Ulama Saudi: Larangan Isbal karena Sombong
Ulama besar Arab Saudi: Pendapat yang mengharamkan isbal hanya jika sombong itu yang lebih kuat
Sebagian anak pengajian beranggapan bahwa semua ulama Arab Saudi mengharamkan isbal tanpa rincian dan pembedaan antara ada maksud menyombongkan diri ataukah tidak ada maksud.
Realita ilmiahnya tidaklah seindah anggapan tersebut.
Syaikh Abdullah al-Bassam adalah salah seorang ulama besar Arab Saudi, anggota Haiah Kibar Ulama KSA di masanya. Di Indonesia pada akhir-akhir tahun 90-an dan tahun 2000-an, buku beliau Taisir al-‘Allam Syarh Umdah al-Ahkam sangat terkenal di dunia pengajian.
Beliau punya karya monumental yang lain yaitu Taudhih al-Ahkam syarah Bulughul Maram, salah satu buku syarah terbaik untuk kitab Bulughul Maram.
Dalam buku Syaikh Abdullah al-Bassam menegaskan bahwa pendapat yang lebih kuat secara dalil dan lebih bagus dari sisi pendalilan adalah merinci hukum isbal bagi laki-laki. Isbal itu baru haram jika dengan maksud kesombongan dan tidak haram jika tanpa niat kesombongan.
Di sisi yang lain beliau mengakui bahwa pendapat yang lebih hati-hati adalah pendapat yang mengharamkan isbal tanpa merinci dan membedakan niat pelakunya.
«توضيح الأحكام من بلوغ المرام» (3/ 125):
الثالثة: الإسبال:
وإذا تأملها القارىء وجد أنَّ بعضها مطلقٌ، وبعضها مقيَّدٌ بقصد الخيلاء،»
«والقاعدة الأصولية هي "حمل المطلق على المقيد"، فيكون الذي لم يُرِد الخيلاء غير داخل في الوعيد، الذي يقتضي تحريم الإسبال،
“Isbal, jika pembaca merenungkan hadis-hadis tentang larangan isbal bisa disimpulkan sebagian hadis itu melarang isbal tanpa syarat sombong. Sebagian hadis yang lain melarang isbal jika dengan maksud menyombongkan diri. Kaidah ilmu ushul fikih mengatakan bahwa dalil yang tidak mengandung syarat itu dimaknai dan dibaca dengan menggunakan dalil yang mengandung syarat.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa laki-laki yang isbal namun tanpa maksud menyombongkan diri itu tidak termasuk dalam hadis yang melarang dan mengancam pelaku isbal, ancaman yang menunjukkan keharaman isbal…. Penulis Taudhih al-Ahkam lantas mengutip perkataan Imam an-Nawawi di syarah beliau untuk Shahih Muslim terkait hal ini.
وبعضهم: لا يرون حمل مطلق أحاديث الإسبال على مقيدها، وإنما جعلوا هذا من باب اختلاف السبب والحكم في الدليلين، وإذن فلا يُحْمل أحدهما على الآخرة؛ ذلك أنَّ الوعيد فيمن جرَّ ثوبه خيلاء، هو أنَّ الله لا ينظر إليه، نظرَ رحمةٍ وعطفٍ.
Pendapat kedua dalam masalah ini tidak memaknai dan membaca hadis larangan isbal tanpa syarat sombong dengan hadis larangan isbal jika dengan maksud kesombongan. Pendapat kedua berpandangan bahwa dalam ini ada dua sebab dan dua hukum berbeda yang terdapat dalam dua dalil berbeda sehingga dalil pertama tidak dimaknai dengan dalil kedua.
Ancaman (yang dibaca sebagai hukum) dalam hadis pertama ditujukan kepada orang yang menyeret kainnya karena sombong adalah Allah tidak memandang pelakunya dengan pandangan iba dan kasih sayang.
وأما الوعيد فيمن أنزل ثوبه عن كعبيه أنَّ النار لهما وحدهما، فالعقوبة الأولى عامة، والعقوبة الثانية جزئية، وكذلك السبب مختلف فيهما، فأحدهما: جر إزاره خيلاء، والثانى: أنزله إلى أسفل من كعبه بلا خيلاء.
Sedangkan ancaman (yang dibaca sebagai hukum tersendiri) untuk orang yang semata-mata menjulurkan ujung pakaian di bawah mata kaki tanpa maksud kesombongan adalah neraka ditujukan untuk bagian kaki yang tertutup ujung kain yang isbal.
Perbedaan dua hukuman ini adalah hukuman pertama bersifat menyeluruh ke seluruh badan. Sedangkan hukuman kedua itu bersifat parsial, hanya sebagian anggota badan. Sebab kedua jenis hukuman ini berbeda. Sebab hukuman pertama adalah menyeret kain karena sombong.
Adapun hukuman kedua penyebabnya adalah menjulurkan ujung kain di bawah mata kaki tanpa maksud menyombongkan diri.
وهذا القول أحوط، وأما القول الأول فهو أصح من حيث الدليل، وأجود من حيث التأصيل، والله أعلم.»
Pendapat kedua yang mengharamkan isbal baik dengan maksud menyombongkan diri ataupun tidak adalah pendapat yang lebih hati-hati.
Sedangkan pendapat pertama yang mengharamkan isbal hanya jika ada maksud kesombongan adalah pendapat yang lebih benar (shahih) dari sisi dalil dan pendapat yang lebih bagus dari aspek kekuatan pijakan dan pondasi pendalilan”.
Taudhih al-Ahkam karya Syaikh Abdullah al-Bassam 3/125-126.
Menurut Syaikh Abdullah al-Bassam pendapat yang lebih kuat dalilnya adalah pendapat yang hanya mengharamkan isbal jika ada maksud menyombongkan diri.
Masih menurut beliau, pendapat yang mengharamkan isbal baik dengan maksud sombong atau pun tanpa maksud sombong adalah pendapat yang kurang kuat secara dalil.
Letak kurang kuatnya pendapat ini adalah kurang cermat bahwa hukum itu berbeda dengan hukuman.
Betul, hukuman yang tertera dalam hadis-hadis larangan isbal itu berbeda namun hukum yang menjadi muatan hadis-hadis tersebut sama yaitu haram. Sebab keharaman dalam hal ini juga sama yaitu isbal, menjulurkan kain di bawah mata kaki.
Jadi dalam dua jenis hadis larangan isbal terdapat hukum yang sama yaitu haram dan sebab hukum yang sama yaitu isbal. Jika ada dua hadis dengan muatan hukum yang sama dan sebab hukum yang sama semestinya wajib diberlakukan kaidah ushul fikih hamlu muthlaq ‘ala muqayyad.
Aris Munandar