Menjadi Imam Shalat Id Dua Kali
Menjadi Imam Id Dua Kali Jumat dan Sabtu.
Bagi para khotib dan imam kondang kayak yai Multazam Muslih atau cak Abdul Wahid Alfaizin hal ini tidak menutup kemungkinan terjadi. Karena memang beliau ke mana2 g mau pakai label NU. Hahahaha
Bagaimana hukumnya jika orang NU menerima job imam dari saudara kita Muhammadiyah yang berhari raya hari Jumat? Atau sebaliknya orang muhammadiyah menjadi imam di Masjid NU yang berhari raya Sabtu.
Hukumnya tidak boleh. Sebab itu mengandung unsur tipu-tipu. Namun jika memang kepepet dan mau tidak mau itu dilakukan maka Imam As-Subki memberikan solusi sangat cerdas. Yakni dia bisa jadi imam dengan niat shalat sunnah mutlaq atau shalat dhuha.
Lalu bagaimana dengan taqbir berulang2? Itu tidak membatalkan shalat.
Bukankah saat takbir berulang itu mengangkat tangan? Apakah tidak termasuk gerakan banyak yang membatalkan? Jawabannya: Tidak membatalkan shalat asalkan takbirnya tidak beruntun melainkan dipisah dengan dzikir semisal tasbih tahmid tahlil dan takbir.
Bagaimana dengan warga Muhamadiyah yang hidup di tengah2 warga NU yang hari raya Sabtu? Maka jika dia meyakini hari raya Jumat maka dia tidak boleh puasa hari jumat. Dan boleh shalat hari raya Sabtu dengan niat qadha.
Maka saran saya untuk teman2 warga NU yang hidup di tengah2 warga Muhammadiyah sebaiknya ikut shalat id di hari Jumat dengan niat dhuha atau shalat sunnah mutlaq. Ini untuk menjaga kebersamaan. Tapi tetap wajib puasa sebab keyakinan kita Jumat itu belum hari raya. Kalau tidak puasa bagaimana? Ya harus qada.
Wallahu a'lam
Nur Hasyim S Anam.
Link kitab:
https://t.me/maktabatuna/24393