Darah Wanita
Edukasi mengenai fiqh darah wanita, yang dikutip dari penjelasan Ning Sheila Hasina (Pengasuh Ponpes Al-Baqoroh, Lirboyo) di berbagai forum ilmiyah-nya. Tentunya tulisan ini sudah ada beberapa revisi dan diberikan sedikit tambahan. Mohon koreksiannya jika terdapat kesalahan.
__
Jika kita membahas tentang darah wanita, pasti akan meliputi 3 jenis darah : Haidh, Nifas, dan Istihadah. Karena sejatinya wanita hanya mengeluarkan 3 darah ini.
> Hukum Mempelajari Haidh <
1. Fardhu ‘Ain (Bagi Perempuan Baligh)
Bagi suami atau wali, tidak boleh melarang perempuan keluar rumah untuk belajar tentang haidh, apabila mereka tidak bisa mengajarinya. Terkecuali jika suaminya yang bertanya kepada ulama, lalu mengajarkan kepada istrinya.
2. Fardhu Kifayah (Bagi Laki-Laki)
• Tanbih : Dianjurkan bagi orang tua untuk memberikan pendidikan mengenai haidh sejak umur 7 tahun, seperti halnya mengajarkan ibadah wajib lainnya.
+ Pertanyaan : Sebatas apa mengajari anak kecil tentang ilmu haidh? Karena, jika terlalu detail, malah membuat mereka malas belajar, dikarenakan sulitnya ilmu ini.
- Jawaban : Cukup dasar dasar-nya saja, seperti : syarat-syarat haidh, mencatat keluar dan berhentinya darah, keharaman bagi perempuan yang haidh, cara mengetahui darah berhenti, dan cara mandi besar
• Tanbih : Mengajari anak kecil, tidak perlu terlalu detail, karena semakin detail akan semakin membuat bingung. Yang sudah besar saja kadang bingung mempelajari bab darah ini. Tapi, jangan sampai ditinggalkan semua. Bagusnya, berikanlah edukasi semenjak dini, bahwa; nanti pada umur 9 lebih, anda akan mengeluarkan menstruasi. Itu normal, gak perlu takut. Karena, biasanya jika tidak seperti itu, anak akan merasa syok dan menganggap hal itu adalah aneh dan tabu.
> Definisi Haidh <
Haidh adalah darah yang keluar dari bagian dalam vagina wanita, yang sudah mencapai usia minimal haidh, bukan disebabkan melahirkan, penyakit, dan luka dalam kemaluan (seperti darah keperawanan)
• Tanbih : Jangan mengandalkan pernyataan dokter yang berkata kepada pasien, “Kamu keluar darah karna efek penyakit, bukan haid.” Karena dokter bukan pakar fiqh. Jika mau tau ini darah apa, silahkan tanya pakar fiqh wanita. Namun tidak semua ilmu fiqh dan ilmu kedokteran itu kontradiktif. Ada beberapa yang masih sinkron.
> Usia Minimal Haidh <
Usia minimal haidh adalah: 9 Tahun Hijriyah kurang 16 hari kurang sedetik. Jika tidak tau hari lahir masehi, cukup buka saja google.
• Tanbih : Jika ada perempuan yang mengeluarkan darah sebelum mencapai umur tersebut, maka darahnya adalah darah fasad/istihadah. Atau jika sebagian darah keluar sebelum usia minimal haidh, hingga masuk minimal usia haidh maka darah yang dihukumi haidh adalah yang keluar di usia haidh, sedangkan darah sebelumnya adalah darah istihadah.
Misal : Fathimah berulang tahun diumur yang ke 9 tahun hijriyah pada 20 Muharram 1444 pada pukul 1 siang. Kebetulan dulu lahirnya pada 20 Muharram pukul 1 siang. Maka minimal usia haidnya jatuh pada tanggal 4 Muharram pukul 1 siang lebih sedetik. Jadi mundur 16 hari kurang sedetik.
Oleh karna-nya, jika tgl 1 Muharram sampai 3 Muharram mengeluarkan darah, maka sudah dipastikan semuanya itu istihadah.
Jika dia mengeluarkan darah istihadah diwaktu itu, berarti wanita itu belum dihukumi baligh.
Namun, jika tgl 1 sampai tgl 10 Muharram mengeluarkan darah, maka tgl 1 sampai tgl 4 di jam 1 siang tepat, dihukumi istihadah, dan dari tgl 4 Muharram jam 1 siang lebih sedetik sampai 10 Muharram dihukumi haidh.
Dan jikalau dari tgl 5 Muharram sampai 10 Muharram mengeluarkan darah, maka sudah pasti semuanya dihukumi haidh.
• Tanbih : Tidak ada batasan maksimal usia perempuan mengalami haidh. Sehingga, meskipun sudah memasuki masa monopause, jika darahnya mencapai syarat haidh, maka dihukumi haidh. Bahkan, meskipun sudah beberapa tahun tidak mengeluarkan darah. Intinya, selagi wanita masih hidup, maka masih ada kemungkinan mengeluarkan darah haidh jika memenuhi syarat haid.
> Rumus Haidh <
1. Minimal 24 jam, terbentang selama 15 hari.
2. Wanita harus Berumur 9 tahun Hijriyah Kurang 16 hari kurang sedikit.
3. Darah tidak boleh lebih dari 15 hari.
4. Darah harus didahului oleh suci 15 hari.
5. Darah tidak boleh didahului oleh kelahiran.
+ Pertanyaan : Bagimana jika ragu, apakah sudah 24 jam atau belum ?
- Jawabannya : Menurut Ibnu Hajar bukan haidh. Tapi menurut Ar-Ramli dihukumi haidh.
> Cara Menghitung Darah Haid <
~ Untuk per-jam :
Misal: Keluar darah (di cek) jam 9.00 pagi. Lalu dicek lagi jam 12.00 siang, darah masih keluar. Maka darah sudah terhitung keluar selama 3 jam. Setelah itu dicek lagi jam 17.00 sore, ternyata bersih. Maka, dia dianggap suci selama 5 jam.
• Tanbih : Perhitungan macam ini menggunakan dzan (Praduga kuat). Karena sejatinya, tidak akan tahu secara tepat menit dan detiknya.
~ Untuk Harian :
Misal: Keluar darah tgl 1 Januari jam 09.00 pagi. Berhenti tgl 10 Januari jam 10.00 pagi. Maka darah sudah terhitung keluar selama 9 hari 1 jam.
+ Pertanyaan : Kapan kita harus bersuci dan mengecek berhentinya darah?
- Jawaban :
1. Ketika mengganti pembalut (sebisa mungkin menjelang akhir waktu sholat).
2. Setiap kali ingin tidur di malam hari.
• Tanbih : Kenapa dianjurkan? Karena supaya kita tau apakah sholat kala itu wajib atau tidak.
3. Menjelang kebiasaan suci.
• Tanbih : Hukum mengecek keluarnya darah adalah wajib. Karena, untuk menghindari hal-hal yang diharamkan bagi wanita haid. Hal ini jika ada dugaan darah telah keluar berdasarkan kebiasaan, atau memang darah terasa keluar. Begitu juga merupakan kewajiban untuk mengecek kembali ketika suci. Hal ini jika ada dugaan darah telah berhenti berdasarkan kebiasaan, atau indikasi lainnya.
> Haidh Dan Suci Ketika Tidur <
Jika ketika tidur dalam kondisi suci. Lalu bangun tidur kedapatan haid, maka sesuai kesepakatan ulama menghukumi haid sesaat sebelum dia bangun tidur.
Namun, jika ketika tidur dalam kondisi haidh, bangun tidur kedapatan suci, maka ada khilaf ulama :
- Menurut Imam Syafi’i dihitung suci sesaat sebelum bangun.
- Menurut Imam Malik dihukumi suci ketika sejak tidur.
> Kewajiban Saat Darah Putus Nyambung <
Yang harus dilakukan saat datangnya darah dalam waktu yang mungkin haid (sudah suci 15 hari):
1. Menjauhi segala hal2 yang haram dilakukan wanita haid, meski darah yang keluar belum mencapai 24 jam.
2. Jika darah berhenti sebelum mencapai 24 jam, maka dia dianggap suci, wajib sholat dan puasa. Namun, tidak wajib mandi. Karena, darah belum dihukumi haid.
3. Tidak boleh menunggu 24 jam. Karena dia wajib melaksanakan sholat fardhu pada waktunya.
4. Bilamana darah kembali keluar dalam kurun waktu 15 hari sejak keluarnya darah pertama, maka dia dihukum haid lagi. Sampai seterusnya.
Misal: Jam 3 pagi sampai jam 7 pagi keluar darah, berarti dia tidak boleh melakukan sholat Shubuh. Namun ternyata, jam 7 bersih sampai jam 5 sore. Maka Dzuhur dan Ashar wajib sholat, namun tidak perlu mandi. Lalu, ternyata jam 5 sore sampai jam 8 malam keluar darah lagi, maka dia dihukumi haid lagi dan tidak boleh sholat Maghrib. Dan di jam 8 itu bersih, maka wajib sholat isya’.
• Tanbih : Dalam madzhab Syafi’i belum ada yang menyatakan jika darah kurang dari 24 jam, maka boleh menunggu sampai 24 jam.
5. Bila darah sudah mencapai 24 jam, lalu berhenti, maka ia dihukum suci, dan wajib mandi saat akan melaksanakan sholat dan puasa. Tidak diperbolehkan menunda mandi hingga keluar waktu sholat, karena dia tak akan tahu apakah akan keluar lagi atau tidak.
6. Jika keluar darah lagi, berarti haid lagi.
• Tanbih : Darah keluar putus nyambung ini memang memberatkan wanita. Karena akan banyak mandi besar, jika darah sudah mencapai 24 jam.
> Beberapa Kesalahpahaman <
1. Pemahaman yang salah ❌
Pembalut bersih pertanda darah berhenti atau suci.
Pemahaman yang benar ✅
Cara mengetahui darah berhenti harus dengan menggunakan semacam kapas atau cotton bud yang dicolekkan kedalam kemaluan yang tidak nampak saat duduk jongkok. Jika keluar cairan putih, bening, atau tidak keluar cairan apapun, maka dihukumi suci.
+ Pertanyaan : Kenapa harus mengecek farji bagian dalam, tidak cukup bagian luar saja ?
- Jawaban : Karena bagian luar itu sering dibasuh ketika istinja’. Terkadang luarnya bersih, ternyata bagian dalamnya masih ada darah. Ini penting, karena erat dengan keabsahan sholat.
• Tanbih : Pengecekan sebaiknya dengan duduk jongkok, supaya hasilnya maksimal.
2. Pemahaman yang salah ❌
Niat puasa harus ketika sudah mandi besar.
Pemahaman yang tepat ✅
Niat puasa cukup ketika sudah putus darahnya, walaupun belum mandi.
3. Pemahaman yang salah ❌
Darah melebihi kebiasaan haid itu dihukumi istihadah. Padahal jumlah keseluruhan darah tidak melebihi 15 hari.
Pemahaman yang tepat ✅
Dalam haidh tidak ada aturan kebiasaan yang sudah berlaku. Selagi darah belum melewati 15 hari, maka darah itu dihukumi haidh. Karena adat haidh akan dibutuhkan hanya ketika mengalami istihadah.
Misal : Setiap bulan keluar darah 7 hari, dan pada bulan ini keluar darah 10 hari. Maka 10 hari itu haidh semua.
4. Pemahaman yang salah ❌
Wanita yang haidh atau nifas diharamkan keramas, dan jika rambutnya rontok saat haidh, maka wajib disucikan ketika mandi besar.
Pemahaman yang benar ✅
Bagi wanita haidh atau nifas, sunnah baginya untuk tidak menghilangkan anggota tubuhnya, seperti rambut dan kuku. Makruh jika melakukan itu. Tidak sampai haram. Dan lagi, yang makruh itu adalah merontokan dengan sengaja atau ada dugaan kuat akan rontok. Bila terlanjur ada yang terpotong, maka dianjurkan untuk dikubur. Dalam syariat tidak ada anjuran untuk mensucikan anggota yang tepotong. Karena anggota yang wajib dibasuh ketika mandi itu adalah anggota tubuh yang masih melekat dengan tubuh, bukan yang sudah terlepas
• Tanbih : Sebenarnya, anjuran mengubur anggota tubuh yang terpotong itu disebabkan status aurat-nya yang masih melekat pada benda itu. Bukan karena terpotong dalam kondisi hadast besar. Karena itu, walaupun terlepas dalam kondisi suci, tetap disunnahkan dikubur agar tidak dilihat oleh laki-laki yang bukan mahromnya.
> Khilaf Tentang Cairan Kuning dan Keruh <
1. Pendapat Ashah (Mu’tamad Syafi’i) : Dihukumi Haid.
2. Muqobil Ashah : Dihukumi Bukan Haid
3. Ulama Kontemporer, Tafshil :
- Jika cairan kuning atau keruh keluar setelah haidh alias nyambung, maka dihukumi haidh.
- Jika cairan kuning atau keruh keluar setelah bersih maka bukan haidh.
- Atau keluar sebelum masa haidh, maka juga bukan haidh. Alias keduanya dianggap layaknya keputihan yang suci.
Nb. Pendapat ini milik Syekh Ali Jum’ah, Syekh Yusri Rusyd, dan Syekh Said Al-Kamali yang memadukan qaul ashah dan muqobil ashah.
• Tanbih : Wanita itu normal-nya mengalami keputihan, dan keputihan itu seringnya berwarna keruh atau kuning. Apalagi jika aktifitasnya naik turun tangga yang memicu keluarnya keputihan karena cape.
> Kapan Saja Wajib Mengecek Darah Berhenti? <
1. Bila ada dugaan darah telah berhenti, seperti menjelang waktu sucinya. Misalkan: Jika kebiasaan haid-nya 7 hari dan suci di sore hari, maka mendekati sore hari dihari ke 7 itu wajib mengecek darah.
2. Dianjurkan mengecek darah berhenti sebelum tidur dan diakhir waktu sholat.
~ Tanbih : Penghitungan suci dihitung ketika darah berhenti, bukan ketika mandi besar. Karena wajibnya mandi ketika hendak sholat.
> Haidh Yang Terputus-Putus <
• Rumus : KD = Keluar Darah, B = Bersih.
1. Contoh Kasus Masalah :
KD 5 Hari : Haidh (Keluar Tgl 1 sampe Tgl 6)
B 5 Hari : Haidh
KD 5 : Haidh
Bila darah pertama, kedua, dan masa berhenti masih dalam lingkup 15 hari, maka keseluruhan darah dihukumi haidh, termasuk masa suci diantara 2 haidh.
2. Contoh Kasus Masalah :
KD : 3 Hari
B : 3 Hari
KD : 3 Hari
B : 3 Hari
KD : 3 Hari
Maka semuanya dihukumi Haid.
> Khilaf Hukum Masa Berhenti Diantara Dua Darah Haid <
1. Qaul Assahbi (Mu’tamad) : Haid. Sehingga sholat dan puasa yang dilakukan dimasa itu tidak sah. Dan wajib diqodho’ puasanya.
2. Qaul Talfiq/Allaqthi : Suci, sehingga ibadahnya tetap dianggap sah. Pendapat ini akan berguna sekali jika sedang mengalami nifas yang masanya sangat panjang.
> Istihadah Penyempurna Suci <
Rumusnya : Jika darah pertama ditambah masa berhenti tidak kurang dari 15 hari, maka darah kedua dihukumi istihadah sebagai penyempurna suci.
Misal 1 :
KD 7 Hari : Haid
B 8 Hari : Suci
KD 7 Hari : Suci (Darah Istihadah)
Jika sucinya sudah disempurnakan selama 15 hari, lantas darah kedua masih tetap keluar, maka dihukumi haidh yang kedua, jika darah itu memenuhi syarat.
Misal 2 :
KD 10 Hari : Haidh
B 10 Hari : Suci
KD 8 Hari : 5 Hari Istihadah penyempurna Suci, dan 3 Harinya adalah haidh baru.
> Istihadah Yang Terputus-Putus <
Misal 1 :
KD 7 Hari
B 5 Hari
KD 8 Hari
Maka penentuannya disesuaikan dengan status wanita itu. Yang pembahasan rincinya dijelaskan dalam kitab-kitab yang membahas haid.
> Masalah Keputihan <
1. Jika berwarna putih atau bening, maka diperinci:
- Jika keluar dari area farji bagian luar, yang nampak ketika jongkok maka hukumnya suci dan tidak membatalkan wudhu’.
- Jika keluar dari area farji bagian dalam yang tidak nampak ketika jongkok, namun masih terjangkau ketika bersenggama, maka hukumnya suci, namun membatalkan wudhu’.
- Jika keluar dari area farji bagian dalam yang tidak terjangkau ketika senggama, maka hukumnya najis dan membatalkan wudhu’.
- Jika ragu, maka hukumnya suci dan tidak membatalkan wudhu.
2. Jika berwarna kuning dan keruh, maka kemungkinan besar keluar dari area dalam, sehingga hukumnya adalah najis. Karena jika kuning kemungkinan sudah tercampur dengan bakteri, darah, atau nanah. Ini sesuai observasi dokter SpOG. Dalam rangka ihtiyath maka hukumilah bahwa itu najis.
> Darah Saat Hamil <
Darah perempuan hamil tetap dihukumi haidh apabila memenuhi syarat-syarat haid dan keluar sebelum masa kontraksi akan melahirkan. Ini semua sesuai Qaul Jadidnya Imam Syafi’i.
> Darah Saat Kontraksi Dan Melahirkan <
Terdapat Tafshil Hukum :
1. Dihukumi Haidh, bila bersambung dengan haidh sebelumnya saat hamil. Contoh : Wanita hamil mengeluarkan darah selama 3 hari, lalu melahirkan, maka darah saat kontraksi dan melahirkan dihukumi haidh.
2. Dihukumi Istihadah, bila darah tidak bersambung dengan haidh sebelumnya saat hamil, sehingga dia tetap wajib melaksanakan sholat bila mampu. Tidak ditolelir jika sakit nya masih ringan. Jika sudah benar-benar tidak mampu, maka sholatlah semampunya.
> Masa Suci Wanita Yang Haid <
Minimal masa suci yang memisahkan antara 2 haid adalah 15 hari, dan tidak ada batas maksimal-nya.
Bila masa suci kurang dari 15 hari maka ada 2 kemungkinan :
1. Bila darah kedua keluar dalam masa 15 hari, terhitung sejak keluar darah pertama, maka hukumnya:
• Bila darah kedua tidak melebihi 15 hari, maka keseluruhan darah pertama, masa berhenti dan juga darah kedua dihukumi haid.
Misalnya:
KD : 5 Hari
B : 5 Hari
KD : 3 Hari
Jumlah : 13 hari
Maka seluruhnya dihukumi haid menurut qaul sahbi.
• Bila sebagian darah kedua keluar melebihi 15 hari, maka dia dihukumi layaknya orang yang mengeluarkan darah terus menerus dan melebihi 15 hari. Adapun perincian hukumnya, akan diterangkan dalam bab istihadah.
2. Bila Darah kedua keluar diluar masa 15 hari terhitung sejak keluar darah pertama, maka masa sucinya digenapkan menjadi 15 hari. Lantas jika darah masih keluar, dihukumi haid yang kedua bila memenuhi syarat-syaratnya.
Misalkan :
KD 10 Hari : Haid
B 7 Hari : Suci
KD 8 Hari : Istihadah penyempurna suci
Maka darah pertama tentu dihukumi haid dan darah kedua dihukumi istihadah sebagai penyempurna suci.
Contoh lain :
KD 11 Hari : Haid
B 12 Hari : Suci
KD 9 Hari : Maka, darah pertama dihukumi haid dan sebagian darah kedua (3 hari) dihukumi istihadhoh sebagai penyempurna suci, kemudian sisanya 6 hari dihukumi haid yang kedua.
> Darah Nifas <
Darah Nifas adalah darah yang keluar dari vagina wanita setelah selesai melahirkan. Walaupun berupa gumpalan darah, atau gumpalan daging. Jadi jika keguguran, lalu mengeluarkan darah, maka darahnya adalah nifas. Patokannya bukan sudah berapa hari usia janinnya. Akan tetapi, ketika dipastikan positif hamil oleh tespack, dan ternyata keguguran, lalu mengeluarkan darah, maka darahnya adalah nifas. Padahal kandungannya belum ada 40 hari, apalagi sudah 4 bulan kandungannya.
• Tanbih : Jika setelah melahirkan tidak mengeluarkan darah/alias bersih, maka tetap dihukumi nifas jika kemudian setelahnya mengeluarkan darah, selama masa berhentinya tidak mencapai 15 hari. Ini jarang sekali terjadi. Normalnya, wanita setelah melahirkan akan langsung mengeluarkan darah nifas. Andaikan keluar darah-nya setelah masa 15 hari, maka darah tersebut dihukumi haid, jika memenuhi syaratnya. Atau darah fasad.
Misal : Tgl 1 Melahirkan, Tgl 6 Mengeluarkan darah, maka darah itu nifas. Atau Tgl 1 Melahirkan, Tgl 20 Mengeluarkan darah, maka darah itu haidh, jika mencapai 24 jam.
> Masa Darah Nifas <
Minimal : Satu Tetes
Umumnya : 40 Hari
Maksimal : 60 Hari
• Tanbih : Penghitungan masa maksimal nifas dimulai sejak keluarnya seluruh anggota bayi dari rahim. Sedangkan wanita dihukumi nifas sejak keluarnya darah, selama tidak melewati masa 15 hari.
> Nifas Yang Terputus-Putus Didalam 60 Hari <
- Jika masa berhentinya tidak mencapai 15 hari, maka keseluran darah dan masa berhentinya dihukumi nifas. Contoh : KD 25 hari, B 10 hari, KD 25 hari. Maka semuanya nifas.
- Jika masa berhentinya mencapai 15 hari, maka darah setelah masa berhenti dihukumi haidh. KD 25 Hari, B 20 Hari, KD 15 Hari. Maka 25 hari dihukumi nifas, 20 hari dianggap suci, dan 15 hari itu dihukumi haid, walaupun secara penghitungan keseluruhannya masih dalam lingkup 60 Hari.
• Tanbih : Karena masa minimal nifas hanya setetes, maka ketika darah berhenti kapanpun itu wajib mandi dan melaksanakan sholat.
> Nifas Yang Terputus-Putus Diluar 60 Hari <
Jika darah yang pertama berada dalam lingkup 60 hari dan darah yang kedua berada diluar 60 hari, maka berapapun berhentinya, darah kedua tetap dihukumi haidh. Walaupun berhentinya hanya kisaran 5 menit, atau sekejap. Contoh : Tgl 1 Melahirkan, dan mengeluarkan nifas sampai Tgl 60. Berhenti satu hari, dan keluar darah lagi selama 10 hari. Maka nifasnya 59 hari, 1 hari dihukumi suci, 10 hari setelahnya dihukumi haidh.
• Tanbih : Haram mandi besar setelah wiladah, jika masih mengeluarkan darah nifas.
> Hal-Hal Yang Diharamkan Bagi Wanita Haidh Dan Nifas <
1. Sholat.
2. Sujud Syukur dan Tilawah.
3. Puasa.
4. Thowaf.
5. Membaca Al-Qur’an.
6. Menyentuh atau Membawa Al-Qur’an.
7. Berdiam diri didalam masjid.
8 Talak, ini khusus suami.
9. Bersetubuh atau bersentuhan kulit diantara anggota lutut dan pusar.
10. Bersuci dengan niat menghilangkan hadast.
> Qodho’ Sholat Saat Datang Haidh <
Hukum mengqadha’ sholat bagi wanita yang kedatangan haid dirinci :
1. Bagi selain daimul hadast (seperti: beser), jika datangnya haid dalam waktu sholat, dan telah melewati jarak waktu yang cukup digunakan untuk sholat seringan mungkin, sementara ia belum melaksanakannya, maka wajib mengqodho sholat tsb. Contoh: Masuk waktu sholat dzuhur jam 12:00, kemudian pada pukul 12:05 dia haid, dan belum sholat dzuhur, maka wajib diqodho’.
2. Bagi Daimul Hadat, jika datangnya haid dalam waktu sholat, dan telah melewati jarak waktu yang cukup digunakan untuk sholat dan bersuci seringan mungkin, sementara ia belum melaksanakannya, maka wajib mengqodho sholat tsb. Contoh : Masuk waktu sholat dzuhur jam 12:00, kemudian pada pukul 12:15 dia haid, dan belum sholat dzuhur, maka wajib diqodho’.
> Qodho’ Sholat Saat Berhentinya Haid <
Jika darah haid berhenti di waktu sholat, dan masih tersisa waktu yang cukup digunakan untuk takbiratul ihram, maka sholat tersebut wajib diqodho. Contoh : Sholat Ashar masuk pada pukul 15:00, dijam 14:59 darahnya terputus, maka wajib mengqodho sholat dzuhur.
• Tanbih 1 : Jika darah berhenti ketika waktu ashar atau isya, maka wajib mengqodho sholat sebelumnya yang bisa dijamak. Misalkan : Berhenti diwaktu ashar, maka wajib sholat ashar dan