Sejarah Diharamkannya Berbicara Ketika Sedang Shalat
Zaid bin Arqam RA menyebutkan bahwa kaum Muslimin pada mulanya masih berbincang seperlunya pada saat shalat. Seseorang di antara mereka berbicara dengan teman yang ada di sebelahnya, Nabi Muhammad ﷺ mendengarnya dan tidak menginkarinya.
Dari Zaid bin Arqam RA, ia berkata, “Sebelumya kami berbicara saat shalat; seseorang di antara kami berbicara dengan teman di sampingnya saat shalat, sehingga (ayat ini turun), ‘Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.’ Kami kemudian diperintahkan diam dan dilarang berbicara,” (HR. al-Bukhari no. 4543, Muslim no. 539).
Namun mengingat shalat berisi kesibukan bermunajat kepada Allah SWT. Selain itu, shalat merupakan kesempatan seorang hamba untuk berbincang dengan Penciptanya (Allah SWT). sehingga sepatutnyalah, tanpa menyisakan celah untuk berbicara dengan sesama manusia, Allah SWT memerintahkan untuk menjaganya, memerintahkan mereka untuk diam dan melarang berbicara saar shalat.
Allah SWT berfirman, ”Peliharalah semua shalat (mu) dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk,” (QS. Al-Baqarah: 238).
Para sahabat mengerti bahwa mereka dilarang berbicara saat shalat. Akhirnya mereka menghentikan kebiasaan itu.
Maka sejak saat itu para sahabat hingga kini, ketika shalat dilarang untuk berbicara. Sebab, berbicara ketika shalat akan menggangu konsentrasi dan kekhusyuan.
Berikut nukilan penjelasan ulama terkait sejarah Diharamkannya Berbicara Ketika Sedang Shalat
(تَنْبِيهٌ) كَانَ الْكَلَامُ جَائِزًا فِي الصَّلَاةِ ثُمَّ حَرُمَ قِيلَ بِمَكَّةَ وَقِيلَ بِالْمَدِينَةِ وَبَيَّنْت مَا فِي ذَلِكَ مِنْ الِاضْطِرَابِ مَعَ الرَّاجِحِ مِنْهُ فِي شَرْحِ الْمِشْكَاةِ وَمِمَّنْ اعْتَمَدَ أَنَّهُ بِمَكَّةَ السُّبْكِيُّ فَقَالَ أَجْمَعَ أَهْلُ السِّيَرِ وَالْمَغَازِي أَنَّهُ كَانَ بِمَكَّةَ حِينَ قَدِمَ ابْنُ مَسْعُودٍ مِنْ الْحَبَشَةِ كَمَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ أَيْ وَغَيْرِهِ اهـ وَلَك أَنْ تَقُولَ صَحَّ مَا يُصَرِّحُ بِكُلٍّ مِنْهُمَا فِي الْبُخَارِيِّ وَغَيْرِهِ فَيَتَعَيَّنُ الْجَمْعُ وَاَلَّذِي يَتَّجِهُ فِيهِ أَنَّهُ حَرُمَ مَرَّتَيْنِ فَفِي مَكَّةَ حَرُمَ إلَّا لِحَاجَةٍ وَفِي الْمَدِينَةِ حَرُمَ مُطْلَقًا وَفِي بَعْضِ طُرُقِ الْبُخَارِيِّ مَا يُشِيرُ إلَى ذَلِكَ
(Perhatian) Dahulu berbicara itu dibolehkan ketika sedang shalat, kemudian diharamkan. Menurut satu pendapat: (diharamkan) di kota Mekkah, dan menurut pendapat yang lain: (diharamkan) di kota Madinah. dan saya (Imam Ibnu Hajar Al-Haitami) menjelaskan kerancuan pendapat mengenai itu serta pandangan yang lebih benar tentangnya dalam kitab Syarh Al-Misykat. Dan di antara ulama yang yang berpegangan bahwa diharamkannya di kota Mekah adalah Imam As-Subki, dan beliau berkata: para ahli biografi dan teolog bersepakat bahwa diharamkannya itu di kota Mekah, ketika Ibnu Mas'ud datang dari Habasyah, seperti dalam Sahih Muslim dan lainnya. Selesai perkataan Imam As-Subki.
Dan dapat dikatakan bahwa apa yang disebutkan masing-masing dalam Al-Bukhari dan yang lainnya itu adalah shahih, maka pendapat ini diperlukan untuk digabungkan, dan yang kuat adalah diharamkan dua kali. Di kota Mekkah diharamkan berbicara kecuali ada hajat (untuk berbicara). Sedangkan di kota Madinah berbicara itu diharamkan secara mutlak. Dan di beberapa sanad Bukhari ada yang mengisyaratkan mengenai hal itu. [Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj fi Sharh al-Minhaj wa Hawasyai al-Syirwani wa al-'Ubadi, 2/138]