Penjelasan Mahram karena Pernikahan
PENJELASAN MAHROM KARENA PERNIKAHAN ADA 4
1. mertuamu. Jika dirimu seorang laki-laki maka ibu mertuamu mahrom meskipun kamu belum menggauli anaknya
2. menantumu. Jika kamu seorang bapak kemudian mempunyai anak lelaki kemudian dia menikah dengan perempuan maka si istri anak lelaki mu adalah mahrom dengan si bapak atau kamu seorang ibu kemudian kamu mempunyai anak seorang wanita kemudian dia menikah dengan seorang laki-laki maka si suami anak perempuan mu adalah mahrom dengan si ibu
3. Ayah tiri mu atau ibu tiri mu. Jika kamu seorang anak lelaki mempunyai ayah yang sudah pisah sama ibumu kemudian si ayah menikah lagi dengan seorang perempuan maka si istri ayahmu adalah mahrom dengan si anak lelaki, atau anak perempuan punya ibu sudah pisah dengan ayahmu kemudian si ibu menikah lagi dengan lelaki maka si suami ibu adalah mahrom dengan si anak perempuan
4. anak tiri mu. Jika kamu seorang laki-laki menikah dengan perempuan yang sudah mempunyai anak perempuan maka anak perempuan tersebut adalah mahrom dengan kamu atau jika kamu seorang perempuan menikah dengan lelaki yang sudah mempunyai anak lelaki maka si anak lelaki tersebut adalah mahrom dengan kamu.
Catatan: saudara tiri bukan mahrom boleh saling menikah. Contoh: ayah kamu mempunyai kamu seorang anak lelaki kemudian ayahmu menikah dengan seorang perempuan tapi si perempuan tersebut membawa anak perempuan jadi boleh menikah ayahnya dengan ibunya dan si anak lelaki dengan si anak perempuan tersebut menikahinya bareng biar ramai sekaligus irit.
Catatan lagi: kesalahan di masyarakat: saudara satu ayah dibilang saudara tiri. Contoh: seorang ayah yang sudah mempunyai anak kemudian menikah dengan seorang perempuan kemudian melahirkan anak maka anak tersebut bukan saudara tiri akan tetapi saudara seayah.
Mahrom sementara:
1. saudari istri. Jika kamu menikah dengan seorang perempuan maka saudari istri baik adik (ipar) ataupun kakak si istri (ipar) tidak boleh kamu nikahi selagi kamu masih menikah dengan si istri kecuali si istri tersebut sudah mati maka kamu boleh pindah ke adik nya atau kakaknya,
2. bibi istri. Kalau kamu menikah dengan perempuan kemudian perempuan tersebut punya bibi, jika kamu ingin menikahi si bibi tersebut maka tidak boleh selagi kamu menikah dengan si istri yang punya bibi tersebut kecuali si istri yang punya bibi tersebut sudah mati, maka boleh nikah dengan bibi nya.
catatan lagi: mahrom sementara jika bersentuhan tetap membatalkan wudhu dan juga tidak boleh berduaan dll.