Gaya Wahabi dalam Mentahqiq Kitab Imam Nawawi
WAHABI MENTAQIQ KITAB AL-ADZKAR IMAM NAWAWI DI BERI LABEL SYIRIK, BID'AH, LEMAH
Kita jelaskan secara rinci, berimbang, dan ilmiah, sesuai yang ada tanpa mengurangi nya.
Fokusnya: Al-Adzkar karya Imam An-Nawawi
pola penggiringan pemahaman lewat tahqiq.
1️⃣ Posisi Kitab Al-Adzkar dalam Ahlussunnah
Al-Adzkar adalah kitab dzikir, doa, dan adab yang:
-Disusun oleh Imam An-Nawawi (w. 676 H)
-Digunakan luas oleh ulama Syafi‘iyyah, Asy‘ariyyah, NU
Diterima oleh:
-Ibnu Hajar Al-Asqalani
-As-Suyuthi
-Zakariya Al-Anshari
-Ulama Haramain sebelum abad 12 H
Imam An-Nawawi sendiri menerima dan mengamalkan tawassul, baik dengan Nabi ﷺ maupun orang shalih.
2️⃣ Apa yang Terjadi dalam Sebagian Tahqiq Wahabi?
Yang sering terjadi dalam Sebagian Tahqiq Wahabi?
YANG TERJADI:
✅ Pemberian catatan kaki panjang
✅ Pelemahan sanad secara selektif
✅ Penekanan tafsir versi Wahabi
➡️ Sehingga pembaca awam diarahkan untuk:
> “Hadits ini lemah → praktiknya tidak dianjurkan → bahkan mendekati bid‘ah”
Inilah yang tidak sesuai penulis kitab
Penggiringan pemahaman (توجيه الفهم)
3️⃣ Contoh Isu Kunci: Tawassul & Doa Lewat Nabi ﷺ
A. Tawassul dalam Al-Adzkar
Imam An-Nawawi memasukkan doa-doa yang secara makna:
-Bertawassul dengan Nabi ﷺ
-Bertabarruk dengan orang shalih
-Memohon kepada Allah dengan perantara kedudukan Nabi
➡️ Ini menunjukkan penerimaan beliau, karena:
> Imam An-Nawawi terkenal sangat ketat dalam masalah aqidah & ibadah.
B. Hadits Doa Setelah Wafat Nabi ﷺ
Dalam Al-Adzkar dan karya Nawawi lain (juga di Majmu‘), terdapat:
Atsar sahabat & tabi‘in yang:
-Berdoa di sisi makam Nabi ﷺ
-Meminta syafa‘at Nabi
-Bertawassul dengan Nabi ﷺ
📌 Dalam tahqiq Wahabi biasanya:
Sanad dinilai:
-Dha‘if
-Munkar
-Tdak bisa dijadikan hujjah
Diberi catatan:
-Amalan ini tidak disyariatkan
👉Padahal:
-Imam An-Nawawi tahu status sanadnya
-Namun tetap mencantumkan & tidak mengingkari
Karena:
-Dipakai dalam fadhail a‘mal
-Diperkuat amal ulama salaf
4️⃣ Masalah Metodologi: Di Mana Biasnya?
🔍 Metode Imam An-Nawawi:
-Hadits shahih
-Hasan
-Dha‘if ringan dalam fadhail
Ditopang:
-Ijma‘ amali
-Praktik ulama salaf
🔍 Metode Wahabi (dalam tahqiq):
Pendekatan:
-Hadits = hukum
-Aqidah harus dari hadits shahih saja
Mengabaikan:
-Ijma‘ amali
-Kaidah fadhail a‘mal
Penjelasan ulama Syafi‘iyyah
📌 Akhirnya: Teks sama → kesimpulan berbeda 180°
5️⃣ Kenapa Ini Dianggap “Penggiringan”, Bukan Ilmiah Murni?
Karena:
Hadits yang sama:
-Dipakai ulama selama ratusan tahun
-Tiba-tiba “berbahaya”
Catatan kaki:
-Lebih panjang dari teks Imam An-Nawawi
-Seolah Imam Nawawi “kurang teliti”
Pembaca awam:
-Mengira ini pendapat Imam An-Nawawi
-Padahal itu tafsir muhaqqiq
6️⃣ Sikap NU / Ahlussunnah
NU tidak mengkultuskan semua hadits:
-Tawassul ≠ menyembah Nabi
-Doa lewat Nabi ﷺ ≠ meminta kepada selain Allah
👉 Hakikatnya:
Bertawassul = berdoa kepada Allah
dengan perantara makhluk yang Allah muliakan
Ini:
-Diamalkan salaf
-Diterima imam mazhab
-Diakui Imam An-Nawawi
7️⃣ Kesimpulan Jujur & Ilmiah
✔️ Ada penggiringan pemahaman lewat tahqiq
✔️ Bertentangan dengan manhaj Imam An-Nawawi sendiri
✔️ Berbahaya bagi pembaca awam
----
TEKS ARAB ASLI yang ditahqiq (diberi catatan pelemahan / pengarahan) dalam Al-Adzkar dan kitab Nawawi lain, tanpa mengubah teks, tetapi mengubah cara memahaminya.
1️⃣ Teks Tawassul dengan Nabi ﷺ
📖 Teks Arab dalam Al-Adzkar
Imam An-Nawawi menukil doa tawassul:
> اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ ﷺ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ
Artinya:
“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dan bertawajjuh kepada-Mu dengan perantara Nabi-Mu Muhammad ﷺ, Nabi rahmat.”
📌 Doa ini jelas tawassul dan dikenal luas di kalangan ulama Ahlussunnah.
🔎 Dalam tahqiq Wahabi:
Diberi catatan:
-Hadits ini sanadnya diperselisihkan
-Tidak menunjukkan bolehnya tawassul dengan dzat Nabi
Kesimpulan diarahkan:
Tawassul seperti ini tidak disyariatkan
➡️ Padahal Imam An-Nawawi mencantumkannya tanpa bantahan.
2️⃣ Teks Tawassul “bi haqqi” (dengan hak/kedudukan Nabi)
📖 Teks Arab
Doa yang diriwayatkan:
> اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِحَقِّ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ ﷺ
Artinya:
“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dengan hak Nabi-Mu Muhammad ﷺ.”
📌 Lafaz بِحَقِّ نَبِيِّكَ dipakai ulama Syafi‘iyyah sejak lama.
🔎 Dalam tahqiq Wahabi:
Diberi catatan:
-Tawassul dengan ‘hak Nabi’ tidak ada dalil shahih
-Lebih selamat ditinggalkan
➡️ Makna diarahkan, seolah lafaz ini bermasalah aqidah, padahal Imam An-Nawawi tidak menegur lafaz tersebut.
3️⃣ Teks Doa & Ziarah ke Makam Nabi ﷺ
📖 Teks Arab
Imam An-Nawawi menukil adab ziarah:
> وَيَسْتَشْفِعُ بِهِ إِلَى رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى
Artinya:
“Dan hendaklah ia menjadikan Nabi ﷺ sebagai perantara (meminta syafa‘at) kepada Tuhannya.”
📌 Ini doa lewat Nabi ﷺ, bukan menyembah Nabi.
🔎 Dalam tahqiq Wahabi:
Diberi catatan:
-Istisyfa‘ setelah wafat tidak ada dalil shahih
-Kalimat ini bermasalah
➡️ Padahal ini adalah redaksi ulama Syafi‘iyyah klasik, bukan bid‘ah versi mereka.
4️⃣ Hadits Dha‘if dalam Fadhail (yang ditandai terus)
📖 Contoh teks Arab:
> مَنْ قَالَ كَذَا وَكَذَا أُعْطِيَ كَذَا
(Imam An-Nawawi sering menukil hadits fadhail seperti ini)
🔎 Dalam tahqiq Wahabi:
Catatan:
-Hadits ini dha‘if
-Tidak boleh diamalkan
Tanpa menjelaskan kaidah:
الدُّعَاءُ وَالْفَضَائِلُ يُتَسَاهَلُ فِيهَا
➡️ Ruh kitab dihilangkan, meski teksnya tetap.
5️⃣ Intinya di Mana Masalahnya?
❌ Bukan teks Arabnya dihapus
❌ Bukan matannya diganti
✅ Tapi:
Diberi catatan ideologis
Dilemahkan secara selektif
Pembaca diarahkan ke kesimpulan Wahabi
➡️ Inilah yang disebut ulama: تحريف المعنى لا تحريف النص (Mengubah makna, bukan teks)
✔️ Teks Arabnya masih ada
✔️ Lafaz tawassul tetap dicetak
❌ Tapi maknanya “dibunuh” lewat tahqiq
Akhirnya pembaca awam mengira: “Imam An-Nawawi melarang tawassul”
Padahal: itu pendapat muhaqqiq, bukan Imam An-Nawawi.
FB: Subur Diaul Haq