Menikah dengan Janda, Bolehkah Memakai Wali Hakim?
Assalamu'alaikum
Nikahin janda apakah walinya boleh wali hakim apa tidak ustadz ??
JAWABAN :
Di antara semua ulama Imam mazhab, hanya madzab Hanafi saja yang membolehkan janda menikahkan diri sendiri dengan laki-laki yang akan menjadi suaminya. Selain itu, nyaris seluruh ulama sepakat bahwa menikah tanpa wali itu bukan nikah melainkan zina.
Bertabur dalil yang menguatkan apa yang telah menjadi pendapat jumhur ulama ini. Di antaranya:
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil." (HR Arbaah kecuali An-Nasa'i- Abu Uwanah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim menshahihkannya)
Selain itu juga ada hadits lainnya berikut ini:
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah seorang wanita menikahkan wanita lainnya. Dan jangalah seorang wanita menikahkan dirinya sendiri." (HR Ibnu Majah dan Ad-Daruquthuni dengan rijal yang tsiqat)
Maka dalam hemat kami, selama anda masih punya wali, walaupun bukan ayah kandung, tetap wajib bagi anda untuk menikah dengan melalui wali.
Daftar Urutan Wali Nikah
Para ulama telah menetapkan daftar urutan wali yang disusun sesuai dengan kedekatannya kepada seorang wanita.
Nomor urut pertama adalah ayah kandung,
lalu nomor urut berikutnya adalah kakek,
yang dalam hal ini adalah ayah kandungnya ayah kandung.
Dan demikian seterusnya dengan aturan bahwa selama masih ada urutan yang di atasnya, maka yang di bawahnya belum boleh menggantikan.
1. Ayah kandung
2. Kakek, atau ayah dari ayah
3. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
4. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja
5. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7. Saudara laki-laki ayah (paman)
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
Seandainya anda masih punya salah satu dari daftar orang di atas, mintalah dirinya menjadi wali bagi anda.
Bahkan meski seandainya beliau tidak mampu datang, beliau bisa mewakilkannya kepada orang lain, yang tentunya memenuhi persyaratan sebagai wali.
Dan syarat sah menjadi wali adalah:
Islam
Berakal
Baligh
Merdeka
Laki-laki
Seandainya semua pun sudah tidak ada lagi, maka tetap saja anda masih butuh wali dalam pernikahan.
Tapi siapa? Wali anda saat itu adalah penguasa atau hakim.
Tetapi jangan salah paham dulu, sebab wali hakim itu bukanlah orang yang bisa anda tunjuk semaunya.
Yang dimaksud dengan hakim itu adalah pemerintah atau penguasa yang sah. Karena anda warga negara Indonesia, maka wali anda adalah Bapak Joko Widodo. Namun karena kesibukannya, beliau boleh mewakilkan kepada Menteri Agama Sebagai wakil, beliau boleh mewakilkan lagi kepada para pejabatnya hingga tingkat terendah yaitu petugas KUA.
Sebagai petugas KUA, tentunya mereka punya kewenangan sah dan resmi dari negara ini untuk menjadi wali atas diri anda. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
السلطان ولي من لا ولي له
Sultan adalah wali bagi wanita yang tidak punya wali
[ Ust Dr. Ahmad Sarwat - Rumah Fiqih ]