Batalnya Puasa lewat Telinga; Dilem Fikih dan Medis
Dilema Fikih dan Medis, Isu Batalnya Puasa Lewat Telinga dan Mata
Pendapat para fuqaha mengenai telinga dan hubungannya dengan batalnya puasa menarik untuk dikaji lebih dalam. Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa telinga memiliki saluran yang tersambung ke bagian dalam tubuh, sehingga jika ada benda yang masuk melalui telinga, maka puasa menjadi batal. Namun, teori medis modern justru menyatakan sebaliknya—telinga tidak memiliki saluran yang langsung menuju ke dalam tubuh, tetapi hanya berujung pada gendang telinga yang menutup akses ke bagian dalam.
Pendapat ini bukan hanya pandangan medis semata, tetapi juga telah dikemukakan oleh sebagian ulama klasik, seperti Imam Al-Ghazali, serta didukung oleh banyak ulama kontemporer, termasuk Sayyid Abdullah Mahfuz Al-Haddad. Beliau menegaskan bahwa masuknya benda ke dalam telinga tidak akan sampai ke tenggorokan, melainkan tetap berada di dalam telinga itu sendiri tanpa tembus ke bagian dalam tubuh. Hal ini sesuai dengan pernyataannya:
الحق إن الأذن لا يفطر الصائم بدخول شيء فيه لأنه لا ينفذ الى الباطن بل يستقر فترة حتى يخرج.
Lebih menarik lagi, dalam penetapan hukum ini, Sayyid Ahmad Bik mengungkapkan bahwa dalam kitab Al-Umm—kitab induk Mazhab Syafi'i—terdapat indikasi adanya redaksi yang hilang dalam cetakan yang beredar. Redaksi aslinya menyatakan bahwa sesuatu yang masuk ke telinga tidak membatalkan puasa, tetapi kata tersebut tidak tercetak dalam versi yang ada. Beliau menjelaskan:
وقال السيد أحمد بن الحسين في شرح كتاب الأُم: " سقطت على النساخ في الأُم" كلمة ( لا) من عبارتها، وهي "و يفطر بوصول شيء إلى أذنه"، وأصل العبادة: "ولا يفطر بوصول شيء إلى أذنه"، لكن هذا الشرح لم يطبع وتحقق الآن: أن الأذن منفذ غير مفتوح، وأصحاب الشافعي قد قرروا من قبل أن الأذن منفذ غير مفتوح
Hal ini memberikan perspektif baru dalam memahami posisi telinga dalam hukum puasa.
Di sisi lain, para fuqaha juga menetapkan bahwa mata tidak memiliki saluran yang tersambung ke tenggorokan. Namun, penelitian medis menunjukkan bahwa mata justru memiliki saluran kecil yang tembus ke tenggorokan, meskipun sangat halus seperti pori-pori yang tidak dapat dilihat oleh mata telanjang. Di sinilah letak maksud perbedaan terminologi antara fuqaha dan dunia medis: ketika fuqaha menyebut "saluran terbuka," yang mereka maksud adalah rongga yang terlihat secara kasat mata, bukan saluran mikroskopis yang hanya dapat diketahui melalui penelitian modern.
إن علماء التشريح متفقون على أن العين منفذ مفتوح، ولا ينافي ذلك نص الفقهاء على أنها ليست منفذا منفتحا لأن المراد عندهم بالمنفتح ما كان مفتوحا عرفا فتحا مدركا بالحس
Dari sini, kita dapat melihat bahwa diskusi antara fuqaha dan penelitian medis bukanlah sesuatu yang kontradiktif, melainkan dapat saling melengkapi dalam memahami hukum-hukum syariat secara lebih mendalam.
Ilmu fiqh berkembang berdasarkan pemahaman fuqaha terhadap realitas yang ada pada masanya. Sementara itu, dunia medis terus berkembang dan menemukan fakta-fakta baru. Jika ilmu kedokteran modern membuktikan bahwa telinga tidak memiliki saluran yang langsung menuju tenggorokan, maka ini dapat menjadi pertimbangan bagi ulama dalam memperbarui ijtihad mereka.
Dalam situasi seperti ini, sikap keluar dari khilaf (al-khuruj min al-khilaf) adalah pilihan yang bijak. Misalnya, jika seseorang khawatir bahwa penggunaan obat tetes telinga bisa membatalkan puasanya berdasarkan pendapat mayoritas fuqaha, maka ia bisa menggunakannya di malam hari agar puasanya tetap terjaga.
Referensi :
1. Baca Syarah Al Yaqut, Sayyid Muhammad Syathiri
2. Baca Ithaful Anam, Dr. Zein Al Idrus
3. Baca Wudhuhul Buthlan, Syekh Salim Bukayyir.