Bekam Bukan Sunah Nabi
Syaikh Shalih al-Fauzan: Bekam itu bukan sunnah Nabi SAW
Sebagian orang beranggapan bahwa semua yang memiliki dasar berupa hadis Nabi SAW itu disebut sunnah Nabi SAW atau sunnah Rasul SAW.
Dari asumsi kelirunya ini muncul anggapan bahwa berhubungan suami isteri di malam atau pagi hari Jum’at itu sunnah Rasul SAW.
Demikian pula ramai anggapan bahwa bekam itu sunnah Nabi SAW. Jadi berobat dengan menggunakan bekam itu menjalankan sunnah Nabi SAW.
Syaikh Shalih al-Fauzan menegaskan di berbagai kesempatan bahwa bekam itu bukan sunnah Nabi SAW. Status bekam adalah obat/terapi yang hukumnya mubah.
Pertanyaan, “Apa pandangan Islam mengenai bekam? Apakah berbekam itu sunnah (Nabi SAW)”
Syaikh Shalih al-Fauzan, “Bekam itu bukan sunnah (Nabi SAW). Berbekam itu hukumnya mubah. Bekam itu bagian dari obat. Obat itu mubah, tidak ada satu pun obat yang statusnya sunnah (Nabi SAW)”.
Di kesempatan yang lain Syaikh Shalih al-Fauzan menjawab pertanyaan semisal dengan mengatakan, “Bekam itu bukan sunnah (Nabi SAW). Akan tetapi bekam itu pengobatan ala Nabi SAW (Thibb Nabawi).
Bekam hanya boleh disebut pengobatan ala Nabi.
Terapi itu hanya dilakukan jika ada kebutuhan. Tidak boleh dikatakan bahwa berobat dengan bekam itu mendapatkan berpahala. Tidak boleh dikatakan demikian.
Terapi dengan bekam itu untuk mendapatkan kesembuhan”
Refleksi:
Sunnah Nabi SAW atau sunnah Rasul SAW adalah semua hal yang Nabi ajarkan untuk dijadikan sebagai alat dan sarana mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu cakupan sunnah Nabi SAW adalah hal-hal yang hukumnya wajib dan hal-hal yang hukumnya dianjurkan/sunnah, mustahab.
Hal-hal yang status hukumnya mubah bukan bagian dari sunnah Nabi SAW.
Tidak semua yang tertera dalam hadis itu dimasukkan ke dalam kategori sunnah Nabi SAW.
Bahkan tidak semua yang Nabi SAW katakan semisal bekam-sebagaimana penjelasan Syaikh Shalih al-Fauzan-itu tergolong sunnah Nabi SAW. Perlu ditelisik lebih lanjut.
Hal-hal yang Nabi SAW katakan dalam konteks informasi bahwa hal tersebut mubah dan dibolehkan bukanlah sunnah Nabi SAW.
Semisal bekam, dalam kajian yang dilakukan Syaikh Shalih al-Fauzan hadis-hadis bekam hanya berisi informasi dari Nabi SAW bahwa ada kesembuhan melalui terapi bekam. Hal semisal ini menghasilkan hukum mubah, bukan anjuran sehingga bisa digolongkan sebagai sunnah Nabi SAW.
Tidak boleh bekam tanpa sebab namun hanya karena ingin menerapkan sunnah Nabi SAW sehingga dapat pahala.
Bekam adalah bagian dari terapi karena ada keluhan kesehatan. Niat yang benar dalam berbekam adalah berobat dan mencari kesembuhan bukan mencari pahala dan menjalankan sunnah Nabi SAW.
Bekam adalah pengobatan ala Nabi SAW, bukan sunnah Nabi SAW.
Pengobatan ala Nabi SAW atau thibb nabawi adalah berobat dengan cara atau materi tertentu yang Al-Qur’an dan hadis menegaskan bahwa di dalamnya terkandung kesembuhan.
Oleh karena itu herbal Jawa, Cina dll itu bukan thibb nabawi dan bukan sunnah Nabi SAW.
Herbal Arab tradisional baik dari Yaman atau lainnya bukanlah thibb nabawi, bukan pula sunnah Nabi SAW.
Pernyataan Nabi SAW bahwa ada kesembuhan dalam bekam adalah bagian dari seminal konsep yang ada dalam al-Qur’an dan hadis.
Seminal konsep adalah hal-hal sangat global sehingga diperlukan studi mendalam dan kajian ilmiah lebih lanjut agar menjadi konsep yang matang.
Perlu kajian dan penelitian yang dilakukan para pakar di bidang kesehatan dan kedokteran agar bekam menjadi konsep pengobatan yang ‘matang’. Sehingga diketahui kapan berobat dengan bekam itu bermanfaat dan kapan tidak bermanfaat.
Link sumber perkataan Syaikh Shalih al-Fauzan bisa dicek di kolom komentar.
Aris Munandar