Aku tidak ikut tarjih
INDAHNYA FATWA DAN POETOESAN TARDJIH:
ADA RATUSAN FATWA TARJIH IN SYA ALLAH SAYA TAAT, KECUALI EMPAT HAL
1. Fatwa Haram Merokok: meski saya tidak merokok, saya berpendapat merokok itu makruh.
2. Fatwa Hadiah Pahala tidak sampai. Saya berpendapat sebaliknya bahwa hadiah pahala kepada mayit insya Allah sampai atas ijin Allah swt, sesuai pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah
3. Qunut Dalam shalat Shubuh adalah khilafiyah, sebab itu kadang-kadang saya berqunut kadang tidak sesuai yang di amalkan Nabi saw. Beliau tidak mengerjakan qunut terus menerus.
4. Saya mengerjakan Tahlil-an dan Yasin- an atau membaca surat lainnya untuk mencegah niyahah di rumah shohibul mushibah, membawa makanan sepantasnya sesuai anjuran Nabi saw pada keluarga Ja’far bin Abi Thalib dan sedekah atas nama mayit yang meninggal dengan tidak menetapkan tiga tujuh empat puluh atau seratus dan seribu hari. Bahwa sedekah dianjurkan pada saat lapang dan sempit. Di kala gembira atau susah. Disaat kelahiran atau meninggal. Bersedekah di saat tersenyum bahagia atau di saat menangis karena bersedih.
*^^^^^*
Putusan Tarjih tidak menganggap dirinya saja yang benar, sementara yang lain tidak benar.
Penerangan Tentang Hal Tarjih yang dikeluarkan tahun 1936, paragraf ke-6:
‘Kepoetoesan Majelis tardjih moelai dari meroendingkan sampai kepada menetapkan, tidak ada sifat perlawanan, yakni menentang ataoe menjatoehkan segala yang tidak dipilih oleh tardjih itoe.”
*^^^*
Fatwa tidak Qunut dengan tidak menyalahkan yang mengerjakan Qunut. Fatwa tentang tidak sampainya hadiah pahala kepada mayit yang meninggal dengan tidak menyalahkan kepada yang menganggap hadiah pahala sampai kepada yang meninggal — begitu seterusnya bahwa Fatwa Tarjih tidak menyalahkan kepada yang tidak dipilih …
@nurbaniyusuf
Komunitas Padhang Makhsyar
Pusat Studi Islam dan Pemikiran Kyai Hadji Ahmad Dahlan