Kapan Seorang Anak Wajib Menafkahi Ibunya?
Seorang anak wajib menafkahi ibunya jika:
- Bapaknya tidak memberi nafkah ke ibunya, atau apa yg diberikan bapaknya tidak cukup.
- Bapaknya sudah wafat atau sudah bercerai.
Jika ibu tersebut punya 3 anak misalnya, maka semuanya punya kewajiban memberi nafkah ibu mereka, iuran dengan jumlah yg sama.
Hal ini jika anak tersebut sudah mampu, yakni punya kelebihan harta setelah menafkahi dirinya sendiri atau setelah memberi nafkah anak istrinya sehari semalam.
Jadi, tertib prioritas memberi nafkah adalah dirinya sendiri, istrinya, anaknya yg masih kecil, ibunya, bapaknya, anaknya yg sudah besar tapi tidak bisa lagi bekerja karena sakit keras, kemudian kakeknya.
Jika ibunya menikah lagi, maka kewajiban ini gugur. Begitu juga ketika ibunya berinisiatif untuk kerja sehingga mampu menafkahi dirinya sendiri maka kewajiban anaknya menafkahi juga gugur.
Ini bedanya dengan istri, seorang istri walaupun kaya raya dan bisa mandiri dalam finansial, tetap tidak gugur nafkahnya, yakni suami tetap wajib menafkahi.
Orang tua yg tidak wajib dinafkahi maka status pemberian anak kepada mereka jatuhnya sedekah atau infaq sunnah, dan itu sebaik-baiknya sedekah.
___
Dalam bab nafkah, beda antara anak yg faqir dengan orang tua yg faqir.
Jika anak yg faqir itu sudah baligh dan mampu untuk bekerja, maka kewajiban nafkah dari orangtuanya gugur.
Tapi jika orangtua yg faqir, baik bisa bekerja atau tidak, anak punya kewajiban memberi nafkah.
Adapun misalnya jika ada orang faqir yg memiliki bapak dan anak yg sudah mapan, maka di antara keduanya yg wajib memberinya nafkah adalah anaknya.
إذا اجتمع أصل للفقير وفرع له، وهما موسران، فتجب النفقة على الفرع وإن بعد في الأصح، كأب وابن، فتجب على الابن؛ لأن عصوبته أقوى..
[المعتمد في الفقه الشافعي، ٤\٢٩٤]
Wallahu a'lam