Mengapa Hadist Dhoif Jiddan Kadang Masih Dipakai Ulama?
Anda mungkin kaget, kenapa hadits dhaif jiddan bisa diamalkan oleh jumhur tiga madzhab, dan hanya Hanafiyah yg tidak mengamalkannya.
Didalam ilmu mustholah hadits, yg bisa diamalkan hanyalah hadits dhaif, itupun hanya dibolehkan dalam bab fadail, sedangkan dhaif jiddan atau yg istytidad dhaifnya (dhaif luar biasa), jangankan diamalkan didalam bab ahkam, diamalkan untuk fadail, targhib, atau tarhib saja tidak bisa.
Lantas kenapa jumhur tiga madzhab bisa memilih mengamalkan hadits mengenai perintah bertayammum untuk setiap shalat Fardu, padahal derajatnya sangat dhaif sekali (dhaif jiddan) ?
Perlu kita ketahui, terkadang sebuah Amaliah diamalkan imam Mujtahid, semata-mata bukan karena merujuk ke satu hadits saja, namun terkadang ada faktor lain yg tidak dipahami muqollid, tapi diketahui oleh mujtahid baik fatwa atau tarjih.
1) Adakalanya jumhur ulama memilih mengamalkan hadits tersebut, karena memandang kepada zhahir ayat, bahwasannya Alquran memerintahkan bersuci ketika masuk shalat, maka tayammum diharuskan setiap masuk waktu fardhu.
2) Adakalanya memandang dari sudut lain, yaitu tayammum dihukumi taharah dharurat, sedangkan wudhu tidak begitu. Maka dalam kasus ini tayammum tidak bisa diqiyaskan kepada wudhu.
3) Karena tidak bisa diqiyaskan, perintah tayammum dianggap ashlun kulliy atau ashlun ma'mul, kata muhaddits, hadits dhaif jiddan diamalkan ketika ia mencakup ashlun kulliy pada dalil yg lain.
4) Dalil Alquran yg memerintahkan tayammum, perintahnya berulang-ulang (تكرر الطلب), bukan hanya dilakukan sekali saja untuk banyak shalat fardhu (مرة). Kata ulama ushul fiqih, ketika amr atau perintah dibarengi dengan sifat atau syarat, maka perintahnya menunjukkan makna takrar (berulang-ulang).
Alasan seperti ini tentu tidak akan diketahui oleh orang yg hanya fokus kepada ilmu mustholah hadits, atau fokus mempelajari hadits riwayat saja. Untuk mengetahui istidlalnya ya harus dibarengi pula dengan pemahaman ushul fikih dan kaidah fikih.
Bahkan andai ketiganya sudah kita kuasai secara malakah, belum tentu kita sanggup melakukan istinbath hukum dan istidlal secara mandiri. Maka fungsi memahami ushul hadits, ushul fikih, dan kaidah fikih adalah supaya kita tau cara mujtahid melakukan proses penggalian hukum, bukan untuk mengambil alih tugas mereka kalau kita masih di derajat muqollid.
Maka kalau anda ketemu hadits dhaif atau dhaif jiddan, lalu ada ulama yg mengamalkannya didalam bab ahkam, jangan terburu-buru menolaknya sebelum anda tau sudut pandang yg lain kenapa ada ulama yg sampai mengamalkannya, demikian.
Sumber: https://www.facebook.com/100025180064349/posts/pfbid02dsKBQ37fqVF94A2FbfrZsJUGLx7kVVXb73LWP7N3UT6wwbUgbTSTb7K3rr2B1Pqfl/