Satu Hadist Satu Hukum?
*1 Hadits 1 Hukum ??*
Awalnya, saya melihat video pendek ada satu orang melakukan sholat di masjid. Kemudian ditegur oleh temannya dalam bahasa Inggris. Disampaikan kepadanya 1 hadits dan diartikan. "Masya Allah, ternyata aq selama ini salah?" Begitu responnya.
Kemudian, saya melihat ada video satu orang melakukan sholat di masjid. Kemudian ditegur oleh temannya dalam bahasa Arab. Disampaikan kepadanya 1 hadits dan diartikan. "Masya Allah, ternyata aq selama ini salah?" Begitu responnya.
Ehhh, ternyata saya juga melihat ada satu orang melakukan sholat di masjid. Kemudian ditegur oleh temannya dalam bahasa Indonesia Disampaikan kepadanya 1 hadits dan diartikan. "Masya Allah, ternyata aq selama ini salah?" Begitu respon nya.
Hadirin penggemar bubur ayam yg diaduk maupun tidak. Bukan begitu cara menyampaikan hukum agama. Tidak cukup hanya dengan mengartikan 1 hadits terus langsung jadi keputusan hukum. Sebab di satu hadits sendiri adakalanya nampak "seolah-olah" ada pertentangan jika dibandingan dengan hadits lain.
Saya ambil contoh,
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
"Setiap anak tergadai dengan aqîqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, digunduli, dan diberi nama"
Menurut sunnah qouliyah, sunnah dari ucapan Rasulullah menunjukkan bahwa kesunnahan memberi anak adalah pada hari ke-7 dari kelahiran.
Tetapi, ada hadits lain yg berbunyi:
ولد لي الليلة غلام فسميته باسم أبي إبراهيم
Artinya:
"Telah lahir tadi malam anakku, aku beri nama dia dengan nama bapakku yaitu Ibrahim (Rasulullah shalallahu alaihi wa salam keturunan Nabi Ibrahim Alaihissalam)"
Pada sunnah fi'liyyah ini, maksudnya sunnah dari perbuatan nabi menunjukkan bahwa beliau memberi nama putranya Ibrahim justru pada hari pertama kelahirannya.
Lho, kok bisa begitu? Lalu bagaimana ini? Nah, disinilah peran para ahli fiqh dalam merumuskannya:
فهذا وجه الجمع بين هذه الآثار فيحمل الحديثان الأولان على الاستحباب والآخرين على الجواز. وبذالك يزول التعارض الذي يظهر بيننا.
"Begini cara mengumpulkan antara dua hadits (yg kelihatan bertentangan). Hadits yg pertama, pemberian nama pada hari ke-7 dari hari kelahiran, mengandung pengertian hukum Sunnah. Sedangkan hadits kedua, pembelian nama pada hari pertama hukumnya Jawaz alias Boleh."
Contoh² "pertentangan" antara sunnah qouliyah dan fi'liyah ini sudah dicatat dengan rapi dalam sebuah kitab "Atsarut Ta'arudh Bayna Qoulin Nabiyyi Saw wa Fi'lihi fi Ikhtilafil Fuqoha" karangan Abi Ishaq al Hasan bin Ali Bukum.
Wa akhiran, bagi pembuat konten agama semenarik apapun, dengan bahasa apapun kalo tidak didasari pemahaman yg cukup berpotensi sesat dan menyesatkan orang lain. Hati-hati ya Gaesss... ?!!