Aurat Muslimah
๐๐จ๐ฅ๐๐ง ๐ ๐จ๐ฆ๐๐๐ ๐๐
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
ََููุง ُูุจْุฏَِْูู ุฒَِْููุชََُّูู ุงَِّูุง ู َุง ุธََูุฑَ ู َِْููุง ََْูููุถْุฑِุจَْู ุจِุฎُู ُุฑَِِّูู ุนَٰูู ุฌُُْููุจَِِّููۖ
"Dan janganlah seorang muslimah menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya..." ( QS.An Nur 31)
Aurat adalah batasan anggota tubuh seseorang yang harus ditutupi dan haram hukumnya untuk diperlihatkan kepada orang lain.
Berikut ini adalah ringkasan dari rincian hukum yang disebutkan oleh para ulama berkaitan dengan aurat wanita.
๐ญ. ๐๐๐ฟ๐ฎ๐ ๐๐ฒ๐ฟ๐ต๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ฝ ๐น๐ฒ๐น๐ฎ๐ธ๐ถ ๐ฎ๐๐ถ๐ป๐ด
Mayoritas ulama menyatakan bahwa seorang muslimah di hadapan laki-laki asing (ajnabi) adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
๐ฎ. ๐๐๐ฟ๐ฎ๐ ๐๐ฒ๐ฟ๐ต๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ฝ ๐๐ฎ๐ป๐ถ๐๐ฎ ๐ป๐ผ๐ป ๐บ๐๐๐น๐ถ๐บ.
Mayoritas ulama dari madzhab Syafi'iyah, Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa kedudukan wanita non muslim seperti kedudukan lelaki asing. Sehingga yang boleh dinampakkan juga hanya wajah dan telapak tangan.
Ada sebagian ulama yang membolehkan muslimah menampakkan aurat kepada wanita non muslim sebatas kepala, tangan dan kaki.
๐ฏ. ๐๐๐ฟ๐ฎ๐ ๐ธ๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐บ๐๐๐น๐ถ๐บ๐ฎ๐ต ๐น๐ฎ๐ถ๐ป.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa aurat wanita muslimah kepada muslimah yang lain adalah dr pusat sampai ke lutut.
Sehingga jika semisal seorang ibu yang sedang menyusui bayinya lalu tersingkap sebagian aurat dadanya dan dilihat oleh muslimah lain hukumnya tidak mengapa.
๐ฐ. ๐๐๐ฟ๐ฎ๐ ๐๐ฒ๐ฟ๐ต๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ฝ ๐บ๐ฎ๐ต๐ฟ๐ฎ๐บ.
Yang dimaksud mahram adalah mereka yang haram dinikahi. Misal orang tua, anak, kakak, adik, keponakan dan semisalnya
Maliki dan Hanbali : Auratnya adalah selain wajah, kepala, tangan dan kaki. Haram membuka dada, punggung, perut dan seterusnya.
Hanafi dan Syafi'i : Auratnya hanya pusat, lutut dan termasuk dadanya.
๐ฑ. ๐๐๐ฟ๐ฎ๐ ๐๐ฒ๐ฟ๐ต๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ฝ ๐๐๐ฎ๐บ๐ถ๐ป๐๐ฎ.
Tidak ada, seluruh bagian tubuh seorang muslimah halal terlihat oleh suaminya.
Wallahu a'lam.