 30 Oktober 2008.
• Disambut gembira oleh partai-partai Islam dan ormas-ormas yang mendukung moralitas.
Setelah Pengesahan: Gelombang Protes
• Unjuk rasa terjadi di Bali, Papua, dan berbagai wilayah lain.
• Mereka menuntut UU dibatalkan karena dianggap diskriminatif terhadap budaya.
• Mahkamah Konstitusi akhirnya diminta menguji UU ini.
___________________
6. 2010: Gugatan Ditolak MK
• Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap UU Pornografi.
• Alasan MK: UU ini tidak melanggar konstitusi dan masih sesuai dengan nilai Pancasila serta tidak mengancam budaya lokal.
• Protes mereda.
___________________
Sampai hari ini, meskipun UU ini sudah disahkan nyatanya tidak ada yang memisahkan diri, nyatanya semua tetap masih dalam wilayah Indonesia.
Saya kurang setuju kalau bkp itu pemersatu bangsa,
Tapi pemersatu antara kekafiran dan kemunafikan, pemersatu antara sekuler dan nasional dalam menghadapi Islam.
Meski Undang-Undang Pornografi ini belum sepenuhnya maksimal, setidaknya ia berfungsi sebagai cermin. Cermin yang memantulkan wajah-wajah mereka yang selama ini berbicara soal kebebasan dan hak asasi, tapi nyatanya justru sedang membela kemaksiatan. Mereka tak menolak karena peduli keadilan, peduli moral generasi, tapi karena tak rela pintu-pintu maksiat ditutup. Dan ketika topeng-topeng itu jatuh satu per satu, kita akhirnya tahu: siapa yang benar-benar membela moral, dan siapa yang berdiri membela nafsu.