Najis Hilang dengan Cahaya Matahari dan Angin?
Najis ditanah, dilantai, dibaju, dan lainnya, bisa suci dengan terkena matahari, angin atau hilang sendiri seiring waktu dalam madzhab Syafi'i
1- Yang kita tau, dalam madzhab Syafi'i najis tidak bisa suci kecuali dengan disiram air.
2- Tapi, ada pendapat dalam madzhab Syafi'i juga, yang menilai najis ketika sudah hilang, sebab terkena matahari, atau angin, maka sudah suci. Ini pendapat Qadim Imam Syafi'i, tapi ada juga dalam kitab Imla’ yang merupakan kitab Jadid. Imam Rafi'i dalam (Fath) Al-Aziz menambahi : suci ketika hilang seiring waktu.
2- Oleh Imam Syirazi qoul ini dikatakan muqobil ashoh. —muhadzdzab. Ini juga pendapat Imam Abu Hanifah dan dua sahabatnya, —almajmu'.
Alasannya : karena matahari dan angin bisa merubah najis dari sifat aslinya. Selain itu, ketika kering, maka sudah tidak ada sifat najis sama sekali, atau ada, tapi sedikit, yang dihukumi dimaafkan. —albayan.
3- Dalam Hasyiyah Tarmasy yang mengutip dari Hasyiyah Ramli terhadap Asnal Mathalibnya Syekh Zakaria Al-Anshori, dimutlakkan adanya satu pendapat demikian, —“wa fi qoulin.”
4- Ketika najisnya hilang dengan naungan, maksudnya tidak terkena panas matahari, menurut ulama Syafi'iyah Khurasan, juga ada perbedaan, alias ada pendapat bisa suci juga. —almajmu’.
5- Baju yang terkena najis, baik najis air kencing atau lainnya, ketika hilang najisnya dengan matahari, maka Ashab Syafi'i menilainya ada dua pendapat juga. Alias ada pendapat suci. Sebagaimana dikutip Imam Haramain. —almajmu’.
6- Menurut Imam Al-Furani, baju yang terkena najis, ketika hilang najisnya dengan naungan, juga ada perbedaan pendapat tentang kesuciannya. Yakni, ada pendapat suci juga. Walaupun pendapat ini dhaif. —almajmu’.
7- Dawuh Syaikhina KH. Iben Noel Mubarok :
“Ala kulli hal, kalaupun kita hukumi itu qoul dhoif dalam Madzhab Syafi'i, maka derajatnya bisa naik fil-quwwah (meskipun statusnya tetap sama), karena adanya penguat dari Qoul Madzhab lain, seperti yang disampaikan (Al-Habib Muhammad bin Ahmad) Asy-Syathiri di Syarah Yaqut.”
Kalau kepanjangan, ringkasnya : tanah, lantai, baju dan lainnya, ketika terkena najis, dan najisnya hilang sebab terkena panas matahari, atau terkena angin, atau seiring berjalannya waktu, atau bahkan hilang sendiri walaupun tidak terkena panas matahari dan semuanya itu : bisa dihukumi suci.
Syaikhina KH. Idror Maimun saat kajian Bulughul Marom maupun Kutubussittah, juga pernah menyampaikan, bahwa : sebagian ulama menilai najis yang ada fisiknya, nampak, ada bentuknya, bisa suci dengan cara hilangnya fisik najis itu. Dengan cara apapun.
Wallahu ta'ala a'lam bis shawab