HPK

mesothelioma survival rates,structured settlement annuity companies,mesothelioma attorneys california,structured settlements annuities,structured settlement buyer,mesothelioma suit,mesothelioma claim,small business administration sba,structured settlement purchasers,wisconsin mesothelioma attorney,houston tx auto insurance,mesotheliama,mesothelioma lawyer virginia,seattle mesothelioma lawyer,selling my structured settlement,mesothelioma attorney illinois,selling annuity,mesothelioma trial attorney,injury lawyer houston tx,baltimore mesothelioma attorneys,mesothelioma care,mesothelioma lawyer texas,structered settlement,houston motorcycle accident lawyer,p0135 honda civic 2004,structured settlement investments,mesothelioma lawyer dallas,caraccidentlawyer,structured settlemen,houston mesothelioma attorney,structured settlement sell,new york mesothelioma law firm,cash out structured settlement,mesothelioma lawyer chicago,lawsuit mesothelioma,truck accident attorney los angeles,asbestos exposure lawyers,mesothelioma cases,emergency response plan ppt,support.peachtree.com,structured settlement quote,semi truck accident lawyers,auto accident attorney Torrance,mesothelioma lawyer asbestos cancer lawsuit,mesothelioma lawyers san diego,asbestos mesothelioma lawsuit,buying structured settlements,mesothelioma attorney assistance,tennessee mesothelioma lawyer,earthlink business internet,meso lawyer,tucson car accident attorney,accident attorney orange county,mesothelioma litigation,mesothelioma settlements amounts,mesothelioma law firms,new mexico mesothelioma lawyer,accident attorneys orange county,mesothelioma lawsuit,personal injury accident lawyer,purchase structured settlements,firm law mesothelioma,car accident lawyers los angeles,mesothelioma attorneys,structured settlement company,auto accident lawyer san francisco,mesotheolima,los angeles motorcycle accident lawyer,mesothelioma attorney florida,broward county dui lawyer,state of california car insurance,selling a structured settlement,best accident attorneys,accident attorney san bernardino,mesothelioma ct,hughes net business,california motorcycle accident lawyer,mesothelioma help,washington mesothelioma attorney,best mesothelioma lawyers,diagnosed with mesothelioma,motorcycle accident attorney chicago,structured settlement need cash now,mesothelioma settlement amounts,motorcycle accident attorney sacramento,alcohol rehab center in florida,fast cash for house,car accident lawyer michigan,maritime lawyer houston,mesothelioma personal injury lawyers,personal injury attorney ocala fl,business voice mail service,california mesothelioma attorney,offshore accident lawyer,buy structured settlements,philadelphia mesothelioma lawyer,selling structured settlement,workplace accident attorney,illinois mesothelioma lawyer
Pertanyaan

Apa itu Mahram dan Sebutkan Pembagiannya dalam Islam?

Jawaban:

Tidak sedikit banyak orang yang sering keliru membedakan antara mahram dan muhrim. Muhrim adalah istilah untuk orang yang sedang melaksanakan ihram ibadah haji, sedangkan mahram adalah istilah yang berkaitan dengan orang yang haram dinikahi. Lebih jelasnya berikut uraian makna mahram, dalil dalam Al-Qur'an dan pembagiannya.

Arti Mahram

Mengutip buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam oleh Ali Manshur kata mahram berasal dari bahasa Arab yaitu al-mahramu. Ibnu Qudamah berpendapat bahwa mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi karena nasab dan sebab.

Adapun menurut buku Haram tapi Bukan Mahram oleh Hanif Luthfi, mahram sendiri merupakan kata yang berasal dari akar kata haram, yang mana merupakan lawan kata dari halal, artinya adalah sesuatu yang terlarang dan tidak boleh dilakukan.

Disebutkan juga dalam kamus Al-Mu'jam Al-Wasith kata mahram adalah dzul-hurmah yaitu wanita yang haram dinikahi. Imam an-Nawawi juga menyebutkan bahwa, hakikat perempuan yang termasuk mahram di mana boleh seorang laki-laki boleh melihat, khalwat (berduaan), bepergian dengannya adalah wanita yang haram dinikahi selamanya karena sebab yang mubah, karena statusnya yang haram.

Mahram dalam Al-Quran

Dalam Al-Quran, mahram disebutkan sebagaimana dalam firman Allah surat An-Nisa ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Pembagian Mahram

Berdasarkan buku Ali Manshur di atas, berikut merupakan pembagian mahram berdasarkan ulama ahli fikih:

1. Mahram Muabbad (Abadi)

Maksudnya adalah orang-orang yang haram dinikahi untuk selamanya. Adapun yang termasuk dalam ketegori ini ada tiga macam, yaitu:

a. Haram dinikahi karena hubungan nasab atau kerabat

Yang dihukumi mahram sebab hubungan nasab ini ada 6 (enam), yaitu:

1) Orang tua kandung terus ke atas dalam garis lurus;

2) Anak kandung terus ke bawah dalam garis lurus;

Oleh karena dua hal di atas, andai Nabi Adam 'alaihi-s Salām dan Sayyidah Hawwā' Radhiya-Llāhu Ta'ālā 'anhā masih hidup, maka suluruh manusia di muka bumi ini mahram pada beliau berdua, dan Sang Nabi Adam bisa menjadi wali nikah bagi semua kaum wanita.

3) Saudara/i (baik sekandung, sebapak saja, atau seibu saja);

4) Saudara/i-nya ibu (baik sekandung, sebapak saja, atau seibu saja. Baik secara langsung atau tidak langsung, seperti paman/bibinya ibu);

5) Saudara/i-nya bapak (baik sekandung, sebapak saja, atau seibu saja. Baik secara langsung atau tidak langsung, seperti paman/bibinya bapak);

6) Anaknya saudara/keponakan (baik sekandung, sebapak saja, atau seibu saja) terus ke bawah.

b. Haram dinikahi karena hubungan pernikahan (mushaharah)

Diantaranya adalah: 1) ibu mertua dan terus ke atas, 2) anak tiri dari istri yang telah digaulinya termasuk cucu tiri, 3) menantu dan terus ke bawah, 4) ibu tiri dan siapapun wanita yang dinikahi oleh bapak.

c. Haram dinikahi karena hubungan persusuan (radha'ah)

Seorang anak yang disusui (ar radhī'/الرَضيع) oleh seorang wanita (al murdhi'ah/المُرضِعة) selain ibunya, maka ia akan menjadi mahram kepada 1) ayah-ibu susuan itu terus ke atas, 2) anak keturunan keduanya, dan 3) saudara-saudara keduanya. Sedangkan wanita yang menyusui (المرضعة) hanya mahram kepada anak yang disusui terus ke bawah dalam garis lurus.

Suami murdhi'ah yang mahram pada si radhī' hanyalah suami shāhib al laban (صاحب اللبن), yaitu suami 'suplier gizi' yang menyebabkan murdhiah memiliki air susu saat ia menyusui radhī'.

Susuan yang dapat menimbulkan mahram adalah susuan yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Murdhi'ah berusia minimal 9 (sembilan) tahun hijriyah;
  • Radhi' harus berusia kurang dari 2 (dua) tahun hijriyah;
  • Susuan tersebut terjadi 5 (lima) kali, bukan 5 (lima) hisapan;
  • Air susuan tersebut sampai ke perut si bayi.

2. Mahram Muaqqat

Melansir laman NU Online yang mengutip dari kitab al-fiqih al-manhaji oleh Dr. Musthafa al-Khin mahram muaqqat adalah mahram sementara. Maksudnya adalah perempuan yang haram dinikahi karena sebab tertentu. Apabila sebab tersebut hilang, maka perempuan tersebut hilang keharamannya untuk dinikahi. Mereka yang dimaksud adalah:

  • Adik/kakak ipar. Mereka tidak boleh dinikahi. Namun apabila perempuan pertama meninggal dunia atau dicerai dan habis masa iddahnya, maka saudara perempuannya boleh dinikah.
  • Bibi dari istri. Alasannya, tidak bole menikahi seorang perempuan sekaligu dengan bibinya atau dengan keponakannya.
  • Perempuan yang ke lima. Karena laki-laki sudah menikahi empat perempuan, kecuali jika salah seorang dari empat istri meninggal atau bercerai.
  • Perempuan musyrik penyembah berhala.
  • Perempuan yang masih menjalani masa iddah.
  • Yang termasuk mahram muaqqat juga adalah perempuan yang telah ditalak tiga.

---
CATATAN:

  1. Mahram sebab nasab dan sepersusuan adalah muabbad. Sedangkan sebab pernikahan ada yang muabbad dan ada pula yang ghairul muabbad sebagaimana disampaikan di atas.
  2. Mahram muabbad, selain meniadakan keabsahan pernikahan, juga berimbas hukum tidak batal wudhu karena persentuhan kulit. Sedangkan mahram ghairul muabbad hanya tidak boleh dinikahi saja. Persentuhan kulit dalam mahram ghairu muabbad ini tetap membatalkan wudhu.
  3. Ada jenis mahram satu lagi yang cukup unik: MAHRAM MUABBAD sebab IHTIRAM (dimuliakan). Mahram ini meliputi semua isteri Kanjeng Nabi ﷺ; haram dinikahi oleh siapapun selamanya, namun persentuhan kulit (lelaki) dengan para beliau tetap membatalkan wudhu.

Aqidah (70) Arbain (8) Distribusi (1) Fiqih (134) Hadist (35) Jenazah (4) Khotbah (3) Kisah Hikmah (20) Kisah Teladan (6) Kutipan (307) Pajak (5) Pasar (5) Pendidikan Islam (19) Penjualan (3) Pernikahan (7) Puasa (14) Qurban (1) Ramadhan (11) Segmentasi (1) Shalat (19) Soal Ekonomi (8) Soal PKn (5) Syubhat (5) Tafsir (5) Thaharah (1) Uraian (2) Zakat (1)