Mengubah Air Mutaghayyir menjadi Air Mutlak
𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐛𝐚𝐡 𝐀𝐢𝐫 𝐌𝐮𝐭𝐚𝐠𝐚𝐲𝐲𝐢𝐫 𝐌𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐀𝐢𝐫 𝐌𝐮𝐭𝐥𝐚𝐤
Air mutagayyir dapat kembali menjadi air mutlak jika perubahan sifat yang terjadi pada air tersebut berhasil dihilangkan.
Alasannya adalah karena hilangnya status kemutlakan air tersebut disebabkan oleh perubahan sifat. Ketika penyebab itu berhasil dihilangkan, maka hilang pula akibat yang ditimbulkannya. Imam al-Nawawī (w. 676 H) mengatakan:
لِأَنَّ سَبَبَ النَّجَاسَةِ التَّغَيُّرُ فَإِذَا زَالَ طَهُرَ
“𝐾𝑎𝑟𝑒𝑛𝑎 𝑝𝑒𝑛𝑦𝑒𝑏𝑎𝑏 𝑘𝑒𝑛𝑎𝑗𝑖𝑠𝑎𝑛 𝑎𝑑𝑎𝑙𝑎ℎ 𝑝𝑒𝑟𝑢𝑏𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑠𝑖𝑓𝑎𝑡 (𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑎𝑖𝑟), 𝑑𝑖𝑚𝑎𝑛𝑎 𝑝𝑒𝑟𝑢𝑏𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑖𝑡𝑢 ℎ𝑖𝑙𝑎𝑛𝑔, 𝑎𝑖𝑟 𝑘𝑒𝑚𝑏𝑎𝑙𝑖 𝑠𝑢𝑐𝑖.”
Pernyataan Imam al-Nawawī ini sebenarnya merujuk pada air mutanajis, yaitu air yang berubah sifatnya karena terkena benda najis. Namun, logikanya juga relevan untuk air mutagayyir, yakni air yang berubah sifatnya karena benda suci.
Artinya, jika air yang berubah akibat benda najis bisa kembali suci ketika perubahan tersebut hilang, maka terlebih lagi air yang hanya berubah karena benda suci.
Mengubah air yang telah mengalami perubahan sifat ini bisa dilakukan dengan beberapa cara; ada yang memanfaatkan bahan kimia, ada yang memakai prinsip fisika, ada juga yang menggunakan alat tertentu. Berikut ini adalah alat-alat yang biasa digunakan untuk mengubah air menjadi bersih:
1. 𝐅𝐢𝐥𝐭𝐞𝐫 𝐊𝐚𝐫𝐛𝐨𝐧 𝐀𝐤𝐭𝐢𝐟 (𝐀𝐜𝐭𝐢𝐯𝐚𝐭𝐞𝐝 𝐂𝐚𝐫𝐛𝐨𝐧 𝐅𝐢𝐥𝐭𝐞𝐫): Alat ini menyerap kontaminan organik, bau, dan bahan kimia dari air, membuatnya lebih jernih dan bersih.
2. 𝐑𝐞𝐯𝐞𝐫𝐬𝐞 𝐎𝐬𝐦𝐨𝐬𝐢𝐬 (𝐑𝐎): Sistem penyaringan yang menggunakan membran semi-permeabel untuk menghilangkan molekul besar, ion, dan kontaminan dari air. Teknologi ini sangat efektif untuk menjernihkan air.
3. 𝐔𝐥𝐭𝐫𝐚𝐟𝐢𝐥𝐭𝐫𝐚𝐬𝐢 (𝐔𝐅): Menggunakan membran dengan pori-pori kecil untuk menyaring partikel tersuspensi, bakteri, dan kotoran, sehingga menghasilkan air yang lebih jernih.
4. 𝐂𝐨𝐚𝐠𝐮𝐥𝐚𝐭𝐢𝐨𝐧 𝐚𝐧𝐝 𝐅𝐥𝐨𝐜𝐜𝐮𝐥𝐚𝐭𝐢𝐨𝐧: Proses kimia yang melibatkan penambahan zat koagulan seperti alum atau zat lain untuk mengumpulkan kotoran dalam air menjadi partikel besar, yang kemudian mudah dihilangkan melalui penyaringan atau sedimentasi.
Wallahu a'lam