HPK

mesothelioma survival rates,structured settlement annuity companies,mesothelioma attorneys california,structured settlements annuities,structured settlement buyer,mesothelioma suit,mesothelioma claim,small business administration sba,structured settlement purchasers,wisconsin mesothelioma attorney,houston tx auto insurance,mesotheliama,mesothelioma lawyer virginia,seattle mesothelioma lawyer,selling my structured settlement,mesothelioma attorney illinois,selling annuity,mesothelioma trial attorney,injury lawyer houston tx,baltimore mesothelioma attorneys,mesothelioma care,mesothelioma lawyer texas,structered settlement,houston motorcycle accident lawyer,p0135 honda civic 2004,structured settlement investments,mesothelioma lawyer dallas,caraccidentlawyer,structured settlemen,houston mesothelioma attorney,structured settlement sell,new york mesothelioma law firm,cash out structured settlement,mesothelioma lawyer chicago,lawsuit mesothelioma,truck accident attorney los angeles,asbestos exposure lawyers,mesothelioma cases,emergency response plan ppt,support.peachtree.com,structured settlement quote,semi truck accident lawyers,auto accident attorney Torrance,mesothelioma lawyer asbestos cancer lawsuit,mesothelioma lawyers san diego,asbestos mesothelioma lawsuit,buying structured settlements,mesothelioma attorney assistance,tennessee mesothelioma lawyer,earthlink business internet,meso lawyer,tucson car accident attorney,accident attorney orange county,mesothelioma litigation,mesothelioma settlements amounts,mesothelioma law firms,new mexico mesothelioma lawyer,accident attorneys orange county,mesothelioma lawsuit,personal injury accident lawyer,purchase structured settlements,firm law mesothelioma,car accident lawyers los angeles,mesothelioma attorneys,structured settlement company,auto accident lawyer san francisco,mesotheolima,los angeles motorcycle accident lawyer,mesothelioma attorney florida,broward county dui lawyer,state of california car insurance,selling a structured settlement,best accident attorneys,accident attorney san bernardino,mesothelioma ct,hughes net business,california motorcycle accident lawyer,mesothelioma help,washington mesothelioma attorney,best mesothelioma lawyers,diagnosed with mesothelioma,motorcycle accident attorney chicago,structured settlement need cash now,mesothelioma settlement amounts,motorcycle accident attorney sacramento,alcohol rehab center in florida,fast cash for house,car accident lawyer michigan,maritime lawyer houston,mesothelioma personal injury lawyers,personal injury attorney ocala fl,business voice mail service,california mesothelioma attorney,offshore accident lawyer,buy structured settlements,philadelphia mesothelioma lawyer,selling structured settlement,workplace accident attorney,illinois mesothelioma lawyer
Pertanyaan

Berdiri menunggu adzan

Jawaban:

 𝗕𝗘𝗥𝗗𝗜𝗥𝗜 𝗠𝗘𝗡𝗨𝗡𝗚𝗚𝗨 𝗦𝗔𝗔𝗧 𝗔𝗗𝗭𝗔𝗡 𝗝𝗨𝗠’𝗔𝗧


Saya mau bertanya kiyai tentang kebiasaan sebagian besar jama’ah shalat Jum’at yang ketika adzan berkumandang dan masuk ke masjid, mereka berdiri menunggu adzan hingga selesai. Lalu setelahnya mereka shalat sunnah padahal khutbah sedang berlangsung. 


Apakah yang seperti ini benar, atau manakah yang terbaik, langsung shalat sunnah agar bisa mendengarkan khutbah atau menunggu adzan hingga selesai seperti itu? Mohon jawabannya.


𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻


Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq 


Ketika adzan sedang berkumandang, ada kesunnahan bagi orang yang mendengarnya untuk menjawab lafadz-lafadz adzan tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ :


إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ


“Jika kalian mendengar adzannya muadzin maka katakanlah olehmu seperti yang dikatakan muadzin, lalu bershalawatlah kepadaku.” (HR. Muslim)


Demikian juga ada perintah ketika seseorang masuk ke dalam masjid, hendaknya ia shalat Tahiyatul Masjid terlebih dahulu sebelum duduk, dan ini hukumnya disepakati sunnah oleh ulama madzhab yang empat.[1] Berdasarkan hadits:


إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّىٰ يَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ


“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sampai ia shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari & Muslim)


Ketika menjelaskan hadits di atas al imam Nawawi rahimahullah berkata: “Di dalamnya terdapat anjuran untuk melaksanakan tahiyyatul masjid dua rakaat, dan itu merupakan sunnah berdasarkan ijma‘ kaum muslimin. Di dalamnya juga terdapat penegasan tentang makruhnya duduk tanpa shalat, yaitu makruh tanzih. 


Dan di dalamnya pula terdapat anjuran melaksanakan tahiyatul masjid pada waktu kapan pun seseorang masuk, dan ini adalah madzhab kami, serta merupakan pendapat sejumlah ulama.”[2]


Nah ketika seseorang masuk ke dalam masjid dan adzan sedang berkumandang, sebenarnya tidak ada keharusan untuk berdiri sampai adzan selesai. Boleh saja seseorang memilih langsung untuk mengerjakan shalat sunnah Tahiyatul Masjid tanpa menjawab adzan, atau sebaliknya ia duduk saja dan memilih menjawab adzan. Tidak ada dosa baginya, bahkan ia masih dapat pahala kebaikan salah satunya. 


Al imam Suyuti rahimahullah menjelaskan anggapan keliru ini dengan mengatakan:


وما ذكر في السؤال من أن السامع للمؤذن في حال قيامه لايجلس وفي حال جلوسه يستمر على جلوسه لا أصل له في الحديث ولا ورد قط في حديث لا صحيح ولا ضعيف ولا ذكره أحد من أصحابنا في كتب الفقه فيجوز للسامع اذا كان قائما أن يجلس وإذا كان جالسا أن يضطجع وإذا كان مضطجعا أن يستمر على الاضطجاع


"Sebenarnya berita yang beredar tentang orang yang berdiri tidak boleh langsung duduk dan orang yang duduk harus tetap duduk ketika mendengar suara adzan, tidak ada landasan dalam hadits Nabi, baik hadits shahih maupun dhaif. Bahkan tidak seorang pun ulama kami (Syafi’iyyah) yang menyinggung permasalahan ini dalam kitab fiqihnya. 


Maka orang yang mendengar suara adzan sementara ia dalam posisi berdiri diperbolehkan langsung duduk. Orang yang sedang duduk diperbolehkan untuk berbaring. Orang yang berbaring diperkenankan juga untuk tetap berbaring."[3]


Dan pemandangan yang agak aneh itu adalah adanya sebagian orang yang berdiri saja tanpa menjawab adzan sama sekali bahkan asyik mainan HP, begitu selesai adzan langsung dia duduk tanpa mengerjakan shalat Sunnah. Ya nggak berdosa sih, kan menjawab adzan dan juga shalat Tahiyatul Masjid hukumnya tidak wajib, tapi mengira ada perintah berdiri saja ketika ada adzan saat masuk masjid itu persangkaan yang keliru. Nah terus bagaimana?


Orang yang berdiri ketika adzan berkumandang tersebut adalah orang yang rakus kepada pahala. Ia ingin mendapatkan pahala dengan menjawab adzan sekaligus mendapatkan pahala shalat Tahiyatul Masjid sebelum ia duduk, makanya ia berdiri dulu sampai adzan selesai. Dan memang ini yang terbaik, menggabungkan dua kebaikan sekaligus.


Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh al imam Ibnu Qudamah al Hanbali rahimahullah:


وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ، ويقول مثل ما يقول جمعاً بين الفضيلتين، وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة فلا بأس


"Kalaupun seseorang masuk masjid kemudian mendengar adzan, dianjurkan untuk menunggu selesai adzan, agar bisa menjawab adzan, sehingga dia melakukan dua keutamaan (menjawab adzan dan shalat sunah). Andaipun dia tidak menjawab adzan, dan langsung shalat, itu tidak masalah’." [4]


Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah berkata:


قال الشافعية : وإذا دخل المسجد، والمؤذن قد شرع في الأذان، لم يأت بتحية ولا بغيرها، بل يجيب المؤذن واقفاً حتى يفرغ من أذانه ليجمع بين أجر الإجابة والتحية


"Kalangan madzhab Syafi’i mengatakan: jika seseorang masuk ke masjid sedangkan muadzdzin mengumandangkan adzan, maka dia hendaknya tidak melakukan shalat sunnah tahiyatul masjid atau yang lain, akan tetapi menjawab adzan dalam keadaan berdiri sampai adzan selesai. Ini dilakukan untuk mendapatkan pahala menjawab adzan dan sekaligus pahala sholat tahiyatul Masjid."[5]


𝗟𝗮𝗹𝘂 𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗮𝗱𝘇𝗮𝗻 𝗝𝘂𝗺𝗮𝘁?


Sebagian pihak berangkat dari keterangan di atas tetap berpegang kepada pilihan bahwa lebih baiknya berdiri dulu untuk menjawab adzan, baru setelahnya mengerjakan shalat sunnah Tahiyatul Masjid meskipun itu adalah adzan Jum’at. Toh semua masih bisa dilakukan, menjawab adzan, shalat sunnah dan mendengar khutbah. 


Tapi dalam hemat kami pandangan ini tidaklah tepat, yang lebih benar –wallahu a’lam- adalah dengan langsung mengerjakan shalat Tahiyatul masjid tanpa perlu menuggu adzan selesai, paling tidak karena beberapa alasan berikut ini:


𝟭. 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗮𝗱𝘇𝗮𝗻 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺𝗻𝘆𝗮 𝘀𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵, 𝘀𝗲𝗱𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗶𝗺𝗮𝗸 𝗸𝗵𝘂𝘁𝗯𝗮𝗵 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯 𝗺𝗲𝗻𝘂𝗿𝘂𝘁 𝗷𝘂𝗺𝗵𝘂𝗿.


Memang terjadi khilaf di kalangan para ulama tentang hukum dari mendengarkan khutbah Jum’at. Pendapat yang masyhur dari kalangan ulama Syafi’iyyah ia hanya sunnah, namun jumhur ulama yakni dari kalangan Hanafiyah, Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat wajib. Berkata al imam Batthal rahimahullah:


وجماعة أئمة الفتوى على وجوب الإنصات للخطبة


 “Mayoritas imam ahli fatwa berpendapat wajibnya diam saat ada khutbah.”[6]


Sebagian riwayat dari imam Syafi’i menyebutkan bahwa beliau menyatakan Wajibnya diam bagi seseorang saat khutbah Jum’at berlangsung.[7] Al imam Qadhi Husain rahimahullah berkata:


قال ‌مالك ‌وأبو ‌حنيفة ‌والشافعي ‌وعامة ‌العلماء ‌يجب ‌الإنصات ‌للخطبة


“Malik, Abu Hanifah, asy Syafi‘i, dan mayoritas ulama mengatakan: wajib diam untuk mendengarkan khutbah.”[8]


Dari sini kita mengetahui, dengan seseorang bersegera shalat Tahiyatul Masjid tanpa perlu menjawab adzan terlebih dahulu, hal itu akan mengeluarkan ia dari khilaf pendapat dalam masalah ini. 


𝟮. 𝗧𝗮𝗵𝗶𝘆𝗮𝘁𝘂𝗹 𝗠𝗮𝘀𝗷𝗶𝗱 𝗸𝗵𝗶𝗹𝗮𝗳 𝗸𝗲𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗸𝗵𝘂𝘁𝗯𝗮𝗵 𝘀𝗲𝗱𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗲𝗿𝗹𝗮𝗻𝗴𝘀𝘂𝗻𝗴


Ulama berbeda pendapat tentang hukum mengerjakan shalat sunnah Tahiyatul Masjid saat khutbah Jum’at sedang berlangsung, Kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah menyatakan tetap disunnahkan,[9] sedangkan kalangan Hanafiyah dan Malikiyah melarangnya.[10] 


Nah, dengan langsung mengerjakan shalat sunnah tersebut tanpa menunggu selesainya adzan, akan mengeluarkan dari perbedaan pendapat dalam masalah ini.


𝟯. 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮 𝘀𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗮𝗱𝗮 𝘀𝗵𝗮𝗹𝗮𝘁 𝘀𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 𝗸𝗲𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗸𝗵𝘂𝘁𝗯𝗮𝗵 𝗯𝗲𝗿𝗹𝗮𝗻𝗴𝘀𝘂𝗻𝗴.


Dalam kitab-kitab fiqih ada bahasan larangan menyibukkan diri dengan mengerjakan ibadah-ibadah tertentu ketika khutbah berlangsung termasuk di dalamnya menunaikan shalat. Berkata al imam Badruddin al ‘Aini al Hanafi rahimahullah:


صح عنه عليه .. قال: «إذا قلت لصاحبك والإمام يخطب أنصت، فقد لغوت» ، فإذا كان الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر الأصل أن الفرضان في المسألة يحرمان في ‌حال ‌الخطبة فالنفل أولى بأن يحرم.


“Telah sahih dari beliau ﷺ : ‘Jika engkau berkata kepada temanmu—sementara imam sedang berkhutbah—“Diamlah!”, maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia.’ Maka jika amar ma‘ruf dan nahi munkar—yang pada asalnya keduanya adalah kewajiban—dalam keadaan ini menjadi terlarang saat khutbah, maka perkara sunnah tentu lebih layak untuk diharamkan.”[11]


Al imam Abu Thahir al Mahdawi al Maliki rahimahullah berkata: “Tidak lepas, seseorang berbicara saat khutbah itu antara berupa al Qur’an dan dzikir atau selain keduanya. Jika ucapannya berupa al Qur’an atau dzikir dan panjang, maka itu terlarang karena mengalihkan dari mendengarkan khutbah. Jika tidak panjang, maka boleh, namun yang lebih utama adalah meninggalkannya.”[12]


Al imam an Nafrawi al Maliki rahimahullah berkata:


والحاصل أن تنفل المأموم قبل الأذان وقبل خروج الخطيب مندوب وعند الأذان مكروه للجالس، وأما بعد خروجه فحرام


“Kesimpulannya : Shalat sunnah bagi makmum sebelum adzan dan sebelum keluarnya khatib hukumnya dianjurkan. Ketika adzan, hukumnya makruh bagi orang yang sudah duduk. Adapun setelah khatib keluar, maka hukumnya haram.”[13]


Al imam al Qulyubi asy Syafi’i rahimahullah berkata:


وأما ‌الصلاة ‌حال ‌الخطبة فحرام، ولا تنعقد إجماعا ولو فرضا إلا ركعتي التحية


“Adapun shalat ketika khutbah berlangsung, maka hukumnya haram, dan tidak sah menurut ijma‘, meskipun shalat wajib, kecuali dua rakaat tahiyatul masjid.”[14]


Syaikh Abu Bakar Syatha ad Dimyathi rahimahullah berkata: “Dan dimakruhkan secara tahrim (yakni mendekati haram)—meskipun bagi orang yang tidak diwajibkan Jumat—setelah khatib duduk di atas mimbar, walaupun ia tidak mendengar khutbah, untuk melakukan shalat fardhu, meskipun qadha yang baru ia ingat saat itu, sekalipun ia wajib segera menunaikannya, ataupun shalat sunnah, bahkan ketika khatib sedang berdoa untuk penguasa.


Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa shalat tersebut tidak sah, sebagaimana shalat pada waktu yang dimakruhkan, bahkan larangannya di sini lebih kuat.”[15]


𝟰. 𝗞𝗲𝗮𝗱𝗮𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗿𝗲𝗸𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗲𝗿𝗱𝗶𝗿𝗶 𝗹𝗮𝗹𝘂 𝘀𝗵𝗮𝗹𝗮𝘁 𝘀𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 𝗯𝗶𝘀𝗮 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂 𝗸𝗼𝘀𝗲𝗻𝘁𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗷𝗮𝗺𝗮’𝗮𝗵 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗹𝗮𝗶𝗻.   


Pertimbangan selanjutnya. ketika seseorang berdiri untuk melaksanakan shalat sunnah saat khutbah sedang berlangsung, hal itu berpotensi mengganggu konsentrasi jamaah di sekitarnya. 


Gerakan shalat seperti berdiri, rukuk, sujud, dan berpindah posisi mudah menarik perhatian, terlebih dalam suasana khutbah yang menuntut ketenangan dan fokus. Jamaah yang semula menyimak bisa teralihkan pandangannya, bahkan tanpa sadar mengikuti gerakan tersebut dengan mata atau pikiran.


Gangguan ini semakin terasa apabila posisi orang yang shalat berada di tempat yang strategis, seperti di bagian depan atau dekat dengan khatib. Dalam kondisi seperti itu, perhatian jamaah yang seharusnya tertuju kepada khutbah justru terbagi antara mendengarkan dan melihat aktivitas di depannya. Apalagi jika tempatnya sempit, gerakan orang yang shalat bisa membuat jamaah lain harus menyesuaikan posisi, memberi ruang, atau merasa tidak nyaman.


𝟱. 𝗧𝗲𝘁𝗮𝗽 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗯𝘂𝗻𝗴𝗸𝗮𝗻 𝗱𝘂𝗮 𝗸𝗲𝗯𝗮𝗶𝗸𝗮𝗻 


Seseorang yang langsung melaksanakan shalat sunnah tanpa menunggu adzan Jum’at selesai juga telah menggabungkan dua kebaikan di dalamnya. Yang pertama, ia memperoleh keutamaan shalat sunnah tahiyatul masjid, dan yang kedua, ia tidak kehilangan keutamaan mendengarkan khutbah sejak awal. 


Tentu hal ini berbeda antara orang yang dapat menyimak nasihat secara utuh dari awal dengan orang yang hanya mendengar sebagian atau tidak fokus menyimak karena masih disibukkan dengan shalat sunnah. Dengan memulai lebih awal, ia lebih siap menghadirkan perhatian penuh, sehingga tujuan utama khutbah—yaitu mengambil pelajaran dan nasihat—dapat tercapai dengan lebih sempurna.


𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻


Dalam kondisi umum, ketika seseorang masuk masjid sementara adzan berkumandang, yang lebih utama adalah ia menjawab adzan terlebih dahulu, kemudian setelah selesai baru melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid. Hal ini karena pada selain adzan Jumat masih terdapat jeda waktu hingga iqamah, sehingga memungkinkan untuk menggabungkan antara menjawab adzan dan shalat sunnah tanpa tergesa-gesa.


Adapun pada adzan Jumat, keadaannya berbeda. Setelah adzan, langsung dilanjutkan dengan khutbah yang menurut jumhur wajib untuk disimak. Karena itu, dalam kondisi ini sebaiknya langsung melaksanakan shalat sunnah Tahiyatul Masjid secara ringan, agar setelah itu dapat fokus menyimak khutbah sejak awal.


Simak lengkapnya di : https://astofficial.id/contents/722/berdiri-menunggu-saat-adzan-jumat


------------------

[1] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (4/52), al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (10/304)

[2] Syarah Shahih Muslim (5/226)

[3] Al Hawi Fi al Fatawi (1/37)

[4] Al Mughni (2/253)

[5] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (1/555)

[6] Syarah Shahih al Bukhari li Ibn Bathal (2/518)

[7] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (4/523)

[8] Syarah Nawawi ‘ala Muslim (6/138)

[9] al Muhadzdzab (1/115), Al Furu’ (2/413)

[10] Bada’i as Sana’i (3/36), ad Dzakhirah (2/346)

[11] Al Binayah Syarah al Hidayah (2/72)

[12] At Tanbih ‘ala Mabadi at Taujih (2/630)

[13] Al Fawakih ad Dawani (1/265)

[14] Hasyiah Qulyubi wa Umairah (1/137)

[15] I’anah ath Thalibin (2/101)

Aqidah (70) Arbain (8) Distribusi (1) Fiqih (134) Hadist (35) Jenazah (4) Khotbah (3) Kisah Hikmah (20) Kisah Teladan (6) Kutipan (325) Pajak (5) Pasar (5) Pendidikan Islam (19) Penjualan (3) Pernikahan (7) Puasa (14) Qurban (1) Ramadhan (11) Segmentasi (1) Shalat (19) Soal Ekonomi (8) Soal PKn (5) Syubhat (5) Tafsir (5) Thaharah (1) Uraian (2) Zakat (1)