Hukum Sholat memakai Pakaian Kotor
HUKUM SOLAT MENGGUNAKAN PAKAIAN KOTOR
Bashiruddin Rahmat
------‐----------------------------
Harus selalu kita ingat bahwa Islam itu mudah, tidak sulit. Meskipun tentu tidak boleh dimudah-mudahkan. Artinya, Islam selalu menyediakan solusi serta alternatif paling mudah dan indah untuk mencapai tujuan ajarannya. Seperti solat umpamanya. Solat sebagai ibadah utama dalam Islam merupakan tujuan yang baik. Caranya juga harus baik dan Indah. Salah satu syaratnya adalah suci badan, tempat dan pakaian baik dari najis maupun dari hadas. Sederhana bukan?
Namun kita lihat, kadang praktek beragama kita ini menjadi rumit karena cara pandang kita yang kaku. Solat harus pakai peci, harus baju yang bersih, harus pakai sarung. Kalau tidak begitu, tidak usah jadi imam. Atau setidaknya tidak perlu berjama'ah, cukup masing-masing saja.
Bahkan akibat anggapan seperti itu kadang tidak sedikit di antara masyarakat kita yang lebih memilih meninggalkan solat apabila dirasa bahwa busana yang ia pakai belum layak menurut persepsi dan pandangannya.
Saya sering menemukan petani atau pekerja keras yang di jam istirahat siang umpamanya mereka hanya cukup makan siang saja, ditambah merokok dan minum kopi.
Ketika saya tanya, "sudah solat Pak?" Pasti jawabannya mepet-mepet ke arah persepsi keliru tadi, "bajunya kotor Mas. Ini tempatnya juga kotor". Sedangkan untuk berganti baju, membersihkan keringat badan dan lain sebagainya mereka pasti butuh waktu yang akan menyita jam kerja. Hasilnya mereka tidak solat. Apakah benar boleh begitu?
Nah, dalam sebuah potongan hadis itu ada dijelaskan:
وجعلت لي الأرض مسجداً وطهوراً فإيما رجل من أمتي أدركته الصلاة فليصل
Artinya"
"Dan telah dijadikan bumi ini sebagai tempat bersujud dan suci bagiku. Maka siapa saja di antara umatku yang sampai pada waktu solat, maka hendaklah ia solat".
Artinya, tanah yang kita injak ini asalnya suci dan sah untuk solat selama tidak terbukti ada benda bernajisnya. Begitu juga dengan pakaian. Yang dimaksud suci itu adalah dari najis, bukan dari keringat, getah, cat dinding, tanah dan lain-lainnya. Asalkan tidak ada najisnya dan tidak memperlihatkan aurat maka ibadahnya sah secara fiqih. Dan perlu kita ingat bahwa keringat itu bukan najis.
Pun apabila ternyata tempat atau pun pakaiannya itu ada terbecik najis seperti kotoran cicak umapamanya, tentu bukan lah barang sulit untuk dihilangkan.
Jadi demikian. Tidak boleh perkara najis ini dibangun di atas dasar duga-dugaan, "jangan-jangan ini tempat kemarin ada anjingnya. Jangan-jangan ini baju ada najisnya".
Ada cerita menarik ini yang diiriwayatkan oleh Imam Ahmad .
مَرَّ عمر بن الخطاب رضي الله عنه وصاحب له بميزاب ، فقال صاحبه : يا صاحب الميزاب ، ماؤك طاهر أم نجس ؟ فقال عمر : يا صاحب الميزاب ، لا تخبره ، فإن هذا ليس عليه
Pada suatu hari Umar bin Khattab Ra berjalan bersama seorang sahabatnya melintasi sebuah talang air. Lalu sahabat tersebut bertanya, "wahai pemilik talang air, apakah airmu ini suci atau bermajis?" Maka Umar mengatakan, "jangan dijawab wahai tuan. Karena itu bukan lah beban baginya".
Wallahu A'lam.