Tata Cara Mengganti Imam yang Batal saat Shalat Jamaah
Kaidah Utama dalam tata cara menggantikan imam yang batal adalah: "MAJU KE DEPAN UNTUK MENGGANTIKAN POSISI IMAM YG BATAL HANYA BERLAKU DALAM KEADAAN POSISI BERDIRI (entah itu saat membaca surah Al-fatihan/surah pendek, maupun saat berada dalam posisi i'tidal)."
PEMBAHASAN MOHON BETUL-BETUL DICERMATI YA
1. Jika imam batal dalam posisi rukuk, maka orang yg persis di belakang imam langsung mengambil alih komando imam tanpa maju ke depan, namun ketika nanti mereka berada dalam posisi i'tidal, barulah si imam pengganti sunnah maju ke depan, boleh ke posisi imam yg batal tadi, atau boleh juga dia maju sedikit aja ke depan, untuk membedakan posisi dia dgn makmum, kemudian makmum segera merapatkn barisan mereka.
2. Jika imam batal dalam posisi sujud pertama, dan duduk di antara dua sujud, maka cara menggantikannya sama seperti poin no 1, yaitu org yg berada persis di belakang imam langsung mengambil alih komando imam tanpa maju ke depan, namun bila masih ada rakaat yg berikut.a maka ketika berada dlm posisi berdiri, si imam pengganti tersebut barulah maju ke depan.
3. Jika imam batal dlm posisi tahiyyat di rakaat terakhir, maka org yg persis di belakang imam langsung mengambil alih komando imam tanpa maju ke depan hingga mereka salam.
4. Jika imam batal saat membaca surah al fatihah, dan belum sempat menyempurnakan.a, maka si imam pengganti harus mengulanginya.
5. Jika imam batal saat membaca surah pendek, maka si imam pengganti tidak harus mengulang dari fatihah (dengan catatan: sewaktu jadi makmum si imam pengganti tersebut sudah menyelesaikan al fatihahnya), kemudian cukup dia lanjutkn saja surah si imam bila dia memang hafal dgn surah itu, bila tidak hafal boleh dia ganti dengan surah/ayat lain yg dia hafal, atau boleh juga langsung ia rukuk.
6. Jika imam batal, maka imam penggantinya harus melintaskan niat untuk jadi imam.
7. Jika imamnya batal apakah harus memberikan isyarat kepada makmum?
- Apabila imam batal dlm posisi berdiri maka dia boleh keluar tanpa harus memberikan isyarat, karena makmum bisa melihat apa yg terjadi pada imam, sehingga mereka bisa langsung menggantikan.a
- Apabila imam batal dlm posisi ruku' atau sujud, maka sebaiknya imam harus memberikan isyarat kepada makmum, agar makmum tidak bertanya-tanya tentang apa yg terjadi, dan mereka tidak gelisah dan kebingungan.
8. Ada satu kaidah di dalam sujud, sependek-pendek sujud ialah selama 1 x bacaan subhanallah atau subhana robbial a'la, dan paling panjang ialah 11 kali, nah bila suatu ketika imam sujudnya lama kali (sudah selama 11 x bacaan tasbih sujud trsebut) dan si makmum yakin betul telah terjadi sesuatu dgn imam (misalnya imamnya meninggal saat sujud), maka makmum boleh mengambil alih langsung komando imam untuk menggantikannya Namun, kaidah ini tentunya tidak serta merta, karena ada juga imam yg lama dlm sujud.a karena ia sambil berdoa, sehingga jgn lngsung digantikan walaupn lamanya sudah melebihi 11 x bacaan tasbih sujud
Catatan:
BERGERAK 3 KALI (dengan hajat) berturut-turut, berbeda dengan bergerak lebih dari 3 kali tapi secara trpisah.