Bolehkah Menikah dengan Saudara Tiri?
Menikahi saudara tiri
Imam an-Nawawi menjelaskan :
“Apabila seorang laki-laki (suami) yang punya anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan (istri) yang punya anak perempuan, maka anak laki-laki suami tersebut boleh menikah dengan anak perempuan si istri (saudara tirinya).”
Imam Nawawi juga menjelaskan bahwa tidak harom (menikahi) anak perempuannya suami ibu, dan tidak haram pula menikahi ibunya suami ibu, dan juga tidak harom dengan anak perempuan dari suaminya anak perempuan, tidak juga ibu dari suaminya anak perempuan, tidak juga ibunya istri ayah juga anak perempuannya, juga tidak dengan ibunya istri anak laki-laki dan anak perempuannya, juga tidak dengan istrinya anak tiri laki-laki dan istrinya ayah tiri.
Imam Abu Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah di dalam kitabnya (al-Mughni) juga menjelaskan bahwa jika laki-laki memiliki anak laki-laki dari selain istrinya dan istrinya memiliki anak perempuan dari selain (suami)nya atau sebaliknya, maka boleh menikahkan keduanya menurut para pakar Fiqh. Dan diceritakan dari Thowus tentang kemakruhannya pasca terjadinya hubungan intim antara ayah dan ibunya.
Pendapat yang pertama adalah pendapat yang paling layak dengan mengacu pada keumuman ayat. Artinya adalah sebagaimana yang telah kami paparkan, karena diantara keduanya tidak ada hubungan pertalian keluarga (nasab) dan tidak ada sebab yang menuntut keduanya menjadi mahrom (harom menikah).
Dari pemaparan tersebut di atas, secara eksplisit dapat diketahui bahwa hukum menikahi saudara tiri adalah boleh karena keduanya tidak serta merta menjadi mahrom dengan pernikahan ayah dan ibu mereka.
Syekh Sulaiman Al Bujairimi menjelaskan :
"Dan telah diketahui dari uraian tentang hubungan pernikahan tersebut, sesungguhnya tidak haram (laki-laki) menikahi saudari tiri ayah, nenek dari ayah tiri, menikahi cucu tiri dari menantu laki-laki, besan dari menantu laki-laki, nenek dari ibu tiri, saudari tiri dari ibu, besan dari menantu perempuan, cucu tiri dari menantu perempuan dan menantu tiri. Karena mereka keluar dari mahrom-mahrom yang disebut dalam Al-Quran."
Ibaroh :
وإن تزوج رجل له ابن بامرأة لها ابنة جاز لابن الزوج أن يتزوج بابنة الزوجة
(Al Majmu' juz 16 halaman 495).
فرع: لا تحرم بنت زوج الأم، ولا أمه، ولا بنت زوج البنت، ولا أمه، ولا أم زوجة الأب، ولا بنتها، ولا أم زوجة الابن، ولا بنتها، ولا زوجة الربيب ولا زوجة الراب.
(Roudhituttholibin wa umdatul muftin juz 7 halaman 112)
وَعُلِمَ مِمَّا ذُكِرَ أَنَّهَا لَا تَحْرُمُ بِنْتُ زَوْجِ الْأُمِّ وَلَا أُمُّهُ وَلَا بِنْتُ زَوْجِ الْبِنْتِ وَلَا أُمُّهُ وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الْأَبِ وَلَا بِنْتُهَا وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الِابْنِ وَلَا بِنْتُهَا وَلَا زَوْجَةُ الرَّبِيبِ، لِخُرُوجِهِنَّ عَنْ الْمَذْكُورَاتِ
(Al Bujairimi ala al-Khotib juz 4, halaman 174).
فَصْلٌ: وَلَوْ كَانَ لِرَجُلٍ ابْنٌ مِنْ غَيْرِ زَوْجَتِهِ، وَلَهَا بِنْتٌ مِنْ غَيْرِهِ، أَوْ كَانَ لَهُ بِنْتٌ وَلَهَا ابْنٌ، جَازَ تَزْوِيجُ أَحَدِهِمَا مِنْ الْآخَرِ. فِي قَوْلِ عَامَّةِ الْفُقَهَاءِ. وَحُكِيَ عَنْ طَاوُسٍ كَرَاهِيَتُهُ إذَا كَانَ مِمَّا وَلَدَتْهُ الْمَرْأَةُ بَعْدَ وَطْءِ الزَّوْجِ لَهَا. وَالْأَوَّلُ أَوْلَى؛ لِعُمُومِ الْآيَةِ، وَالْمَعْنَى الَّذِي ذَكَرْنَاهُ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُمَا نَسَبٌ وَلَا سَبَبٌ يَقْتَضِي التَّحْرِيمَ.
(Al Mughni juz 7 halaman 128)
( قوله ولا أم زوجة الأب ) أي ولا تحرم أم زوجة أبيه عليه وهذا يعلم من قوله تحرم زوجة أصل ومثلها بنت زوجة أبيه فلا تحرم عليه
( وقوله والابن معطوف على الأب ) أي ولا يحرم أم زوجة ابنه ومثلها بنت زوجة ابنه وهذا يعلم من قوله وزوجة فصل
( والحاصل ) لا تحرم بنت زوج الأم ولا أمه ولا بنت زوج البنت ولا أمه ولا أم زوجة الأب ولابنتها ولا أم زوجة الابن ولابنتها ولا زوجة الربيب ولا زوجة الراب وهو زوج الأم لأنه يربيه غالبا.
(I'anatuttholibin juz 3 halaman 292)