Syarat Air Mutaghayyir 1
๐๐ฒ๐๐ซ๐๐ญ ๐๐ข๐ซ ๐๐ฎ๐ญ๐๐ ๐๐ฒ๐ฒ๐ข๐ซ (๐ญ)
Air mutlak dapat menjadi mutagayyir bilamana telah memenuhi enam syarat. Syekh Sulaiman al-Kurdi (w. 1197 H) mengatakan:
ُูุดْุชَุฑَุทُ ِูุถَุฑَุฑِ ุชَุบَُّูุฑِ ุงْูู َุงุกِ ุณِุชَّุฉُ ุดُุฑُูุทٍ ุฃَْู َูุง ََُูููู ุชَุบَُّูุฑُُู ุจَِْููุณِِู، َูุฃَْู ََُูููู ุงْูู ُุบَِّูุฑُ ู ُุฎَุงِูุทًุง َูุฃَْู َูุณْุชَุบِْูู ุงْูู َุงุกُ ุนَُْูู َูุฃَْู َูุง َูุดَُّู ุงِูุงุญْุชِุฑَุงุฒُ ุนَُْูู َูุฃَْู ََُูููู ุงูุชَّุบَُّูุฑُ َูุซِูุฑًุง ุจِุญَْูุซُ َูู َْูุนُ ุฅุทَْูุงَู ุงุณْู ِ ุงْูู َุงุกِ ุนََِْููู، َูุฃَْู َูุง ََُูููู ุงْูู ُุบَِّูุฑُ ุชُุฑَุงุจًุง ََููุง ู ِْูุญًุง ู َุงุฆًِّูุง
“๐ท๐๐ ๐ฆ๐๐๐๐ก๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐ข๐๐โ๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ (๐๐๐๐ ๐ ๐ก๐๐ก๐ข๐ ๐๐๐๐ข๐ก๐๐๐๐๐๐๐ฆ๐) ๐๐๐๐ ๐ ๐ฆ๐๐๐๐ก; ๐๐๐๐ข๐๐โ๐๐ ๐๐๐ ๐ก๐๐๐๐ ๐ก๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ฆ๐, ๐๐๐๐๐ ๐ฆ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ข๐๐โ ๐๐๐ ๐๐๐๐ข๐๐ ๐๐ข๐โ๐̄๐๐๐ก̣, ๐๐๐ ๐๐๐ ๐ ๐ก๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ฆ๐, ๐ก๐๐๐๐ ๐ ๐ข๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐โ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ฆ๐, ๐๐๐๐ข๐๐โ๐๐๐๐ฆ๐ ๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ก ๐๐๐๐โ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐ข๐ก๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ฆ๐, ๐๐๐๐๐ ๐ฆ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ข๐๐โ ๐๐๐ ๐๐ข๐๐๐ ๐๐๐๐ข๐๐ ๐ก๐๐๐โ ๐๐ก๐๐ข ๐๐๐๐๐ ๐๐๐ข๐ก.”
๐ญ. ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐๐ฏ๐ฎ๐ต๐ฎ๐ป ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐๐ฒ๐ฟ๐ท๐ฎ๐ฑ๐ถ ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ป๐ฑ๐ถ๐ฟ๐ถ๐ป๐๐ฎ
Syarat pertama adalah perubahan pada air mutlak tersebut tidak terjadi dengan sendirinya. Perubahan air yang terjadi dengan sendirinya tidak akan mengubah air mutlak menjadi air mutagayyir.
Sebagai contoh, perubahan air yang terjadi akibat tergenang terlalu lama (แนฌลซl al-mukแนก). Air pada waduk yang berubah warna menjadi coklat atau kolam yang airnya berubah menjadi bau, itu semua terjadi dengan sendirinya akibat tergenang terlalu lama.
Perubahan yang terjadi pada air akibat แนฌลซl al-mukแนก tidak akan berdampak pada status kemutlakan air, ia tetap sah digunakan untuk bersuci. Al-Khaแนญib al-Syirbini (w. 977 H) mengatakan:
ََููุง َูุถُุฑُّ ุชَุบَُّูุฑُ ุจِู ُْูุซٍ َูุฅِْู َูุญُุดَ ุงูุชَّุบَُّูุฑُ
“๐๐๐๐ข๐๐โ๐๐ (๐ ๐๐๐๐ก ๐๐๐) ๐๐๐๐๐ ๐ก๐๐๐๐๐๐๐๐ (๐๐๐๐) ๐ก๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ขโ (๐๐๐๐ ๐ ๐ก๐๐ก๐ข๐ ๐๐๐๐ข๐ก๐๐๐๐๐ ๐๐๐) ๐๐๐ ๐๐๐๐ข๐ ๐๐๐๐ข๐๐โ๐๐ ๐๐ก๐ข ๐๐๐๐๐ก๐ข ๐๐๐๐โ.”
Dalil yang menunjukan bahwa air yang berubah sifatnya akibat แนฌลซl al-mukแนก tetap sah digunakan bersuci adalah ijma’ ulama, sebagaimana dinyatakan oleh Syamsudin al-Ramli dalam kitabnya, al-Nihฤyah.
Sebenarnya, perubahan sifat pada air yang tergenang lama adalah akibat dari adanya aktivitas mikroorganisme seperti plankton dan alga yang hidup dan berkembang di dalamnya. Begitu juga partikel-partikel hasil pembusukan bahan organik yang tercampur dengan air dalam jangka waktu yang cukup lama akan menyebabkan perubahan sifat pada air tersebut.
Namun, meskipun penyebab asli perubahan air adalah keberadaan benda-benda mikro yang mencampurinya, lamanya genangan menjadi faktor utama penyebab mengapa perubahan sifat air tersebut dapat terjadi secara alami.
๐ฎ. ๐๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฎ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐๐ฏ๐ฎ๐ต ๐ฎ๐ถ๐ฟ ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐๐ฝ๐ฎ ๐ ๐๐ธ๐ต๐ฎ̄๐น๐ถ๐̣
Syarat kedua yang dapat mengubah air mutlak menjadi mutagayyir adalah perubahan pada air tersebut disebabkan oleh Mukhฤliแนญ.
Mukhฤliแนญ adalah suatu benda yang terlarut dalam air yang tidak dapat dipisah atau tidak dapat dibedakan lagi oleh penglihatan mata. Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’aly Ba’isyn al-Haแธrami (w. 1270 H) mengatakan:
ََُููู ู َุง َูุง ُูู ُِْูู َูุตُُْูู ุฃَْู ู َุง َูุง َูุชَู ََّูุฒُ ِْูู ุฑَุฃِْู ุงูุนَِْูู
“๐๐ข๐โ๐̄๐๐๐ก̣ ๐ฆ๐๐๐ก๐ข ๐ ๐๐ ๐ข๐๐ก๐ข ๐ฆ๐๐๐ ๐ก๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ก ๐๐๐๐๐ ๐โ (๐๐๐๐ ๐๐๐) ๐๐ก๐๐ข ๐ฆ๐๐๐ ๐ก๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ก ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ (๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐) ๐๐๐โ ๐๐๐๐๐๐โ๐๐ก๐๐ ๐๐๐ก๐.”
Dalam ilmu kimia, mukhฤliแนญ ini mungkin dapat dikategorikan sebagai solute, yaitu zat yang terlarut dalam larutan. Sedangkan campuran antara mukhฤliแนญ dengan air bisa disebut sebagai campuran homogen, yaitu campuran dua zat atau lebih yang tercampur secara merata sehingga tidak dapat dibedakan secara visual.
Sebagai contoh misalnya campuran air dengan bubuk kopi. Bubuk kopi disini masuk dalam definisi mukhฤliแนญ karena dia larut, tercampur menyatu dengan air, tidak dapat dipisah dan tidak dapat dibedakan antara keduanya oleh penglihatan mata.
Adapun perubahan air yang terjadi akibat tercampur benda yang tidak terlarut dan menyatu dengan air maka itu tidak mengubah status kemutlakannya.
Suatu benda yang berada dekat air atau yang menyertai air tetapi tidak terlarut dan menyatu dengannya disebut Mujฤwir. Al-Qalyลซbi (w. 1069 H) mengatakan:
َูุถُุจِุทَ ุงْูู ُุฌَุงِูุฑُ ุจِู َุง ُูู ُِْูู َูุตُُْูู ََُููู ุงْูุฃَุฑْุฌَุญُ ุนِْูุฏَ ุงْูุฌُู ُْููุฑِ
“(๐๐๐ก๐๐๐๐) ๐ฆ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ก๐๐ ๐ข๐๐ก๐ข๐ (๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐) ๐๐ข๐๐̄๐ค๐๐ ๐ฆ๐๐๐ก๐ข ๐ ๐๐ ๐ข๐๐ก๐ข ๐ฆ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ก ๐๐๐๐๐ ๐โ๐๐๐ (๐๐๐๐ ๐๐๐). ๐๐๐๐๐๐๐ก๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐ข๐๐๐๐๐ ๐ฆ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐ก๐๐๐๐ก ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐ข๐โ๐ข๐ ๐ข๐๐๐๐.”
Sebagai contoh misalnya campuran air dengan kayu gaharu; air dan kayu merupakan dua zat yang berbeda dan tidak akan menyatu dengan sempurna serta dapat dipisahkan. Contoh lain misalnya air dengan minyak, air dan minyak merupakan dua zat berbeda, tidak dapat menyatu dengan sempurna dan batas antara keduanya dapat dilihat oleh mata.
Perubahan yang terjadi pada air akibat adanya mujฤwir ini tidak berdampak pada status kemutlakan air. Air yang berubah karena mujฤwir tetap sah digunakan untuk bersuci. Al-Khaแนญib al-Syirbini (w. 977 H) mengatakan:
َูุง َูุถُุฑُّ ِูู ุงูุทََّูุงุฑَุฉِ ู ُุชَุบَِّูุฑٌ ุจِู ُุฌَุงِูุฑٍ ุทَุงِูุฑٍ
“๐ด๐๐ ๐ฆ๐๐๐ ๐๐๐๐ข๐๐โ ๐๐๐๐๐๐ก ๐๐๐๐๐ฆ๐ ๐๐ข๐๐̄๐ค๐๐ ๐ฆ๐๐๐ ๐ ๐ข๐๐ ๐ก๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ (๐๐๐๐๐๐โ๐๐๐๐ฆ๐) ๐ข๐๐ก๐ข๐ (๐๐๐๐๐๐๐) ๐๐๐๐ ๐ข๐๐.”
Alasannya adalah karena perubahan yang terjadi pada air akibat mujฤwir hanya bersifat tertulari, bukan akibat percampuran fisis dua unsur materi. Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974 H) mengatakan:
ِูุฃََّู ุงูุญَุงุตَِู ุจِุฐََِูู ู ُุฌَุฑَّุฏُ ุชَุฑَُّูุญٍ
“๐พ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ข๐๐โ๐๐ โ๐๐ ๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐ข๐๐̄๐ค๐๐ โ๐๐๐ฆ๐ ๐ ๐๐๐๐ก๐๐ ๐๐๐๐ข๐๐๐๐๐.”
Misalnya air yang menjadi wangi akibat adanya kayu gaharu di dalamnya; Air ini menjadi wangi bukan karena percampuran fisik air dengan kayu gaharu tersebut, ia menjadi wangi karena adanya proses perpindahan bau yang tidak kasat mata yang disebut proses difusi.
Dalam proses difusi ini, meskipun terjadi percampuran molekul antara kayu dan air, tetapi percampuran ini tidak dapat diindra manusia tanpa bantuan alat, sehingga umumnya manusia tidak tahu dan tidak menganggap adanya percampuran tersebut.
Sementara itu, yang menjadi landasan penetapan hukum adalah apa yang dipahami dan berlaku di masyarakat. Imam al-Nawawฤซ (w. 676 H) mengatakan:
ู َุฏَุงุฑُِู ุงْูุฃَุญَْูุงู ِ ุงูุชََِِّّْูููููุฉِ َูุง ุชُุคْุฎَุฐُ ู ِْู َูุฐِِู ุงْูู َุขุฎِุฐِ ุจَْู ุชُุคْุฎَุฐُ ู ِู َّุง َูุชََูุงَُُููู ุฃََْููุงู ُ ุงَّููุงุณِ َูุง ุณَِّูู َุง ِููู َุง ุจَُِูู ุงْูุฃَู ْุฑُ ِِููู ุนََูู ู َุนًْูู
“๐ฟ๐๐๐๐๐ ๐๐ โ๐ข๐๐ข๐ ๐ก๐๐๐๐๐ ๐ก๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐ข๐๐๐ ๐๐๐, ๐ก๐๐ก๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐ฆ๐๐๐ ๐๐๐๐โ๐๐๐ (๐ข๐๐ข๐๐๐ฆ๐) ๐๐๐๐ข๐ ๐๐, ๐ก๐๐๐ข๐ก๐๐๐ ๐๐๐๐ โ๐ข๐๐ข๐ ๐ฆ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ข๐ ๐๐ ๐๐ก๐๐ ๐ ๐ข๐๐ก๐ข ๐๐๐๐๐.”
Contohnya pada kasus kayu dalam air di atas, semua orang memahami bahwa kayu tidak tercampur dengan air, maka itulah yang kemudian dijadikan landasan hukum, meskipun hakikatnya ada percampuran di tingkat mikro.
Kesimpulannya, bahwa perubahan pada air akibat mujฤwir tidak akan memengaruhi status kemutlakan air tersebut, karena perubahan yang terjadi hanya sebatas tertular, bukan karena tercampur secara fisis. Berbeda jika memang mujฤwir ini secara lahiriah ikut larut dan tercampur dengan air, maka status menyucikan menjadi hilang.
Wallahu a'lam