Perkataan imam syafii yg sering disalahfahami
Salah satu ucapan Imam Syafi'i yang selalu menjadi andalan wahabi:
“Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”
Imam An-Nawawi menuliskan penjelasan tersebut sebagai berikut:
وَهَذَا الَّذِي قَالَهُ الشَّافِعِيُّ لَيْسَ مَعْنَاهُ أَنَّ كُلَّ أَحَدٍ رَأَى حَدِيثًا صَحِيحًا قَالَ: هَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ، وَعَمِلَ بِظَاهِرِهِ. وَإِنَّمَا هَذَا فِيمَنْ لَهُ رُتْبَةُ الِاجْتِهَادِ فِي الْمَذْهَبِ عَلَى مَا تَقَدَّمَ مِنْ صِفَتِهِ أَوْ قَرِيبٌ مِنْهُ، وَشَرْطُهُ أَنْ يَغْلِبَ عَلَى ظَنِّهِ أَنَّ الشَّافِعِيَّ رَحِمَهُ اللَّهُ لَمْ يَقِفْ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ أَوْ لَمْ يَعْلَمْ صِحَّتَهُ.
"Apa yang dikatakan oleh Asy-Syafi'i ini bukanlah bermakna bahwa setiap orang yang melihat hadis sahih lalu (bisa langsung) berkata: 'Ini adalah mazhab Asy-Syafi'i', kemudian ia mengamalkan makna zahirnya. Sesungguhnya perkataan ini hanyalah ditujukan bagi orang yang telah mencapai derajat ijtihad dalam mazhab (Mujtahid al-Mazhab), sebagaimana sifat/kriteria yang telah dijelaskan sebelumnya, atau orang yang mendekati derajat tersebut. Dan syaratnya adalah, kuat dalam dugaannya (ia telah meneliti) bahwa Imam Asy-Syafi'i rahimahullah belum pernah mengetahui hadis tersebut atau belum mengetahui kesahihannya."
(Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab bab Muqaddimah Kitab tepatnya pada Fasl Ke-enam yang membahas tentang adab, syarat, dan tugas seorang mufti (pemberi fatwa) serta mustafti (peminta fatwa).)
Imam An-Nawawi menulis bab ini sebagai rambu-rambu ilmiah agar kaidah emas Imam Asy-Syafi'i ("Jika hadis itu sahih, maka ia adalah mazhabku") tidak disalahpahami secara serampangan oleh orang awam atau penuntut ilmu yang baru belajar.
Beliau melanjutkan di halaman yang sama bahwa untuk mengklaim sebuah hadis sahih sebagai "mazhab baru Asy-Syafi'i", seseorang harus memenuhi syarat berat, di antaranya, Telah mengkaji secara mendalam kitab-kitab induk Mazhab Syafi'i untuk memastikan bahwa Imam Asy-Syafi'i memang benar-benar belum menetapkan hukum dari hadis tersebut.
Memiliki kapasitas ilmu alat yang matang (ilmu ushul fiqh, rijalul hadis, nasikh-mansukh, dll) untuk menilai apakah hadis sahih tersebut tidak memiliki pertentangan (ta'arudh) dengan hadis sahih lain yang lebih kuat, atau tidak sedang di-takhsis (dikhususkan) oleh dalil lain.
Oleh karena itu, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa metodologi ini adalah tugas para ulama besar pilar mazhab (selevel Imam Al-Buwaiti, Imam Al-Muzani, Imam Ibn Khuzaimah, atau Imam An-Nawawi sendiri), bukan konsumsi masyarakat awam untuk langsung mengambil hukum sendiri dari kitab-kitab hadis.
Apakah Anda sudah mencapai derajat Mujtahid Mustaqil atau minimal Mujtahid fil Mazhab?
Sudah menghafal ribuan hadis beserta jalur sanad dan Rijalul Hadits-nya sehingga berani menentukan suatu hadis tidak memiliki ’illat?
Jika belum, Anda tidak punya hak dan otoritas untuk "melempar" pendapat ulama ke dinding.