Apa Hukum Istri Bersedekah dengan Harta Sendiri tanpa Izin Suami?
Wanita boleh bersedekah memakai harta miliknya sendiri, walau tanpa izin suaminya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhuma:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ ، فَظَنَّ أَنَّهُ لَمْ يُسْمِعِ النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ ، وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ ، فَجَعَلَتِ الْمَرْأَةُ تُلْقِى الْقُرْطَ وَالْخَاتَمَ ، وَبِلاَلٌ يَأْخُذُ فِى طَرَفِ ثَوْبِهِ .
Bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersama Bilal keluar menuju shalat 'Id. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menduga bahwa para wanita tidak mendengar khutbah yang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampaikan.
Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan mau'izhah kepada mereka dan Nabi perintahkan mereka agar bersedekah. Para wanita pun melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke kain yang dibentangkan dan dipegang oleh Bilal.” (HR. Muttafaq 'Alaih).
Kisah ini menunjukkan kaum wanita langsung menyedekahkan harta miliknya tanpa izin dulu kepada suaminya. Wanita dalam Islam bebas mengelola hartanya sendiri selama dalam kebaikan.
Sebaiknya jika ingin bersedekah adalah ke orang terdekatnya dulu, dan itu lebih utama, bahkan ke suami sendiri jika suami faqir.
Zainab Radhiallahu 'Anha, seorang shahabiyah yg bersuamikan laki-laki yang miskin, yaitu Abu Mas'ud Al Anshari Radhiallahu 'Anhu.
Zainab bertanya kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:
أَيَجْزِي عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَى زَوْجِي، وَأَيْتَامٍ لِي فِي حَجْرِي؟
Apakah bisa diterima zakatku untuk suamiku dan anak-anak yatim yang dalam pengasuhanku?
Rasulullah menjawab:
نَعَمْ، لَهَا أَجْرَانِ، أَجْرُ القَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ
Ya, bagi dia dua pahala; pahala menguatkan hubungan kekerabatan dan pahala shadaqah. (HR. Al Bukhari No. 1466)
Pelajaran dari hadits ini adalah wanita juga memiliki dan berkuasa atas harta yang dimiliki sendiri, sehingga mereka boleh bersedekah hartanya sendiri tanpa izin suaminya, ada pun yang seizin suami adalah harta bersama atau harta suaminya.
Terhadap harta suaminya, maka tidak boleh wanita bersedekah kecuali atas izin suaminya.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَلَا تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ
Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa sementara suaminya ada kecuali dengan izinnya, memasukan seseorang ke rumahnya kecuali dengan izinnya, menginfakkan harta suaminya tanpa perintahnya. (HR. Al Bukhari No. 4796)
Wallahu A'lam
Oleh: Ust Farid Nu'man