Syarat Air Mutaghayyir 3
๐๐ฒ๐๐ซ๐๐ญ ๐๐ข๐ซ ๐๐ฎ๐ญ๐๐ ๐๐ฒ๐ฒ๐ข๐ซ (๐)
๐. ๐๐๐ซ๐ฎ๐๐๐ก๐๐ง ๐๐ข๐ ๐ง๐ข๐๐ข๐ค๐๐ง
Syarat kelima agar perubahan pada air berdampak pada status kemutlakannya adalah perubahan itu haruslah perubahan yang signifikan. Artinya, perubahan tersebut harus cukup banyak sehingga dapat menyebabkan hilangnya kemutlakan nama air tersebut.
Perubahan ini bisa terjadi secara fisik (hissฤซ) atau perkiraan (taqdฤซrฤซ). Syamsudin al-Ramli (w. 1004 H) mengatakan:
َูุณََูุงุกٌ ุฃََูุงَู ุงูุชَّุบَُّูุฑُ ุญِุณًِّّูุง ุฃَู ْ ุชَْูุฏِูุฑًِูุง
“๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐ (โ๐ข๐๐ข๐๐๐ฆ๐) ๐๐๐๐๐โ ๐๐๐๐ข๐๐โ๐๐ (๐๐๐๐ฆ๐๐) ๐ก๐๐๐ ๐๐๐ข๐ก ๐๐๐๐ ๐๐๐๐ก โ๐๐ ๐ ๐̄ ๐๐ก๐๐ข ๐๐๐๐ ๐๐๐๐ก ๐ก๐๐๐๐̄๐๐̄.”
a. Perubahan Hissฤซ
Perubahan hissฤซ adalah perubahan yang dapat dideteksi oleh indra manusia. Misalnya, perubahan rasa air dapat dirasakan oleh lidah, perubahan warna dapat dilihat dengan mata, dan perubahan bau dapat dicium oleh hidung.
Perubahan hissฤซ ini dibedakan menjadi dua kategori:
Pertama, perubahan yang jelas: yaitu perubahan yang banyak dan signifikan, yang dapat menyebabkan hilangnya status kemutlakan air. Imam al-Nawawฤซ (w. 676 H) mengatakan;
َูุฃَู َّุง ุตَِูุฉُ ุงูุชَّุบَُّูุฑِ َูุฅِْู َูุงَู ุชَุบَُّูุฑًุง َูุซِูุฑًุง ุณََูุจَ َูุทْุนًุง
“๐ด๐๐๐๐ข๐ ๐ ๐๐๐๐ก ๐๐๐๐ข๐๐โ๐๐ ๐๐๐, ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ข๐๐โ๐๐๐๐ฆ๐ ๐๐๐๐ฆ๐๐, ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐ก๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ข๐ก (๐๐๐๐ข๐ก๐๐๐๐๐ ๐๐๐).”
Misalnya, jika air berubah karena dicampur bubuk kopi, sehingga warnanya menjadi hitam dan rasanya berubah, maka air tersebut telah sepenuhnya berubah menjadi air kopi, dan tidak lagi berstatus air mutlak.
Kedua, perubahan yang Samar: yaitu perubahan kecil yang tidak begitu jelas. Jika perubahan pada air itu hanya sedikit, maka statusnya masih sebagai air mutlak. Imam al-Nawawฤซ (w. 676 H) mengatakan:
َูุฅِْู َูุงَู َูุณِูุฑًุง ุจِุฃَْู ََููุนَ ِِููู َُِูููู ุฒَุนَْูุฑَุงٍู َูุงุตَْูุฑَّ ًَِููููุง ุฃَْู ุตَุงุจٌُูู ุฃَْู ุฏٌَِููู َูุงุจَْูุถَّ ًَِููููุง ุจِุญَْูุซُ َูุง ُูุถَุงُู ุฅَِْููู ََููุฌَْูุงِู ุงูุตَّุญِูุญُ ู ُِْููู َุง ุฃََُّูู ุทَُْููุฑٌ ِูุจََูุงุกِ ุงูุงِุณْู ِ
“๐ฝ๐ผ๐๐ ๐๐๐๐ข๐๐โ๐๐๐๐ฆ๐ ๐ ๐๐๐๐๐๐ก ๐ ๐๐๐๐๐ก๐ ๐๐๐ก๐ขโ๐๐ฆ๐ ๐ ๐๐๐๐๐๐ก ๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐ ๐โ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐ข๐๐๐๐, ๐๐ก๐๐ข (๐๐๐ก๐ขโ๐๐ฆ๐) ๐ ๐๐๐ข๐ ๐๐ก๐๐ข ๐ก๐๐๐ข๐๐ (๐๐๐๐ ๐๐๐) ๐ ๐โ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ก๐โ, ๐ ๐๐๐๐๐ (๐๐๐๐ข๐๐โ๐๐) ๐๐ก๐ข ๐ก๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐ก๐๐๐๐ข๐ก ๐๐๐, ๐๐๐๐ (๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐ข๐ ๐๐๐) ๐๐๐ ๐๐ข๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ก; ๐๐๐๐๐๐๐๐ก ๐ฆ๐๐๐ ๐ ̣๐โ๐โ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐ข๐๐๐ฆ๐ ๐๐๐๐๐โ ๐๐โ๐ค๐ ๐๐๐ (๐ฆ๐๐๐ ๐๐๐๐ข๐๐โ ๐ ๐๐๐๐) ๐๐ก๐ข ๐ก๐๐ก๐๐ ๐ ๐ข๐๐ ๐๐๐๐ฆ๐ข๐๐๐๐๐. (๐ด๐๐๐ ๐๐๐ฆ๐) ๐๐๐๐๐๐ ๐ก๐๐ก๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ข๐๐ฆ๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐ข๐ก๐๐๐.”
Air yang tercampur sedikit bubuk kopi misalnya, air tersebut memang akan sedikit berubah menjadi agak coklat atau sedikit beraroma kopi, tetapi kadar perubahan yang sedikit ini tidak menjadikan air tersebut kehilangan status kemutlakannya, orang masih bisa menyebutnya air atau air yang berbau kopi, bukan air kopi.
b. Perubahan Taqdฤซrฤซ
Perubahan taqdฤซrฤซ adalah perubahan yang tidak dapat dideteksi oleh panca indra, tetapi dapat diperkirakan oleh akal. Seperti halnya perubahan hissฤซ, perubahan taqdฤซrฤซ juga dapat menghilangkan kemutlakan air jika perubahannya signifikan. Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974 H) mengatakan:
َูุงูุชَّุบَُّูุฑُ ุงูุชَّْูุฏِْูุฑُِّู َูุงูุชَّุบَُّูุฑِ ุงูุญِุณِِّّู
“๐๐๐๐ข๐๐โ๐๐ ๐ก๐๐๐๐̄๐๐̄ ๐ ๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐๐ก๐ ๐๐๐๐ข๐๐โ๐๐ โ๐๐ ๐ ๐๐ฆ.”
Perubahan taqdฤซrฤซ ini misalnya seperti perubahan yang terjadi akibat percampuran air mutlak dengan air musta’mal. Air musta’mal yang tercampur pada air mutlak dapat menyebabkan perubahan pada air mutlak tersebut, hanya saja perubahan itu tidak dapat dideteksi oleh panca indra dikarenakan kesamaan sifat pada keduanya, yaitu sama rasa, sama warna dan sama bau. Perubahan yang terjadi itu hanya dapat diperkirakan.
Cara memperkirakan perubahan yang terjadi yaitu dengan menganggap air musta’mal sebagai cairan lain yang memiliki sifat berbeda dengan air. Syamsudin al-Ramli (w. 1004 H) mengatakan:
ََْููู ََููุนَ ِูู ุงْูู َุงุกِ ู َุงุฆِุนٌ ุทَุงِูุฑٌ َُููุงُُِููู ِูู ุตَِูุงุชِِู ُูุฑِุถَ َูุตُْู ุงْูุฎَِููุทِ ุงْูู َُْูููุฏِ ู ُุฎَุงًِููุง ِูู ุฃَْูุณَุทِ ุงูุตَِّูุงุชِ ََِْูููู ุงْูุนَุตِูุฑِ َูุทَุนْู ِ ุงูุฑُّู َّุงِู َูุฑِูุญِ ุงَّููุงุฐَِู
“๐ฝ๐๐๐ ๐๐๐ ๐ข๐ (๐ก๐๐๐๐๐๐๐ข๐) ๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐ ๐ข๐๐ก๐ข ๐๐๐๐๐๐ ๐ ๐ข๐๐ ๐ฆ๐๐๐ ๐๐๐๐ฆ๐๐๐ข๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐ก ๐๐๐, ๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐ก ๐๐๐๐๐๐ ๐ก๐๐๐ ๐๐๐ข๐ก ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ (๐๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐ก ๐๐๐) ๐๐๐๐ข๐๐ ๐ ๐๐๐๐ก-๐ ๐๐๐๐ก ๐ฆ๐๐๐ ๐๐๐๐ก๐๐๐๐โ๐๐, ๐ ๐๐๐๐๐ก๐ ๐ค๐๐๐๐ ๐๐ข๐ ๐๐๐๐๐ข๐, ๐๐๐ ๐ ๐๐ข๐โ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐ข ๐๐ข๐๐๐ ๐๐๐๐.”
Maksudnya, cairan yang sifatnya serupa dengan air tersebut dianggap seolah berbeda, yang mana perbedaan ini tingkatnya pertengahan. Misalnya, rasa pertengahan seperti buah delima, warna pertengahan seperti jus anggur, dan aroma pertengahan seperti luban atau kemenyan Arab.
Setelah dianggap memiliki sifat yang berbeda, selanjutnya dapat diperkirakan perubahan yang terjadi. Misalnya air musta’mal terlarut dalam air, maka anggap saja yang terlarut itu jus anggur atau jus delima.
Jika jus anggur yang terlarut banyak, air akan berubah warna menjadi seperti jus tersebut, sehingga kehilangan status kemutlakan dan tidak sah digunakan untuk bersuci. Jika jus anggur itu hanya setetes atau dua tetes, maka perubahan warna air hanya sedikit, kemutlakannya tetap berlaku dan tetap sah digunakan untuk bersuci, begitu seterusnya.
๐. ๐๐๐ง๐๐ ๐ฒ๐๐ง๐ ๐ฆ๐๐ง๐ ๐ฎ๐๐๐ก ๐๐ข๐ซ ๐๐ฎ๐ค๐๐ง ๐ญ๐๐ง๐๐ก ๐๐ญ๐๐ฎ ๐ ๐๐ซ๐๐ฆ ๐ฅ๐๐ฎ๐ญ
Syarat keenam agar perubahan pada air mempengaruhi status kemutlakannya adalah bahwa perubahan tersebut tidak disebabkan oleh tanah atau garam laut.
a. Tanah
Air yang berubah akibat tercampur atau sengaja dicampur dengan tanah tidak akan kehilangan status kemutlakannya. Al-Khaแนญib al-Syirbini (w. 977 H) mengatakan:
َูุง َูุถُุฑُّ ุงูุชَّุบَُّูุฑُ ุจِุชُุฑَุงุจٍ ََْููู ู ُุณْุชَุนْู ًَูุง ุทُุฑِุญَ
“Tidak akan berdampak (pada status kemutlakan air) perubahan (yang terjadi) oleh tanah yang dilemparkan (ke dalam air) meski (tanah itu) tanah musta’mal.”
Hal ini disebabkan oleh kesamaan sifat antara tanah dan air, yaitu แนญuhลซriyyah atau sifat menyucikan. Selain itu, tanah yang bercampur dengan air hanya menyebabkan kekeruhan, dan air keruh tetap berstatus air mutlak. Syamsudin al-Ramli (w. 1004 H) mengatakan:
ِูู َُูุงََููุชِِู ِْููู َุงุกِ ِูู ุงูุทَُّููุฑَِّูุฉِ، َِููุฃََّู ุชَุบَُّูุฑَُู ุจِِู ู ُุฌَุฑَّุฏُ ُูุฏُْูุฑَุฉٍ، ََِููู َูุง ุชَุณُْูุจُُู ุงูุทَُّููุฑَِّูุฉَ
“(Alasannya adalah) karena tanah menyamai air dalam sifat แนญuhลซriyyah, juga karena perubahan air oleh tanah hanya semata kekeruhan, yang mana kekeruhan tidak menghilangkan sifat แนญuhลซriyyah air.”
b. Garam Laut
Air yang berubah akibat tercampur atau sengaja dicampur dengan garam laut tidak kehilangan status kemutlakannya. Al-Khaแนญib al-Syirbini (w. 977 H) mengatakan:
ุฃَู َّุง ุงْูู ِْูุญُ ุงْูู َุงุฆُِّู ََููุง َูุถُุฑُّ ุงูุชَّุบَُّูุฑُ ุจِِู َูุฅِْู َูุซُุฑَ؛ ِูุฃََُّูู َْููุนَِูุฏُ ู ِْู ุงْูู َุงุกِ
“Adapun garam laut, maka perubahan air yang terjadi olehnya tidak akan berdampak (pada status kemutlakan air) meskipun perubahan itu banyak. (Alasannya) karena garam laut terbentuk dari air.”
Hal ini berbeda dengan garam gunung atau garam tambang. Jika air tercampur dengan garam gunung, perubahan yang terjadi akan menyebabkan hilangnya kemutlakan air, kecuali jika garam tersebut berada di tempat mengalirnya air secara alami. Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974 H) mengatakan:
ََููุง ุจِู ِْูุญٍ ู َุงุฆٍِู ِูุงِْูุนَِูุงุฏِِู ู ِْู ุนَِْูู ุงูู َุงุกِ َูุงูุซَّْูุฌِ ุจِุฎَِูุงِู ุงูู ِْูุญِ ุงูุฌَุจَِِّูู ََููุถُุฑُّ ุงูุชَّุบَُّูุฑُ ุจِِู ู َุง َูู ْ َُْููู ุจِู ََูุฑِّ ุงูู َุงุกِ ุฃَْู ู َู َุฑِِّู
“Tidak (berdampak pada kemutlakan air) perubahan oleh garam laut, karena pembentukannya (berasal) dari air, sama seperti (pembentukan) salju, berbeda dengan garam gunung, yang mana perubahan air olehnya akan berdampak, selama garam gunung tersebut bukan di tempat diam atau mengalirnya air.”
Sebenarnya semua garam dalam kacamata ilmu Kimia adalah sama, yaitu senyawa yang tersusun dari dua unsur; natrium (Na) dan klorin (Cl). Hanya saja, sumber dan proses pembuatannya menjadikan garam itu berbeda.
Terkait sumbernya di alam, garam ini ada yang berasal dari air laut atau air danau asin ada juga yang berasal dari deposit dalam tanah.
Garam yang berasal dari air laut, disebut sebagai garam laut. Garam ini diproduksi dengan cara penguapan lewat energi panas Matahari (solar evaporation), mirip seperti proses pembentukan air hujan.
Oleh karena garam laut berasal dari air laut, maka garam tersebut dihukumi sebagai bagian dari air laut, yang mana air laut itu suci menyucikan. Sehingga jika garam tersebut dicampurkan dengan air, air tersebut tidak hilang kemutlakannya, karena tercampur dengan bagian alami air laut atau Mukhฤliแนญ alaminya. Ketentuan ini tentu tidak berlaku ketika garam laut tersebut sudah dicampur dengan elemen lain.
Adapun garam yang berasal dari deposit dalam tanah, disebut garam tambang atau garam gunung, karena biasanya tambang garam berada di pegunungan atau dataran tinggi, seperti tambang garam Khewra di Pakistan yang berada di pegunungan Himalaya. Garam ini, seperti namanya, diproduksi dengan cara ditambang (shaft mining) lalu diekstraksi dari bentuknya yang berupa mineral yang disebut batu garam atau halit.
Halit ini meski asal muasalnya dari evaporasi atau pengeringan air asin, tetapi sudah menjadi bentuk baru di alam yang terpisah dari air, sehingga masuk kategori mukhฤliแนญ ekstrinsik yang jika tercampur air dapat menghilangkan status kemutlakannya. Wallahu a’lam