Kedudukan Uang sama dg Emas Perak?
Dalam konteks kontemporer seperti sekarang ini, sepanjang yang saya ketahui dari para guru bahwasanya uang yang ada pada hari ini, itu telah menempampati hukum yang sama dengan emas dan perak
📚 Tambahan keterangan :
وقد افتت كل المجامع الفقهية بأن النقود الورقية لها ما للذهب والفضة من الأحكام
“Semua lembaga-lembaga fiqih (diseluruh dunia) telah memfatwakan bahwa uang kertas itu menempati posisi yang sama seperti halnya emas dan perak dari segi hukumnya”
📕 (Mausu'ah Al-Qadhaya Al-Fiqhiyyah, hlm. 331)
📚 Tambahan keterangan :
بخصوص أحكام العملات الورقية أنها نقود اعتبارية فيها صفة الثمنية كاملة ولها الأحكام الشرعية المقررة للذهب والفضة من حيث أحكام الربا والزكاة والسلم وسائر أحكامهما
“Khusus terkait hukum mata uang kertas, bahwasanya uang kertas itu dianggap sebagai alat transaksi yang mempunyai sifat sebagai barang berharga secara keseluruhan. Dan didalamnya juga terdapat hukum syar'i sebagaimana hukum yang terdapat pada emas dan perak entah itu berkaitan dengan hukum riba, zakat, salam dan pada seluruh hukumnya”
📕 (Majma' Fiqih Al-Islami jilid 3, no. 1650)
📚 Tambahan keterangan :
إن العلة في الذهب والفضة هي الثمنية، أي أنها تستعمل في البيع والشراء وإنها ثمن الأشياء، فكل ما كان ثمنا للأشياء ولو لم يكن ذهبا أو فضة فإنه يجري فيه الربا، فالأوراق النقدية فيها الربا لأنها ثمن الأشياء
“Sesungguhnya illat yang terdapat pada emas dan perak adalah nilai (yang berfungsi sebagai alat tukar), yaitu bahwa emas dan perak digunakan dalam transaksi jual beli sehingga masuk dalam kategori barang berharga yang dipakai sebagai alat tukar. Maka dari itu setiap sesuatu yang merupakan alat tukar meskipun bukan emas dan perak, adalah benda ribawi. Al-Hasil uang kertas (yang ada pada hari ini) adalah benda ribawi karena digunakan sebagai alat tukar (untuk mengukur harga barang sebagaimama emas dan perak dizaman dulu)”
📕 (Majma' Fiqih Al-Islami jilid 3, no. 1651)
📚 Tambahan keterangan :
فيكون الورق النقدي المعاصر ثمن الأشياء فيجري فيه الربا وتجب فيه الزكاة وهو رأي سديد
“Maka dari itu uang kertas yang ada sekarang adalah sebagai mu'ashiru tsaman (mengukur harga) untuk sesuatu sehingga berlaku hukum-hukum riba didalamnya serta terkena kewajiban zakat. Dan ini merupakan pendapat yang tepat”
📕 (Al-Mu'amalatul Maliyyah, hlm. 150)
📚 Tambahan keterangan :
نص الإمام مالك على أن كلما يرتضيه الناس ويجعلونه سكة يتعاملون بها فإنه يأخذ حكم الذهب والفضة ولو كان من الجلود
“Nash imam Malik yang menegaskan bahwa sesuatu yang diterima (atau dipakai) oleh manusia untuk digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi (jual beli), maka hukumnya sama seperti emas dan perak meskipun terbuat dari kulit”
📕 (Al-Mudawanah jilid 3, hlm. 5)