Anak Adopsi Jadi Mahram Melalui Induksi Laktasi
Anak Adopsi Jadi Mahram Melalui Induksi Laktasi
Bersama Majelis Taklim Bunda-bunda Az-Zahra Sidoarjo kami ngaji bersama seputar Mahram, hubungan keluarga yang haram dinikah karena sedarah. Mahram ini dijelaskan secara rinci dalam Al-Quran Surat An-Nisa' 23.
1. Mahram Nasab
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
"Diharamkan atas kamu (menikahi) (1) ibu-ibumu (2) anak-anakmu yang perempuan (3) saudara-saudaramu yang perempuan (4) saudara-saudara ayahmu yang perempuan (5) saudara-saudara ibumu yang perempuan (6) anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki (7) anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan"
2. Mahram Pernikahan
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ
"... (10) ibu-ibu istrimu (mertua), (11) anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) (12) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan [13] (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara... "
3. Mahram Radha' (ASI)
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
"(8) ibu-ibumu yang menyusui kamu (9) saudara-saudara perempuanmu sesusuan"
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - قَالَ قَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - فِى بِنْتِ حَمْزَةَ « لاَ تَحِلُّ لِى ، يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ ، هِىَ بِنْتُ أَخِى مِنَ الرَّضَاعَةِ »
Putrinya Hamzah adalah saudara Radha’ Nabi “Ia tidak halal bagiku. Diharamkan dalam susuan seperti keharaman nasab” (HR Bukhari)
Apa saja syaratnya? Pertama harus mengkonsumsi ASI sebanyak lima kali yang sampai mengenyangkan. Hal ini sesuai hadis:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ. ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ.
Aisyah: “10x susuan menjadikan mahram. Lalu dihapus dengan 5x susuan hingga Nabi wafat tetap 5x" (HR Muslim)
Tanda bayi sekali diberi ASI terasa kenyang adalah dengan tertidur atau melepas hisapannya. Cara ini diulang sampai 5 kali, misalnya pagi, siang, sore, malam dan besoknya. Kedua, harus sebelum usia 2 tahun seperti dalam ayat Al-Qur'an.
Saat ini sudah diketahui cara keluarnya ASI meskipun tidak diawali proses kehamilan, yaitu dengan cara induksi laktasi. Saya sudah bertanya ke beberapa dokter spesialis kandungan dan cara ini memang bisa ditempuh sekaligus aman jika dilakukan sesuai dosis. Suatu proses memicu produksi ASI pada ibu yang tidak melahirkan atau mengalami kesulitan menyusui dalam istilah medis disebut induksi laktasi. Proses induksi laktasi berdasarkan literatur bisa dikerjakan dengan berbagai cara, antara lain:
- Dengan stimulasi fisik -> Merangsang kelenjar susu dengan rutin memijat dan menggunakan pompa ASI setiap 2-3 jam dapat membantu meningkatkan produksi ASI.
- Terapi Medis -> dengan obat-obatan sesuai resep dokter
- Asupan nutrisi dan cairan yang cukup
- Kondisi psikologis yang mendukung
Pada intinya anak Adopsi yang diberi ASI dengan cara Induksi Laktasi dan sesuai dengan kriteria dalam fikih, sudah sah menjadikan anak tersebut sebagai Mahram Radha'. Wallahu A'lam.