HPK

mesothelioma survival rates,structured settlement annuity companies,mesothelioma attorneys california,structured settlements annuities,structured settlement buyer,mesothelioma suit,mesothelioma claim,small business administration sba,structured settlement purchasers,wisconsin mesothelioma attorney,houston tx auto insurance,mesotheliama,mesothelioma lawyer virginia,seattle mesothelioma lawyer,selling my structured settlement,mesothelioma attorney illinois,selling annuity,mesothelioma trial attorney,injury lawyer houston tx,baltimore mesothelioma attorneys,mesothelioma care,mesothelioma lawyer texas,structered settlement,houston motorcycle accident lawyer,p0135 honda civic 2004,structured settlement investments,mesothelioma lawyer dallas,caraccidentlawyer,structured settlemen,houston mesothelioma attorney,structured settlement sell,new york mesothelioma law firm,cash out structured settlement,mesothelioma lawyer chicago,lawsuit mesothelioma,truck accident attorney los angeles,asbestos exposure lawyers,mesothelioma cases,emergency response plan ppt,support.peachtree.com,structured settlement quote,semi truck accident lawyers,auto accident attorney Torrance,mesothelioma lawyer asbestos cancer lawsuit,mesothelioma lawyers san diego,asbestos mesothelioma lawsuit,buying structured settlements,mesothelioma attorney assistance,tennessee mesothelioma lawyer,earthlink business internet,meso lawyer,tucson car accident attorney,accident attorney orange county,mesothelioma litigation,mesothelioma settlements amounts,mesothelioma law firms,new mexico mesothelioma lawyer,accident attorneys orange county,mesothelioma lawsuit,personal injury accident lawyer,purchase structured settlements,firm law mesothelioma,car accident lawyers los angeles,mesothelioma attorneys,structured settlement company,auto accident lawyer san francisco,mesotheolima,los angeles motorcycle accident lawyer,mesothelioma attorney florida,broward county dui lawyer,state of california car insurance,selling a structured settlement,best accident attorneys,accident attorney san bernardino,mesothelioma ct,hughes net business,california motorcycle accident lawyer,mesothelioma help,washington mesothelioma attorney,best mesothelioma lawyers,diagnosed with mesothelioma,motorcycle accident attorney chicago,structured settlement need cash now,mesothelioma settlement amounts,motorcycle accident attorney sacramento,alcohol rehab center in florida,fast cash for house,car accident lawyer michigan,maritime lawyer houston,mesothelioma personal injury lawyers,personal injury attorney ocala fl,business voice mail service,california mesothelioma attorney,offshore accident lawyer,buy structured settlements,philadelphia mesothelioma lawyer,selling structured settlement,workplace accident attorney,illinois mesothelioma lawyer
Pertanyaan

3 Macam Dosa dan Cara Menebusnya

Jawaban:

Dalam hal ini Imam al-Ghazali di dalam kitab Minhâjul ‘âbidîn menuturkan bahwa secara garis besar ada tiga macam kategori dosa dengan cara meleburnya masing-masing. Dalam kitab tersebut beliau menuliskan:

فاعلم أن الذنوب في الجملة ثلاثة أقسام: أحدها ترك واجبات الله سبحانه وتعالى عليك من صلاة أو صوم أو زكاة أو كفارة أو غيرها فتقضى ما أمكنك منها

Artinya: “Ketahuilah, secara garis besar dosa-dosa itu ada tiga macam. Pertama, meninggalkan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan oleh Allah kepadamu seperti shalat, puasa, zakat, kafarat, dan lainnya. Maka (untuk meleburnya) engkau mengqadha kewajiban-kewajiban tersebut selagi memungkinkan.”

1. Dosa karena Meninggalkan Kewajiban dari Allah

Kategori dosa yang pertama adalah dosa yang berkaitan dengan berbagai kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah atas para hamba-Nya.

Orang yang meninggalkan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah seperti shalat, puasa, zakat dan lainnya, maka untuk melebur dosa tersebut ia harus mengqadha kewajiban-kewajiban yang ditinggalkan itu selagi memungkinkan untuk mengqadhanya.

Shalat yang tidak dilakukan karena lupa, tertidur, atau melakukan shalat namun dengan menggunakan pakaian najis, di tempat yang najis atau alasan lainnya, maka shalat tersebut harus diqadha setelah memungkinkan untuk melakukannya. Puasa wajib yang tidak dilakukan karena sakit, bepergian, atau menlakukan puasa namun lupa niat pada malam hari, batal sebelum masuknya waktu berbuka atau karena alasan-alasan yang lain harus diqadha segera setelah memungkinkan untuk melakukannya. Demikian pula dengan zakat, haji dan ibadah-ibadah wajib lainnya.

2. Dosa karena Melanggar Larangan Allah

Selanjutnya Imam al-Ghazali menuturkan:

والثاني ذنوب بينك وبين الله سبحانه وتعالى كشرب الخمر وضرب المزامر وأكل الربا ونحو ذلك فتندم على ذلك وتوطن قلبك على ترك العود الى مثلها أبدا

Artinya: “Kedua, dosa-dosa di antaramu dan Allah subhȃnahȗ wa ta’ȃlȃ seperti meminum minuman khamr, meniup seruling, memakan riba dan sebagainya. (Untuk meleburnya) maka engkau menyesali perbuatan-perbuatan tersebut dan menetapkan hatimu untuk tidak akan mengulanginya lagi selamanya.”

Kategori dosa yang kedua adalah dosa-dosa yang berkaitan antara seorang hamba dengan Allah.

Barangkali dosa dalam kategori kedua ini lebih pada hal-hal yang dilarang oleh Allah dan tidak ada kaitannya dengan sesama hamba. Sebagai contoh perbuatan dosa yang masuk pada kategori ini adalah meminum minuman keras, berzina, memakan riba, memandang lawan jenis yang bukan mahram, berdiam di masjid dalam keadaan junub, memegang dan membawa Al-Qur’an tidak dalam keadaan suci, menggunakan harta untuk kemaksiatan, dan lain sebagainya.

Menurut Imam al-Ghazali—sebagaimana ditulis di atas—dosa dalam kategori ini dapat dilebur dengan penyesalan dan memantapkan hati untuk tidak akan kembali melakukan kesalahan serupa selamanya. Dengan kata lain pelaku dosa kategori ini dituntut untuk bertobat secara benar untuk dapat melebur dosanya.

Sementara itu Syekh Ihsan Jampes dalam kitabnya Sirâjut Thâlibin menambahkan, bagi pelaku dosa kategori ini untuk menyusuli perbuatan dosa tersebut dengan melakukan perbuatan baik yang berkebalikan dan sekira sebanding dengannya.

Apa yang disampaikan oleh Syekh Ihsan ini berdasarkan pada apa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam:

اتَّقِ اللهِ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا

Artinya: “Bertakwalah engkau kepada Allah dan susulilah perbuatan jelek dengan perbuatan baik, maka perbuatan baik itu akan menghapus perbuatan jelek.” (HR. Imam Turmudzi)

Juga berdasarkan firman Alah dalam surat Hud ayat 114:

إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ

Artinya: “Sesungguhnya kebaikan-kebaikan dapat menghilangkan kejelekan-kejelekan.”

Dengan berdasar pada kedua dalil di atas Syekh Ihsan menjabarkan beberapa contoh; dosa meminum minuman keras dapat dilebur dengan bersedekah minuman yang halal seperti memberi minuman kepada sekumpulan orang yang sedang mengaji bersama. Dosa mendengarkan ucapan-ucapan yang tak baik dapat lebur dengan mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Dosa memakan harta riba dapat dilebur dengan bersedekah makanan yang halal dan baik. Dosa berdiam diri di masjid dalam keadaan junub dapat dihapus dengan beri’tikaf di masjid. Dosa menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur’an dalam keadaan berhadas dapat dilebur dengan memuliakannya, banyak membaca dan menciumnya. Dan seterusnya.

Yang jelas untuk melebur dosa dalam kategori ini adalah dengan cara melakukan ketaatan dan kebaikan yang berkebalikan dengan perilaku dosa tersebut. Masih menurut Syekh Ihsan, bahwa kegelapan yang menghinggapi hati karena sebuah kemaksiatan tidak bisa dihapus kecuali dengan cahaya yang menerangi hati tersebut dengan melakukan ketaatan yang berkebalikan dengan kemaksiatan itu.

3. Dosa dengan Sesama Manusia 

Adapaun dosa kategori yang ketiga Imam al-Ghazali menuturkan:

 والثالث ذنوب بينك وبين العباد وهذا أشكل وأصعب   

Artinya: “Ketiga, dosa-dosa antara kamu dan para hamba. Dosa macam ini lebih rumit dan lebih berat.”

Dosa kategori yang ketiga adalah dosa yang terjadi di antara sesama hamba Allah, sesama umat manusia. Dosa dalam kategori ini dianggap oleh para ulama sebagai dosa yang lebih berat risikonya dibanding dosa yang terjadi antara seorang hamba dengan Allah. Ini dikarenakan dosa antarsesama manusia lebih banyak menuntut tindakan-tindakan tertentu untuk bisa meleburnya.

Dosa antarsesama umat manusia ini bisa jadi menyangkut harta benda, jiwa, kehormatan, kesucian, ataupun agama. Masing-masing memiliki cara tersendiri bila seorang yang menyalahinya ingin melebur dosa tersebut.

Bagaimana bila dosa berkaitan dengan harta orang lain?

Perbuatan dosa antarsesama yang berkaitan dengan harta bisa berupa mengambil hak milik orang lain tanpa seijinnya, merampas, menjual sesuatu dengan adanya unsur penipuan seperti menyembunyikan cacat barang yang dijual, menjual dengan mengurangi timbangan, mencampur barang jualan yang berbeda kualitas tanpa sepengetahuan pembelinya, mengurangi upah pekerja dari jumlah yang semestinya dibayar, dan lain sebagainya. 

Untuk melebur dosa semacam ini pelaku mesti mengembalikan harta yang didapatkannya secara tidak sah kepada pemiliknya, bila memungkinkan. Namun bila ia tidak mungkin melakukannya karena harta yang ia ambil telah tiada atau karena ia tak memiliki apapun untuk mengganti dan mengembalikannya, maka yang mesti ia perbuat adalah meminta halal kepada pemiliknya agar harta yang telah ia ambil secara tidak sah itu ia relakan dan halalkan.

Bagaimana bila jalan itu tak mungkin dilakukan disebabkan, misalnya, sang pemilik harta tak diketahui keberadaannya atau telah meninggal dunia? Maka jalan yang bisa ditempuh adalah dengan bersedekah atas nama pemilik barang tersebut, bila memungkinkan. 

Bila langkah itu juga tidak mungkin dilakukan? Maka perbanyaklah melakukan perbuatan-perbuatan baik, amalan-amalan saleh, dan ketaatan-ketaatan yang sekiranya besok dihari kiamat saat kebaikan itu ditimbang bobotnya sebanding dengan bobot perbuatan zalim yang dilakukan kepada sang pemilik harta. Bila tidak, maka bersiaplah untuk menanggung dosa pemilik harta yang dizalimi itu. Dan bila itu terjadi, maka kerugian dan kecelakaan akan menimpa pelaku dosa semacam ini.

Tidak cukup sampai di sini. Ia juga mesti benar-benar bertobat, kembali kepada Allah, berdekat-dekat dan merajuk kepada-Nya lahir dan batin, agar kelak di hari kiamat Ia berkenan memintakan keridloan kepada orang yang dizalimi haknya itu. Demikian secara beruntun jalan yang mesti ditempuh untuk menghapus dosa antarsesama bila kezaliman yang dilakukan menyangkut harta.

Bagaimana bila menyangkut jiwa?

Imam al-Ghazali dalam Minhȃjul ‘Abidȋn dan Syekh Ihsan Jampes dalam Sirȃjut Thȃlibȋn menuturkan, orang yang melakukan kesalahan pada orang lain yang berkenaan dengan jiwa, seperti membunuh misalnya, maka ia bisa melebur dosa perbuatan zalimnya itu dengan memberi kesempatan kepada orang yang dizalimi atau kepada ahli warisnya untuk melakukan qishash kepada dirinya.

Namun bila hal ini tidak dimungkinkan karena orang yang dizalimi atau keluarganya tidak diketahui keberadaannya atau telah meninggal semua, maka jalan yang mesti ditempuh adalah bertobat, kembali kepada Allah, mendekati dan merajuk-Nya agar kelak di hari kiamat Ia berkenan memintakan maaf dan keridhaan kepada orang yang dizalimi. Agar dengan pemaafan itu ia di hari kiamat terbebas dari besarnya kerugian sebagai akibat dari kezaliman yang dilakukannya. 

Bila dosa itu menyangkut kehormatan atau nama baik? 

Adapun bila kesalahan itu berkaitan dengan nama baik seseorang, seperti menggunjing, menuduh, membuat-buat berita bohong tentangnya atau mencacinya, maka yang mesti dilakukan oleh pelakunya adalah mengingkari dirinya sendiri atas apa yang telah ia lakukan. Bila sebelumnya ia menuduh, mencaci atau menggunjing di hadapan seseorang, maka di hadapan orang itu pula ia mesti menyatakan pengingkarannya terhadap perilaku salah yang telah ia lakukan itu. Ia mesti sebutkan bahwa apa yang pernah ia katakan adalah suatu kebohongan. Dengan itu semua ia mengembalikan nama baik orang yang dizaliminya.

Tak cukup sampai di situ. Ia juga mesti meminta maaf dan halal kepada orang yang dicemarkan nama baiknya itu. Dalam hal ini ia mesti menyebutkan secara rinci apa saja kesalahan yang telah ia perbuat. Tak cukup hanya meminta maaf dengan tidak menyebutkan perilaku salahnya secara jelas. Karena bisa jadi saat kesalahan-kesalahan itu disampaikan kepadanya hatinya tak merasa senang dan menjadikanya sebagai simpanan yang kelak di hari kiamat akan ia ambil dari pahala-pahala kebaikan sang pelaku.

Tentunya permintaan maaf dan halal ini dilakukan bila memungkinkan. Bila tidak, sebab yang bersangkutan tak diketahui keberadaannya, telah meninggal dunia, atau dikhawatirkan akan timbul fitnah, maka tak ada jalan lain yang mesti dilakukan selain memperbanyak melakukan kebaikan-kebaikan agar kelak di hari kiamat dapat dijadikan pengganti atas kesalahan tersebut. Sang pelaku juga mesti memperbanyak istighfar untuk orang yang dicemarkan nama baiknya dan banyak berdekat-dekat kepada Allah agar kelak berkenan memintakan kerelaan untuknya dari orang yang disalahi.

Selanjutnya bila kesalahan yang dilakukan berhubungan dengan kesucian seseorang, seumpama berkhianat dengan menzinahi istri atau anak perempuannya, maka tak ada jalan untuk meminta maaf dan menuturkan kesalahannya. Karena meminta maaf dan menuturkan kesalahannya itu justru akan menimbulkan fitnah dan kemarahannya. Maka jalan yang bisa ditempuh adalah dengan berdekat-dekat kepada Allah dan memohon dengan sepenuh hati agar kelak di hari kiamat berkenan mengupayakan kerelaan dari orang yang dikhianatinya itu.

Namun bila dirasa akan aman dan tidak akan menimbulkan kemarahan besar—dan ini jarang sekali terjadi—maka langkah meminta maaf perlu ditempuh. Bila orang yang dikhianati mau memaafkan dengan sepenuh hati dan berlapang dada, selesailah urusannya, terleburlah dosanya. Namun bila setelah diungkapkannya kesalahan ternyata orang yang dikhianati itu tak juga memberi maaf dengan senang hati dan lapang dada maka sang pelaku tetap menanggung kesalahannya.      

Jalan yang mesti ia tempuh adalah berbaik-baik dengan orang yang dikhianatinya. Ia mesti berusaha sekuat tenaga melakukan berbagai kebaikan kepadanya agar luluh hatinya dan mau memberikan maaf kepadanya. Sebab biasanya bila seseorang banyak menerima perilaku baik dari orang lain maka hatinya akan condong kepadanya dan membalas kebaikannya. Maka dengan melakukan dan memberikan banyak kebaikan kepada orang yang dikhianati diharapkan ia akan berkenan memberikan maafnya.

Namun bila cara itu juga tak membuat luluh hatinya dan tak mau memberikan maafnya, maka diharapkan di hari kiamat nanti semua usaha dan upaya berbaik-baik kepadanya bisa menjadi penutup dan tebusan atas kesalahan yang telah dilakukan.

Yang terakhir, bila kesalahan terhadap sesama manusia itu berkaitan dengan agamanya, seperti menuduh seorang muslim sebagai kafir, munafik, ahli bid’ah, atau sesat, maka hal in merupakan perkara yang terberat.

Untuk menebus kesalahan ini orang yang melakukannya mesti menyatakan bahwa dirinya telah berbohong atas tuduhan-tuduhan tersebut di hadapan orang yang sama pada saat ia mengatakan tuduhan itu. Tak cukup itu. Ia juga harus memita maaf dan halal kepada orang yang dituduhnya bila memungkinkan. Bila tidak, maka ia mesti berdekat-dekat kepada Allah, berdoa dan merajuk kepada-Nya dan menyesalinya dengan sepenuh hati agar kelak di hari kiamat pada saat perhitungan amal Allah berkenan memintakan ridlo kepada orang yang dituduh tersebut.

Alhasil, secara garis besar peleburan dosa terhadap sesama manusia adalah dengan meminta maaf dan halal kepada orang yang disalahi bila memungkinkan. Bila tidak, maka tak ada jalan lain selain berdekat-dekat kepada Allah, memohon dengan sepenuh hati agar kelak di hari kiamat berkenan menjadikan orang yang dizalimi mau merelakan dan memaafkannya.

Bila orang yang disalahi tak juga memaafkan, maka satu-satunya harapan adalah kembali kepada Allah dengan segenap anugerah dan kebaikan-Nya. Ketika Allah mengetahui ketulusan hati seorang hamba dalam menyesali kesalahannya dan mencari maaf dari yang disalahinya, maka dengan anugerah-Nya yang besar Allah berkenan membuat orang yang disalahi menjadi ridlo kepada orang yang menyalahi.

Sumber: NU Online 

Aqidah (70) Arbain (8) Distribusi (1) Fiqih (134) Hadist (35) Jenazah (4) Khotbah (3) Kisah Hikmah (20) Kisah Teladan (6) Kutipan (321) Pajak (5) Pasar (5) Pendidikan Islam (19) Penjualan (3) Pernikahan (7) Puasa (14) Qurban (1) Ramadhan (11) Segmentasi (1) Shalat (19) Soal Ekonomi (8) Soal PKn (5) Syubhat (5) Tafsir (5) Thaharah (1) Uraian (2) Zakat (1)