2 Jenis Harta
Dalam fikih, harta diklasifikasikan menjadi dua jenis. Pertama adalah harta mitsli yaitu harta yang nilai atau harganya ditentukan oleh pasar, kedua adalah harta qimi yaitu harta yang nilainya ditentukan oleh persepsi penjual dan pembeli terhadapnya, ia tidak ditentukan oleh pasar karena setiap jenisnya memiliki nilai sendiri-sendiri.
Jenis harta pertama adalah seperti beras, emas, dan barang-barang lain yang patokannya adalah harga pasar, termasuk uang. Uang yang anda pegang sekarang, 100 ribu misalkan, 100 ribu yang anda pegang dengan yang saya pegang itu nilainya sama. Beras kualitas A yang anda makan, nilainya ya sama dengan beras sejenis di luaran sana. Harta jenis pertama ini bisa dipinjam (dg akad qardh) dan diganti dengan barang semisalnya yang ada di pasar, karena ya banyak yang sama di luar.
Jenis harta kedua itu seperti hewan ternak, tanah, barang bekas, atau barang langka. Sapi A tidak sama nilainya dengan sapi B, karena keduanya bisa berbeda dari sisi umur, berat, jenis, dan kondisi. Tanah 1000M2 di Jawa bisa beda harganya dengan 1000M2 di Sumatera, bahkan tanah dengan ukuran yang sama saja bisa beda jika posisinya di pinggir jalan dan di pedalaman. Mobil Avanza tahun 2015, harganya bisa bervariasi tergantung banyak faktor. Aturannya, jika harta jenis ini dipinjam atau dirusak, maka penentuan nilainya tidak bisa ditentukan oleh harga sejenis di luar tapi oleh perspektif sebagian orang, bisa ahli pengukur nilai atau pemilik barangnya.
Uang gulden ini misalnya, dulu dia adalah harta "mitsli" ketika masih digunakan sebagai alat tukar di masanya, nilainya mengikuti teman-temannya di pasaran. Tapi ketika masa telah berubah, uang gulden ini menjadi harta "qimi", nilainya tidak dihitung dengan cara mengkonversikan nilai Gulden dulu dengan perkiraan hari ini, nilainya murni ditentukan oleh persepsi penjual dan pembeli.
Tulisan sebelum ini adalah tentang harga menurut Adam Smith, itu ilmu modern yang luar biasa mantap. Jika anda terlewat tulisan itu maka silahkan kembali ke tulisan tersebut. Adapun tulisan yang anda baca ini cuma ilmu fikih, ilmu abad pertengahan yang ga berguna untuk kemajuan peradaban... 😆