Ibnu Mas'ud, Sahabat Nabi yang Isbal
Ibnu Mas’ud, shahabat Nabi SAW yang isbal bukan karena sombong
Adakah shahabat Nabi SAW yang isbal bukan karena faktor kesombongan selain Abu Bakar? Jawaban, ada. Dialah Abdullah bin Mas’ud yang biasa disebut Ibnu Ummi Abd. Ibnu Mas’ud itu isbal untuk menutupi kekurangan fisiknya berupa betis yang kecil, tidak normal.
«مصنف ابن أبي شيبة» (13/ 525 ت الشثري):
«26429 - حدثنا أبو بكر قال: حدثنا وكيع عن سفيان عن منصور عن أبي وائل عن ابن مسعود أنه كان يسبل إزاره، فقيل له فقال: إني رجل حمش الساقين.
Dari Abu Wail, Ibnu Mas’ud ujung sarungnya isbal. Dikonfirmasikan hal ini kepada beliau secara langsung. Jawaban beliau, “Aku adalah laki-laki yang kedua betisnya kecil” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf no 26429, dinilai shahih oleh Syaikh Saad asy-Syatsri.
Versi yang lebih lengkap bisa dijumpai di Siyar A’lam an-Nubala’.
سير أعلام النبلاء» (1/ 492):
هشيم: حدثنا سيار، عن أبي وائل: أن ابن مسعود رأى رجلا قد أسبل، فقال: ارفع إزارك. فقال: وأنت يا ابن مسعود فارفع إزارك. قال: إن بساقي حموشة، وأنا أؤم الناس. فبلغ ذلك عمر، فجعل يضرب الرجل، ويقول: أترد على ابن مسعود (1) ؟
Dari Abu Wail, pada suatu hari Ibnu Mas’ud melihat seorang laki-laki yang isbal ujung kainnya. Ibnu Mas’ud menegur orang tersebut dengan mengatakan, “Tinggikan ujung sarungmu!”. Orang tersebut merespon dengan mengatakan, “Kamu Hei Ibnu Mas’ud tinggikan ujung sarungmu!”. Ibnu Mas’ud menjawab, “Kedua betisku kecil dan aku mengimami shalat banyak orang”.
Kejadian ini sampai ke telinga Umar bin al-Khattab. Umar lantas memanggil orang yang menyanggah Ibnu Mas’ud dan memukulinya sambil mengatakan, “Apakah berani membantah Ibnu Mas’ud?!”
Siyar A’lam an-Nubala 1/491-492 Syaikh Syu’aib al-Arnauth mengatakan bahwa para perawi kisah ini adalah para perawi yang kredibel (tsiqah).
Ibnu Mas’ud adalah salah satu ulama besar, ahli fikih dan ahli al-Qur’an di kalangan para shahabat Nabi. Di antara hal yang menunjukkan kedudukan Ibnu Mas’ud yang istimewa adalah kemarahan Umar kepada orang yang berani lancang dan kurang ajar kepada ulama sekaliber Ibnu Mas’ud.
Ibnu Mas’ud adalah shahabat Nabi SAW yang isbal ujung sarungnya. Isbal beliau bukan karena sombong namun untuk menutupi kekurangan fisik beliau mengingat posisi beliau adalah imam masjid yang menjadi pusat tatapan jamaah masjidnya.
Ibnu Mas’ud mengetahui hadis larangan isbal oleh karena itu beliau menegur laki-laki yang ujung kainnya isbal dan memerintahkannya untuk meninggikan dan mengangkat ujung kainnya.
Isbal yang dilakukan Ibnu Mas’ud bukan hanya menjulurkan ujung kain namun tidak sampai melewati mata kaki. Buktinya, jika ujung kain Ibnu Mas’ud tidak melampaui mata kaki tentu orang yang ditegur Ibnu Mas’ud tidak bisa membantah dengan mengatakan, ‘Kamu Hei Ibnu Mas’ud tinggikan ujung sarungmu’.
Ibnu Mas’ud menyimpulkan bahwa larangan isbal dari Nabi SAW bukanlah larangan haram. Hal yang hukumnya haram berubah menjadi mubah jika berada dalam kondisi darurat. Sedangkan alasan Ibnu Mas’ud tidak masuk dalam kategori kondisi darurat.
Makruh itu berubah menjadi mubah jika ada kebutuhan/hajat. Alasan Ibnu Mas’ud tergolong hajat.
Ibnu Taimiyah dalam Syarh Umdah Fiqh mengatakan bahwa atsar Ibnu Mas’ud ini dalil bagi para ulama yang berpandangan bahwa isbal tanpa maksud kesombongan itu hukumnya makruh atau mubah.
Orang yang menjelaskan bahwa hukum isbal tanpa motif sombong itu menurut mayoritas ulama tidak haram bukan berarti mengajak banyak orang untuk isbal. Perhatikan Ibnu Mas'ud bagaimana pun mengajak dan memerintahkan orang untuk tidak membiarkan ujung kainnya isbal.
Keteladanan orang shalih terdahulu jika melihat atau mengetahui orang lain melakukan hal yang mengganjal adalah melakukan konfirmasi dan tabayyun serta mau melihat alasan yang dikemukakan. Tidak sebagaimana kelakuan banyak orang yang dianggap shalih hari ini.
Banyak mereka ketika mendengar rumor dan desas desus langsung saja menghakimi tanpa mau konfirmasi padahal punya nomor hape yang bersangkutan.
Tentu letak konfirmasi dan tabayyun itu sebelum berkomentar, bersikap, sebelum menghakimi dan memvonis. Kalo sudah berkomentar dan memvonis baru minta waktu untuk ngobrol dan bertemu tentu saja itu tabayyun palsu.
Aris Munandar
Silahkan tambahkan kandungan hikmah dari atsar Ibnu Mas'ud di kolom komentar.