Mayoritas Ulama Tidak Mengharamkan Isbal jika Tidak Sombong
Mayoritas ulama: Isbal bukan karena motif sombong tidak haram
Karena terpengaruh dengan guru ngajinya yang demikian menggebu-gebu mengharamkan isbal yang tanpa motif kesombongan, sebagian anak pengajian menyangka bahwa keharaman isbal adalah kesepakatan ulama atau minimal pendapat mayoritas ulama. Padahal realitanya tidak demikian. Mayoritas ulama itu tidak mengharamkan isbal jika bukan karena motif kesombongan.
وأما مسألة الإسبال : فقد قام الإجماع على حرمة من أسبل إزاره خيلاء ، وأما من أسبل غير قاصد الخيلاء ، فالخلاف فيه - أيضا - معتبر بين العلماء بسبب اختلافهم هل يُحمل المطلق من النصوص الثابتة بتحريم الإسبال على المقيَّد منها بالخيلاء ؟ وقد ذهب أكثر العلماء إلى هذا فحملوا المطلق من الأحاديث في تحريم الإسبال إلى المقيد منها بالخيلاء ولم يروا بأساً بالإسبال إذا خلا صاحبه من الخيلاء ، وخالفهم بعض العلماء فلم يقيدوا المنع من الإسبال بالخيلاء بل جعلوا لكل واحد من الأمرين حكمه وإثمه وعقوبته ، وهي من مسائل الفهم ، والخلاف فيها سائغ.
Syaikh Muhammad Shalil al-Munajjid mengatakan, “Tentang isbal (menjulurkan ujung kain di bawah mata kaki bagi laki-laki) terdapat kesepakatan ulama akan keharaman isbal karena motif kesombongan. Sedangkan isbal tanpa motif kesombongan terdapat perselisihan di antara para ulama. Perbedaan pendapat dalam hal ini mu’tabar/diakui sebagai perbedaan pendapat. Hal ini disebabkan perbedaan pandangan apakah hadis-hadis shahih yang mengharamkan isbal tanpa syarat tertentu itu dibaca dengan hadis-hadis yang mengkaitkan keharaman isbal dengan kesombongan.
Mayoritas ulama memaknai hadis-hadis yang mengharamkan isbal tanpa kaitan dengan kesombongan dengan hadis-hadis yang membatasi keharaman tersebut dengan kesombongan. Oleh karenanya mayoritas ulama menilai bahwa isbal tanpa sombong tidak berdosa.
Sebagian ulama menyelisihi mayoritas ulama berpandangan bahwa kesombongan itu bukan syarat keharaman isbal. Sehingga isbal dengan sombong dan isbal tanpa motif sombong masing-masing memiliki hukum, dosa dan hukuman yang berbeda-beda.
Perbedaan pandangan antara mayoritas ulama dengan non mayoritas dikarenakan kualitas pemahaman yang berbeda-beda anatara satu ulama dengan yang selainnya. Perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah perbedaan pendapat yang diakui keberadaannya (khilaf sa’igh).”
Isbal bagi laki-laki dengan motif kesombongan itu hukumnya haram dengan sepakat ulama.
Sedangkan isbal tanpa motif kesombongan tapi karena motif mengikuti trend, budaya masyarakat, budaya lingkungan kerja dll diperselisihkan hukumnya haram ataukah tidak.
Pendapat mayoritas ulama fikih, isbal bukan karena motif kesombongan itu tidak haram.
Kesan bahwa keharaman isbal tanpa motif kesombongan itu kesepakatan ulama atau pendapat mayoritas ulama itu tidak benar.
Bahkan yang menjadi pendapat mayoritas ulama adalah tidak haram.
Benar, tidak ada keharusan mengikuti pendapat mayoritas ulama namun berhati-hatilah untuk keluar dari pendapat mayoritas ulama. Ingat ini adalah mayoritas ulama lintas generasi, bukan mayoritas orang-orang bodoh tanpa ilmu.
Adalah satu hal yang lancang, orang yang mengikuti pendapat ulama mayoritas ulama dipandang sebagai orang yang turun kualitas ke-ahlisunnah-annya, goncang prinsip beragama yang dia anut (manhaj), bukan salafy sejati, salafy imitasi, jadi orang awam dan label-label buruk lainnya.
ArAris Munandar