Label Sunah
𝗟𝗔𝗕𝗘𝗟 𝗦𝗨𝗡𝗡𝗔𝗛
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Kata sunnah dewasa ini sudah lumayan akrab di telinga sebagian besar kita. Ia bukan lagi sebuah istilah yang hanya populer di dunia pengajian atau komunitas ustadz saja, tapi masyarakat awam sudah sering mendengarnya. Tentu ini menjadi hal yang membanggakan sekaligus membahagiakan hati setiap orang beriman.
Rasanya hanya orang yang di dalam hatinya ada benih kemunafikan yang sensi dan benci dengan istilah yang mulia dan agung ini.
Namun yang kemudian perlu diingat, sesuatu yang baik sekalipun bila ditempatkan pada tempat yang tidak tepat maka hasilnya bisa kurang baik bahkan menjadi buruk.
Kata sunnah yang mulia itu, bila penempatannya serampangan dan sembarangan, bisa membingungkan banyak orang khususnya mereka yang awam, bahkan dalam sejumlah kasus menimbulkan fitnah perpecahan dan pertikaian.
Karena itu sangat penting mendudukkan kata sunnah sesuai dengan konteksnya. Dan untuk bisa melakukan itu, kita harus tahu penggunaan istilah yang satu ini menurut disiplin ilmu syariat.
1. Hadits
Dalam cabang ilmu hadits, sunnah adalah istilah untuk setiap hal yang disandarkan pada Nabi baik berupa ucapan, perbuatan, keterapan, sifat dan akhlaq beliau shalallahu'alaihi wasaalam.
2. Fiqih
Adapun dalam ilmu ini, sunnah dikenal sebagai definisi dari sebuah hukum syara' yang diperintahkan, namun perintahnya tidak bersifat keras. Atau dalam definisi lain : Dikerjakan mendapatkan pahala ditinggalkan tidak mendapatkan dosa. Lawan dari sunnah diistilah ini adalah makruh.
3. Ushul Fiqih
Sedangkan dalam bidang ilmu ushul, istilah sunnah bermakna salah satu sumber hukum syara' yang disepakati setelah Al-Qur’an, yakni berupa ucapan, perbuatan dan taqrir Nabi shalallahu'alaihi wasaalam.
4. Aqidah
Dan dalam cabang ilmu aqidah atau ushuluddin, sunnah adalah jalan yang ditempuh dan diajarkan oleh Nabi shalallahu'alaihi wassalam. Lawan dari sunnah menurut jumhur adalah bid'ah.
Penggunaan istilah Sunnah
Maka barang tentu cara menggunakan istilah sunnah yang benar adalah sesuai dengan topik bahasan yang dibicarakan. Harus tertib menggunakan istilah sunnah sesuai konteks masalah.
Jika bahasannya fiqih, ya sunnahnya harus sesuai hukum sunnah dalam ilmu fiqih Jangan kemudian yang dihadirkan justru sunnah menurut istilah Aqidah, yang lawannya bid'ah.
Membahas hukum jenggot misalnya, hukum yang digunakan adalah sunnah menurut fiqih, karena kalau yang dipakai istilah sunnah menurut aqidah, yang tidak berjenggot akan dihukumi sebagai ahli bid'ah, berdosa masuk neraka.
Apesnya ini yang banyak terjadi hari ini. Penggunaan istilah sunnah cenderung tidak teratur bahkan ngawur. Sunnah dalam terminologi aqidah, digunakan untuk menghukumi masalah-masalah fiqih yang sebagian besarnya adalah perkara khilafiyah.
Maka sudah tentu yang akan terjadi adalah kebingungan bahkan kekacauan di tubuh umat. Dan dari sebagian efeknya sebagian orang yang baru belajar Islam jadi alergi, anti dan benci dengan istilah sunnah yang seharusnya mereka cintai.
Saya amati distorsi masalah sunnah itu paling tidak terjadi di tiga kasus utama, yaitu :
1. Labelisasi dan monopoli.
Hari ini jamak kita temui penamaan sunnah, seperti pengajian sunnah, ustadz sunnah, tivi sunnah, masjid sunnah, toko sunnah, dan bahkan belakangan menjadi label hobi seperti biker sunnah dan juga nama makanan seperti es 'kepal sunnah'.
Apa masalahnya, kan baik ?
Jika embel-embel penamaan sunnah hanya sekedar nama, tentu tidak jadi masalah. Memberi nama sesuatu dengan nama-nama yang baik itu bagian dari tuntunan sunnah. Di Arab sana, kita juga sering menjumpai nama toko dan penjual makanan yang diberi nama "Tauhid", "Sunnah" "al Iman" dan semisalnya.
Tapi itu memang benar-benar sekedar nama, ungkapan dan wujud kecintaan sang pemilik toko kepada istilah yang ada dalam agamanya.
Sedangkan yang terjadi di indonesia agak sedikit berbeda kasusnya. Masalahnya tidak sebatas sekedar nama, tapi sunnah dijadikan labelisasi dan mau dimonopoli oleh kelompok tertentu.
Karena jama' kita temui, mereka yang ngajinya "di pengajian sunnah" tidak akan mau sudi hadir di model pengajian lainnya yang tidak ada label sunnah-sunnahnya.
Yang mereka hadiri itu hanya kajian ustadz sunnah, bukan ustadz lainnya yang tidak sunnah atau istilah mereka : ustadz Syubhat atau ahli bid'ah. Kalau kemenag punya daftar da'i terekomendasi, mereka ini juga punya versi da'i dan dan ustadz sendiri.
Itu mengapa saya pernah bingung ketika safar di sebuah kota, ada salah satu jama'ah yang bertanya kepada saya, "Ustadz, masjid sunnah di tempat antum apakah sudah ada ?"
Dengan sedikit keheranan saya balik bertanya : "Masjid sunnah apa yang anda maksud ? Sunnah menurut fiqih, Ushul fiqih, Aqidah atau Hadits ?
Dia menjawab, "Ahlussunnah ustadz."
Saya menjawab, "Alhamdulillah semua masjid-masjid di Kalimantan umumnya adalah masjid Ahlu Sunnah wal Jama'ah."
Entah mengapa si penanya begitu mendengar jawaban saya tersebut berubah jadi salah tingkah dan wajahnya menjadi merah. Apa kira-kira jawaban saya salah ?
Bersambung ke point 2 dan 3 ...