Syarat sah shalat jumat
Syarat Sah Shalat Jumat
Shalat Jumat tidak hanya memiliki syarat-syarat umum sebagaimana shalat lainnya, tetapi juga memiliki syarat-syarat khusus yang membedakannya dari shalat lima waktu. Para ulama sepakat bahwa syarat-syarat tersebut harus dipenuhi agar Shalat Jumat sah dilaksanakan. Namun, mereka berbeda pendapat dalam beberapa rincian syarat, baik mengenai tempat pelaksanaan, jumlah jamaah, khutbah, maupun ketentuan lainnya.
Secara umum, syarat sah Shalat Jumat meliputi tujuh hal, yaitu:
1. Dilaksanakan pada waktu Zuhur.
2. Diselenggarakan di tempat yang memenuhi syarat menurut masing-masing mazhab.
3. Dihadiri jumlah jamaah sesuai ketentuan mazhab.
4. Dipimpin oleh penguasa wilayah atau wakilnya serta pelaksanaan Jumat terbuka untuk umum (Hanafiyah)
5. Shalat Jumat harus dilaksanakan di masjid jami' dan dipimpin oleh imam yang memenuhi syarat (Malikiyah)
6. Pada asalnya tidak dilakukan lebih dari satu Jumat dalam satu kota, kecuali jika terdapat kebutuhan.
7. Didahului oleh dua khutbah yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan syariat.
Meskipun para ulama berbeda dalam rincian syarat-syarat tersebut, seluruhnya sepakat bahwa tujuan utama Shalat Jumat adalah mewujudkan syiar Islam, mempersatukan kaum muslimin, serta menjadi sarana dakwah, nasihat, dan pendidikan umat setiap pekan.
PETA KHILAF
Syarat Sah Shalat Jumat
1. Kapan waktu penyelenggaraan shalat Jumat? Harus setelah dhuhur apa boleh sebelum dhuhur?
a. Setelah zawal (123)
b. Sebelum zawal boleh (4)
2. Dimana tempat pelaksanaan shalat Jumat?
a. Harus kota besar (mishr) (1)
b. Kota/desa yang memenuhi syarat (234)
3. Berapa jumlah jamaah shalat Jum'at?
a. 3 selain imam (1)
b. 12 orang (2)
c. 40 orang (34)
4. Jika Musafir ikut shalat, apakah dihitung?
a. Dihitung (1)
b. Tidak (234)
5. Apakah harus mendapat izin otoritas setempat?
a. Iya (1)
b. Tidak disyaratkan (234)
6. Apakah shalat Jumat harus diselenggaran di Masjid jami' (tersentral)?
a. Disyaratkan (2)
b. Tidak disyaratkan (134)
7. Bolehkan ada dua penyelenggaraan shalat Jumat dalam satu kota/desa?
a. Boleh (1)
b. Hanya bila ada kebutuhan (234)
8. Apakah masih perlu Shalat Zuhur setelah Jumat
a.Tidak perlu (124)
b. Dianjurkan dalam kondisi tertentu (3)
9. Apakah Khutbah harus dilaksanakan sebelum shalat Jumat?
Iya dan menjadi syarat sah (1234)
10. Apakah khutbah harus disampaikan dalam bahasa Arab?
a. Tidak harus (1)
b. Harus Arab (23)
c. Harus Arab bila mampu (4)
11. Apakah khatib harus dalam kondisi Wudhu?
a. Tidak (124)
b. Harus (3)
12. Apakah Khatib harus sekaligus menjadi imam?
a. Tidak harus (134)
b. Harus (2)
Tarjih Syaikh Wahbah az-Zuhaili
Dalam pembahasan syarat sah Shalat Jumat, Syaikh Wahbah az-Zuhaili beberapa kali menyampaikan pendapat yang beliau anggap lebih kuat (rajih). Di antaranya:
1. Boleh menyelenggarakan lebih dari satu Shalat Jumat dalam satu kota apabila diperlukan, bahkan menurut beliau pendapat Hanafiyah lebih sesuai dengan kondisi kota-kota besar pada masa sekarang. Larangan mutlak memperbanyak tempat Jumat tidak memiliki dalil yang tegas, sedangkan kebutuhan masyarakat dan prinsip kemudahan dalam syariat mendukung adanya lebih dari satu lokasi pelaksanaan.
2. Tujuan syariat lebih diutamakan daripada bentuk formal semata. Dalam beberapa pembahasan beliau menekankan bahwa hikmah utama Jumat adalah mempersatukan umat, memudahkan mereka menghadiri ibadah, dan menegakkan syiar Islam. Karena itu, ketika kondisi masyarakat berubah, rincian hukum yang bersifat ijtihadi perlu dipahami dalam kerangka maqāṣid asy-syarī‘ah.
(Disampaikan dalam kajian Kitab Fikih Islam Waadillatuh Karya Syeih Wahbah Az Zuhaili di Masjid Darut Taqwa)