Berdiri menunggu adzan
๐๐๐ฅ๐๐๐ฅ๐ ๐ ๐๐ก๐จ๐ก๐๐๐จ ๐ฆ๐๐๐ง ๐๐๐ญ๐๐ก ๐๐จ๐ ’๐๐ง
Saya mau bertanya kiyai tentang kebiasaan sebagian besar jama’ah shalat Jum’at yang ketika adzan berkumandang dan masuk ke masjid, mereka berdiri menunggu adzan hingga selesai. Lalu setelahnya mereka shalat sunnah padahal khutbah sedang berlangsung.
Apakah yang seperti ini benar, atau manakah yang terbaik, langsung shalat sunnah agar bisa mendengarkan khutbah atau menunggu adzan hingga selesai seperti itu? Mohon jawabannya.
๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐ป
Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Ketika adzan sedang berkumandang, ada kesunnahan bagi orang yang mendengarnya untuk menjawab lafadz-lafadz adzan tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Nabi ๏ทบ :
ุฅِุฐَุง ุณَู ِุนْุชُู ُ ุงْูู ُุคَุฐَِّู، َُُูููููุง ู ِุซَْู ู َุง َُُูููู ุซُู َّ ุตَُّููุง ุนَََّูู
“Jika kalian mendengar adzannya muadzin maka katakanlah olehmu seperti yang dikatakan muadzin, lalu bershalawatlah kepadaku.” (HR. Muslim)
Demikian juga ada perintah ketika seseorang masuk ke dalam masjid, hendaknya ia shalat Tahiyatul Masjid terlebih dahulu sebelum duduk, dan ini hukumnya disepakati sunnah oleh ulama madzhab yang empat.[1] Berdasarkan hadits:
ุฅِุฐَุง ุฏَุฎََู ุฃَุญَุฏُُูู ْ ََููุง َูุฌِْูุณْ ุญَุชَّٰู َูุฑَْูุนَ ุฑَْูุนَุชَِْูู
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sampai ia shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari & Muslim)
Ketika menjelaskan hadits di atas al imam Nawawi rahimahullah berkata: “Di dalamnya terdapat anjuran untuk melaksanakan tahiyyatul masjid dua rakaat, dan itu merupakan sunnah berdasarkan ijma‘ kaum muslimin. Di dalamnya juga terdapat penegasan tentang makruhnya duduk tanpa shalat, yaitu makruh tanzih.
Dan di dalamnya pula terdapat anjuran melaksanakan tahiyatul masjid pada waktu kapan pun seseorang masuk, dan ini adalah madzhab kami, serta merupakan pendapat sejumlah ulama.”[2]
Nah ketika seseorang masuk ke dalam masjid dan adzan sedang berkumandang, sebenarnya tidak ada keharusan untuk berdiri sampai adzan selesai. Boleh saja seseorang memilih langsung untuk mengerjakan shalat sunnah Tahiyatul Masjid tanpa menjawab adzan, atau sebaliknya ia duduk saja dan memilih menjawab adzan. Tidak ada dosa baginya, bahkan ia masih dapat pahala kebaikan salah satunya.
Al imam Suyuti rahimahullah menjelaskan anggapan keliru ini dengan mengatakan:
ูู ุง ุฐูุฑ ูู ุงูุณุคุงู ู ู ุฃู ุงูุณุงู ุน ููู ุคุฐู ูู ุญุงู ููุงู ู ูุงูุฌูุณ ููู ุญุงู ุฌููุณู ูุณุชู ุฑ ุนูู ุฌููุณู ูุง ุฃุตู ูู ูู ุงูุญุฏูุซ ููุง ูุฑุฏ ูุท ูู ุญุฏูุซ ูุง ุตุญูุญ ููุง ุถุนูู ููุง ุฐูุฑู ุฃุญุฏ ู ู ุฃุตุญุงุจูุง ูู ูุชุจ ุงูููู ููุฌูุฒ ููุณุงู ุน ุงุฐุง ูุงู ูุงุฆู ุง ุฃู ูุฌูุณ ูุฅุฐุง ูุงู ุฌุงูุณุง ุฃู ูุถุทุฌุน ูุฅุฐุง ูุงู ู ุถุทุฌุนุง ุฃู ูุณุชู ุฑ ุนูู ุงูุงุถุทุฌุงุน
"Sebenarnya berita yang beredar tentang orang yang berdiri tidak boleh langsung duduk dan orang yang duduk harus tetap duduk ketika mendengar suara adzan, tidak ada landasan dalam hadits Nabi, baik hadits shahih maupun dhaif. Bahkan tidak seorang pun ulama kami (Syafi’iyyah) yang menyinggung permasalahan ini dalam kitab fiqihnya.
Maka orang yang mendengar suara adzan sementara ia dalam posisi berdiri diperbolehkan langsung duduk. Orang yang sedang duduk diperbolehkan untuk berbaring. Orang yang berbaring diperkenankan juga untuk tetap berbaring."[3]
Dan pemandangan yang agak aneh itu adalah adanya sebagian orang yang berdiri saja tanpa menjawab adzan sama sekali bahkan asyik mainan HP, begitu selesai adzan langsung dia duduk tanpa mengerjakan shalat Sunnah. Ya nggak berdosa sih, kan menjawab adzan dan juga shalat Tahiyatul Masjid hukumnya tidak wajib, tapi mengira ada perintah berdiri saja ketika ada adzan saat masuk masjid itu persangkaan yang keliru. Nah terus bagaimana?
Orang yang berdiri ketika adzan berkumandang tersebut adalah orang yang rakus kepada pahala. Ia ingin mendapatkan pahala dengan menjawab adzan sekaligus mendapatkan pahala shalat Tahiyatul Masjid sebelum ia duduk, makanya ia berdiri dulu sampai adzan selesai. Dan memang ini yang terbaik, menggabungkan dua kebaikan sekaligus.
Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh al imam Ibnu Qudamah al Hanbali rahimahullah:
ูุฅู ุฏุฎู ุงูู ุณุฌุฏ ูุณู ุน ุงูู ุคุฐู ุงุณุชุญุจ ูู ุงูุชุธุงุฑู ูููุฑุบ، ููููู ู ุซู ู ุง ูููู ุฌู ุนุงً ุจูู ุงููุถููุชูู، ูุฅู ูู ููู ููููู ูุงูุชุชุญ ุงูุตูุงุฉ ููุง ุจุฃุณ
"Kalaupun seseorang masuk masjid kemudian mendengar adzan, dianjurkan untuk menunggu selesai adzan, agar bisa menjawab adzan, sehingga dia melakukan dua keutamaan (menjawab adzan dan shalat sunah). Andaipun dia tidak menjawab adzan, dan langsung shalat, itu tidak masalah’." [4]
Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah berkata:
ูุงู ุงูุดุงูุนูุฉ : ูุฅุฐุง ุฏุฎู ุงูู ุณุฌุฏ، ูุงูู ุคุฐู ูุฏ ุดุฑุน ูู ุงูุฃุฐุงู، ูู ูุฃุช ุจุชุญูุฉ ููุง ุจุบูุฑูุง، ุจู ูุฌูุจ ุงูู ุคุฐู ูุงููุงً ุญุชู ููุฑุบ ู ู ุฃุฐุงูู ููุฌู ุน ุจูู ุฃุฌุฑ ุงูุฅุฌุงุจุฉ ูุงูุชุญูุฉ
"Kalangan madzhab Syafi’i mengatakan: jika seseorang masuk ke masjid sedangkan muadzdzin mengumandangkan adzan, maka dia hendaknya tidak melakukan shalat sunnah tahiyatul masjid atau yang lain, akan tetapi menjawab adzan dalam keadaan berdiri sampai adzan selesai. Ini dilakukan untuk mendapatkan pahala menjawab adzan dan sekaligus pahala sholat tahiyatul Masjid."[5]
๐๐ฎ๐น๐ ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ฎ๐ถ๐บ๐ฎ๐ป๐ฎ ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ฎ๐ฑ๐๐ฎ๐ป ๐๐๐บ๐ฎ๐?
Sebagian pihak berangkat dari keterangan di atas tetap berpegang kepada pilihan bahwa lebih baiknya berdiri dulu untuk menjawab adzan, baru setelahnya mengerjakan shalat sunnah Tahiyatul Masjid meskipun itu adalah adzan Jum’at. Toh semua masih bisa dilakukan, menjawab adzan, shalat sunnah dan mendengar khutbah.
Tapi dalam hemat kami pandangan ini tidaklah tepat, yang lebih benar –wallahu a’lam- adalah dengan langsung mengerjakan shalat Tahiyatul masjid tanpa perlu menuggu adzan selesai, paling tidak karena beberapa alasan berikut ini:
๐ญ. ๐ ๐ฒ๐ป๐ท๐ฎ๐๐ฎ๐ฏ ๐ฎ๐ฑ๐๐ฎ๐ป ๐ต๐๐ธ๐๐บ๐ป๐๐ฎ ๐๐๐ป๐ป๐ฎ๐ต, ๐๐ฒ๐ฑ๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ป ๐บ๐ฒ๐ป๐๐ถ๐บ๐ฎ๐ธ ๐ธ๐ต๐๐๐ฏ๐ฎ๐ต ๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐ท๐ถ๐ฏ ๐บ๐ฒ๐ป๐๐ฟ๐๐ ๐ท๐๐บ๐ต๐๐ฟ.
Memang terjadi khilaf di kalangan para ulama tentang hukum dari mendengarkan khutbah Jum’at. Pendapat yang masyhur dari kalangan ulama Syafi’iyyah ia hanya sunnah, namun jumhur ulama yakni dari kalangan Hanafiyah, Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat wajib. Berkata al imam Batthal rahimahullah:
ูุฌู ุงุนุฉ ุฃุฆู ุฉ ุงููุชูู ุนูู ูุฌูุจ ุงูุฅูุตุงุช ููุฎุทุจุฉ
“Mayoritas imam ahli fatwa berpendapat wajibnya diam saat ada khutbah.”[6]
Sebagian riwayat dari imam Syafi’i menyebutkan bahwa beliau menyatakan Wajibnya diam bagi seseorang saat khutbah Jum’at berlangsung.[7] Al imam Qadhi Husain rahimahullah berkata:
ูุงู ู ุงูู ูุฃุจู ุญูููุฉ ูุงูุดุงูุนู ูุนุงู ุฉ ุงูุนูู ุงุก ูุฌุจ ุงูุฅูุตุงุช ููุฎุทุจุฉ
“Malik, Abu Hanifah, asy Syafi‘i, dan mayoritas ulama mengatakan: wajib diam untuk mendengarkan khutbah.”[8]
Dari sini kita mengetahui, dengan seseorang bersegera shalat Tahiyatul Masjid tanpa perlu menjawab adzan terlebih dahulu, hal itu akan mengeluarkan ia dari khilaf pendapat dalam masalah ini.
๐ฎ. ๐ง๐ฎ๐ต๐ถ๐๐ฎ๐๐๐น ๐ ๐ฎ๐๐ท๐ถ๐ฑ ๐ธ๐ต๐ถ๐น๐ฎ๐ณ ๐ธ๐ฒ๐๐ถ๐ธ๐ฎ ๐ธ๐ต๐๐๐ฏ๐ฎ๐ต ๐๐ฒ๐ฑ๐ฎ๐ป๐ด ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐น๐ฎ๐ป๐ด๐๐๐ป๐ด
Ulama berbeda pendapat tentang hukum mengerjakan shalat sunnah Tahiyatul Masjid saat khutbah Jum’at sedang berlangsung, Kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah menyatakan tetap disunnahkan,[9] sedangkan kalangan Hanafiyah dan Malikiyah melarangnya.[10]
Nah, dengan langsung mengerjakan shalat sunnah tersebut tanpa menunggu selesainya adzan, akan mengeluarkan dari perbedaan pendapat dalam masalah ini.
๐ฏ. ๐จ๐น๐ฎ๐บ๐ฎ ๐๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐ฏ๐ผ๐น๐ฒ๐ต ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐๐ต๐ฎ๐น๐ฎ๐ ๐๐๐ป๐ป๐ฎ๐ต ๐ธ๐ฒ๐๐ถ๐ธ๐ฎ ๐ธ๐ต๐๐๐ฏ๐ฎ๐ต ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐น๐ฎ๐ป๐ด๐๐๐ป๐ด.
Dalam kitab-kitab fiqih ada bahasan larangan menyibukkan diri dengan mengerjakan ibadah-ibadah tertentu ketika khutbah berlangsung termasuk di dalamnya menunaikan shalat. Berkata al imam Badruddin al ‘Aini al Hanafi rahimahullah:
ุตุญ ุนูู ุนููู .. ูุงู: «ุฅุฐุง ููุช ูุตุงุญุจู ูุงูุฅู ุงู ูุฎุทุจ ุฃูุตุช، ููุฏ ูุบูุช» ، ูุฅุฐุง ูุงู ุงูุฃู ุฑ ุจุงูู ุนุฑูู ูุงูููู ุนู ุงูู ููุฑ ุงูุฃุตู ุฃู ุงููุฑุถุงู ูู ุงูู ุณุฃูุฉ ูุญุฑู ุงู ูู ุญุงู ุงูุฎุทุจุฉ ูุงูููู ุฃููู ุจุฃู ูุญุฑู .
“Telah sahih dari beliau ๏ทบ : ‘Jika engkau berkata kepada temanmu—sementara imam sedang berkhutbah—“Diamlah!”, maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia.’ Maka jika amar ma‘ruf dan nahi munkar—yang pada asalnya keduanya adalah kewajiban—dalam keadaan ini menjadi terlarang saat khutbah, maka perkara sunnah tentu lebih layak untuk diharamkan.”[11]
Al imam Abu Thahir al Mahdawi al Maliki rahimahullah berkata: “Tidak lepas, seseorang berbicara saat khutbah itu antara berupa al Qur’an dan dzikir atau selain keduanya. Jika ucapannya berupa al Qur’an atau dzikir dan panjang, maka itu terlarang karena mengalihkan dari mendengarkan khutbah. Jika tidak panjang, maka boleh, namun yang lebih utama adalah meninggalkannya.”[12]
Al imam an Nafrawi al Maliki rahimahullah berkata:
ูุงูุญุงุตู ุฃู ุชููู ุงูู ุฃู ูู ูุจู ุงูุฃุฐุงู ููุจู ุฎุฑูุฌ ุงูุฎุทูุจ ู ูุฏูุจ ูุนูุฏ ุงูุฃุฐุงู ู ูุฑูู ููุฌุงูุณ، ูุฃู ุง ุจุนุฏ ุฎุฑูุฌู ูุญุฑุงู
“Kesimpulannya : Shalat sunnah bagi makmum sebelum adzan dan sebelum keluarnya khatib hukumnya dianjurkan. Ketika adzan, hukumnya makruh bagi orang yang sudah duduk. Adapun setelah khatib keluar, maka hukumnya haram.”[13]
Al imam al Qulyubi asy Syafi’i rahimahullah berkata:
ูุฃู ุง ุงูุตูุงุฉ ุญุงู ุงูุฎุทุจุฉ ูุญุฑุงู ، ููุง ุชูุนูุฏ ุฅุฌู ุงุนุง ููู ูุฑุถุง ุฅูุง ุฑูุนุชู ุงูุชุญูุฉ
“Adapun shalat ketika khutbah berlangsung, maka hukumnya haram, dan tidak sah menurut ijma‘, meskipun shalat wajib, kecuali dua rakaat tahiyatul masjid.”[14]
Syaikh Abu Bakar Syatha ad Dimyathi rahimahullah berkata: “Dan dimakruhkan secara tahrim (yakni mendekati haram)—meskipun bagi orang yang tidak diwajibkan Jumat—setelah khatib duduk di atas mimbar, walaupun ia tidak mendengar khutbah, untuk melakukan shalat fardhu, meskipun qadha yang baru ia ingat saat itu, sekalipun ia wajib segera menunaikannya, ataupun shalat sunnah, bahkan ketika khatib sedang berdoa untuk penguasa.
Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa shalat tersebut tidak sah, sebagaimana shalat pada waktu yang dimakruhkan, bahkan larangannya di sini lebih kuat.”[15]
๐ฐ. ๐๐ฒ๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ฎ๐ป ๐บ๐ฒ๐ฟ๐ฒ๐ธ๐ฎ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฑ๐ถ๐ฟ๐ถ ๐น๐ฎ๐น๐ ๐๐ต๐ฎ๐น๐ฎ๐ ๐๐๐ป๐ป๐ฎ๐ต ๐ฏ๐ถ๐๐ฎ ๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐ป๐ด๐ด๐ ๐ธ๐ผ๐๐ฒ๐ป๐๐ฟ๐ฎ๐๐ถ ๐ท๐ฎ๐บ๐ฎ’๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐น๐ฎ๐ถ๐ป.
Pertimbangan selanjutnya. ketika seseorang berdiri untuk melaksanakan shalat sunnah saat khutbah sedang berlangsung, hal itu berpotensi mengganggu konsentrasi jamaah di sekitarnya.
Gerakan shalat seperti berdiri, rukuk, sujud, dan berpindah posisi mudah menarik perhatian, terlebih dalam suasana khutbah yang menuntut ketenangan dan fokus. Jamaah yang semula menyimak bisa teralihkan pandangannya, bahkan tanpa sadar mengikuti gerakan tersebut dengan mata atau pikiran.
Gangguan ini semakin terasa apabila posisi orang yang shalat berada di tempat yang strategis, seperti di bagian depan atau dekat dengan khatib. Dalam kondisi seperti itu, perhatian jamaah yang seharusnya tertuju kepada khutbah justru terbagi antara mendengarkan dan melihat aktivitas di depannya. Apalagi jika tempatnya sempit, gerakan orang yang shalat bisa membuat jamaah lain harus menyesuaikan posisi, memberi ruang, atau merasa tidak nyaman.
๐ฑ. ๐ง๐ฒ๐๐ฎ๐ฝ ๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐ฏ๐๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐๐ฎ ๐ธ๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป
Seseorang yang langsung melaksanakan shalat sunnah tanpa menunggu adzan Jum’at selesai juga telah menggabungkan dua kebaikan di dalamnya. Yang pertama, ia memperoleh keutamaan shalat sunnah tahiyatul masjid, dan yang kedua, ia tidak kehilangan keutamaan mendengarkan khutbah sejak awal.
Tentu hal ini berbeda antara orang yang dapat menyimak nasihat secara utuh dari awal dengan orang yang hanya mendengar sebagian atau tidak fokus menyimak karena masih disibukkan dengan shalat sunnah. Dengan memulai lebih awal, ia lebih siap menghadirkan perhatian penuh, sehingga tujuan utama khutbah—yaitu mengambil pelajaran dan nasihat—dapat tercapai dengan lebih sempurna.
๐๐ฒ๐๐ถ๐บ๐ฝ๐๐น๐ฎ๐ป
Dalam kondisi umum, ketika seseorang masuk masjid sementara adzan berkumandang, yang lebih utama adalah ia menjawab adzan terlebih dahulu, kemudian setelah selesai baru melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid. Hal ini karena pada selain adzan Jumat masih terdapat jeda waktu hingga iqamah, sehingga memungkinkan untuk menggabungkan antara menjawab adzan dan shalat sunnah tanpa tergesa-gesa.
Adapun pada adzan Jumat, keadaannya berbeda. Setelah adzan, langsung dilanjutkan dengan khutbah yang menurut jumhur wajib untuk disimak. Karena itu, dalam kondisi ini sebaiknya langsung melaksanakan shalat sunnah Tahiyatul Masjid secara ringan, agar setelah itu dapat fokus menyimak khutbah sejak awal.
Simak lengkapnya di : https://astofficial.id/contents/722/berdiri-menunggu-saat-adzan-jumat
------------------
[1] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (4/52), al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (10/304)
[2] Syarah Shahih Muslim (5/226)
[3] Al Hawi Fi al Fatawi (1/37)
[4] Al Mughni (2/253)
[5] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (1/555)
[6] Syarah Shahih al Bukhari li Ibn Bathal (2/518)
[7] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (4/523)
[8] Syarah Nawawi ‘ala Muslim (6/138)
[9] al Muhadzdzab (1/115), Al Furu’ (2/413)
[10] Bada’i as Sana’i (3/36), ad Dzakhirah (2/346)
[11] Al Binayah Syarah al Hidayah (2/72)
[12] At Tanbih ‘ala Mabadi at Taujih (2/630)
[13] Al Fawakih ad Dawani (1/265)
[14] Hasyiah Qulyubi wa Umairah (1/137)
[15] I’anah ath Thalibin (2/101)