Cium Tangan Guru Ngajimu
Cium Tangan Guru Ngajimu
Di antara bentuk menghormati orang yang berilmu, guru ngaji dan ahli ibadah adalah mencium tangannya. Yang dimaksud mencium tangan adalah meletakkan mulut pada tangan orang yang dimaksudkan.
«المجموع شرح المهذب» (4/ 636 ط المنيرية):
(الرابعة) يستحب تقبيل يد الرجل الصالح والزاهد والعالم ونحوهم من أهل الآخرة وأما تقبيل يده لغناه ودنياه وشوكته ووجاهته عند أهل الدنيا بالدنيا ونحو ذلك فمكروه شديد الكراهة وقال المتولي لا يجوز فأشار إلى تحريمه وتقبيل رأسه ورجله كيده
Al-Imam an-Nawawi Abu Zakaria Yahya bin Syaraf mengatakan “Dianjurkan mencium tangan orang yang shalih, orang yang zuhud (baca: ahli ibadah), ulama (yang bertakwa, mengamalkan ilmunya) dan orang-orang akhirat selainnya. Sedangkan mencium tangan seseorang karena kekayaannya, dunia yang dia miliki, kekuasaan dan terpandang di hadapan ahli dunia karena faktor duniawi hukumnya makruh, sangat makruh.
Sedangkan al-Mutawalli mengatakan hukumnya tidak boleh. Perkataan al-Mutawalli itu isyarat keharaman mencium tangan orang karena faktor keduniawian. Mencium kepala dan mencium kaki itu seperti mencium tangan” al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 4/636-637.
Dalam mazhab Syafii mencium tangan orang yang shalih, ahli ibadah dan ulama itu dianjurkan, amalan berpahala.
Yang dimaksud dengan orang shalih adalah orang yang berusaha semaksimal mungkin untuk menunaikan hak Allah dan hak manusia, hamba Allah. Orang yang rajin ibadah dan rajin pengajian namun suka memfitnah dan ngosip tidak termasuk kategori orang shalih.
Yang dimaksud dengan ulama adalah ulama yang mengamalkan ilmunya sehingga dia takut melakukan maksiat dan takut menzalimi sesama manusia, bukan ulama suu’/ulama fasik/ulama fajir.
Yang dimaksud ahli dunia adalah orang kaya, pejabat, artis, influencer dan orang yang kondang karena faktor-faktor duniawi.
Mencium tangan karena faktor duniawi hukumnya sangat makruh. Menurut sebagian ulama hukumnya haram.
Mencium kepala dan kaki seseorang hukumnya dianjurkan jika beliau orang yang shalih. Akan tetapi hukumnya makruh atau haram jika hal ini dilakukan karena faktor duniawi.
Mencium telapak kaki itu berbeda dengan bersujud di hadapan seseorang. Mencium telapak kaki hukumnya boleh bahkan dianjurkan dengan syarat dan ketentuan berlaku. Sedangkan bersujud di hadapan seseorang hukumnya haram, bahkan bisa tergolong dosa.
Aris Munandar